
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Fitrah itu ada lima: Khitaan dan mencukur bulu kemaluan dan memotong kumis dan memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” {HR. Al-Bukhari dan Muslim}
Dari Sahabat Anas Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Kami diberi waktu di dalam mencukur kumis dan memotong kuku dan mencabut bulu ketiak dan memotong bulu kemaluan, agar kami jangan meninggalkan lebih banyak dari empat puluh malam.” {HR. Muslim}
Imam An-Nawawi berkata: “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka bisa dilihat dari panjang kuku tersebut. Apabila telah panjang, maka dipotong. Hal ini berbeda antara satu orang dengan orang lainnya. Selain itu juga melihat dari kondisinya. Masalah ini juga menjadi acuan dalam hal menipiskan kumis dan mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.
Banyak pendapat mengenai bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam. Ada yang berpendapat bahwa memanjangkan kuku adalah makruh. Ada juga pendapat yang mengatakan haram jika tidak dipotong lebih dari empat puluh hari.
Syekh Muhammad Al-Utsimin mengatakan: “Termasuk aneh jika orang yang mengaku modern dan berperadaban membiarkan kuku mereka panjang, padahal jelas mengandung kotoran dan najis, serta menyebabkan manusia menyerupai binatang.”
Memanjangkan kuku juga tidak baik dilihat dari segi kesehatan, karena akan banyak kotoran-kotoran yang berada di bawah kuku, yang dapat menyebabkan penyakit.
Hukum memanjangkan kuku dalam Islam terdapat beberapa pendapat, yaitu makruh, bahkan ada Ulama yang mengatakan haram jika tidak dipotong lebih dari empat puluh hari. Memotong kuku termasuk salah satu dari fitrah. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun memerintahkan para Sahabat Radhiyallahu ‘Anhu agar memotong kuku dan jangan dibiarkan tidak dipotong melebihi dari empat puluh hari. Membiarkan kuku panjang juga tidak baik untuk kesehatan.
Sumber: http://hukum-islam.com/2015/12/hukum-memanjangkan-kuku-dalam-islam-menurut-perempuan-ajaran/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar