
Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukum Adzan dan Iqomah adalah Fardhu kifayah, karena keduanya adalah Syiar Islam dan meninggalkannya adalah menggampangkan (meremehkan). Jadi, apabila dalam satubalad (kota) tidak ada satu pun penduduk yang melaksanakan Adzan dan Iqamah, maka semua penduduknya menanggung dosa meninggalkan Adzan dan Iqamah.
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa Adzan dan Iqamah hukumnya fardhu (wajib) kifayah hanya dalam shalat Jum’at saja, dengan alasan Adzan dan Iqamah adalah ajakan untuk melakukan jama’ah, sedangkan jama’ah dalam shalat jum’at adalah wajib dan selain shalat jum,at adalah sunnah. Oleh sebab jama’ah adalah wajib dalam shalat jum’at, maka mengajak melakukan jama’ah (dengan Adzan dan Iqomah) pun begitu (wajib).
Adapun bagi munfarid (Shalat sendiri), menurut qoul jadid disunnahkan baginya untuk melakukan Adzan dan iqamah dan mengeraskan suaranya kecuali ketika berada di dalam masjid dan tempat-tempat yang ada jama’ahnya.
Adapun bagi jamaah yang beranggotakan wanita hanya disunnahkan Iqomah saja.
Sumber: http://hukum-islam.com/2015/11/hukum-adzan-dan-iqomah-dalam-islam-menurut-lafal-teks-sejarah-bacaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar