Sabtu, 27 Februari 2016

Mengingat Nikmat dengan Syukur


Dikutip dari : https://muslimah.or.id/4607-mengingat-nikmat-dengan-syukur.html

Mampukah kita menghitung nikmat-nikmat Allah Ta’ala yang telah kita dapat hingga saat ini? Tentulah, TIDAK! Menghitung jumlah nikmat dalam sedetik saja kita tidak mampu, terlebih sehari bahkan selama hidup kita di dunia ini. Tidur, bernafas, makan, minum, bisa berjalan, melihat, mendengar, dan berbicara, semua itu adalah nikmat dari Allah Ta’ala, bahkan bersin pun adalah sebuah nikmat. Jika dirupiahkan sudah berapa rupiah nikmat Allah itu? Mampukah kalkulator menghitungnya? Tentulah, TIDAK! Sudah berapa oksigen yang kita hirup? Berapa kali mata kita bisa melihat atau sekedar berkedip? Sampai kapan pun kita tidak akan bisa menghitungnya. Sebagaiman Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. An Nahl: 18)
Lalu, apakah yang harus kita lakukan setelah kita mendapatkan semua nikmat itu? Bersyukur atau kufur? Jika memang bersyukur, apakah diri ini sudah tergolong hamba yang mensyukuri nikmat-nikmat itu?
Karena itu, kita Perlu mengetahui bagaimana cara bersyukur kepada Allah Ta’ala dan bagaimana tata cara merealisasikan syukur itu sendiri. Ketahuilah bahwasannnya Allah mencintai orang-orang yang bersyukur. Hamba yang bersyukur merupakan hamba yang dicintai oleh Allah Ta’ala. Seorang hamba dapat dikatakan bersyukur apabila memenuhi tiga hal:

Pertama,
Hatinya mengakui dan meyakini bahwa segala nikmat yang diperoleh itu berasal dari Allah Ta’ala semata, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ

Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya)”. (Qs. An Nahl: 53)
Orang yang menisbatkan bahwa nikmat yang ia peroleh berasal dari Allah Ta’ala, ia adalah hamba yang bersyukur. Selain mengakui dan meyakini bahwa nikmat-nikmat itu berasal dari Allah Ta’ala hendaklah ia mencintai nikmat-nikmat yang ia peroleh.

Kedua,
Lisannya senantiasa mengucapkan kalimat Thayyibbah sebagai bentuk pujian terhadap Allah Ta’ala
Hamba yang bersyukur kepada Allah Ta’ala ialah hamba yang bersyukur dengan lisannya. Allah sangat senang apabila dipuji oleh hamba-Nya. Allah cinta kepada hamba-hamba-Nya yang senantiasa memuji Allah Ta’ala.

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ
Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)”. (Qs. Adh Dhuha: 11)
Seorang hamba yang setelah makan mengucapkan rasa syukurnya dengan berdoa, maka ia telah bersyukur. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ . غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Terdapat pula dalam hadits Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا

Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum” (HR. Muslim no. 2734).
Bahkan ketika tertimpa musibah atau melihat sesuatu yang tidak menyenangkan, maka sebaiknya tetaplah kita memuji Allah.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم – إِذَا رَأَى مَا يُحِبُّ
قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ ». وَإِذَا رَأَى مَا يَكْرَهُ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ ».

Dari Aisyah, kebiasaan Rasulullah jika menyaksikan hal-hal yang beliau sukai adalah mengucapkan “Alhamdulillah alladzi bi ni’matihi tatimmus shalihat”. Sedangkan jika beliau menyaksikan hal-hal yang tidak menyenangkan beliau mengucapkan “Alhamdulillah ‘ala kulli hal.” (HR Ibnu Majah no 3803 dinilai hasan oleh al Albani)

Ketiga,
Menggunakan nikmat-nikmat Allah Ta’ala untuk beramal shalih
Sesungguhnya orang yang bersyukur kepada Allah Ta’ala akan menggunakan nikmat Allah untuk beramal shalih, tidak digunakan untuk bermaksiat kepada Allah. Ia gunakan matanya untuk melihat hal yang baik, lisannya tidak untuk berkata kecuali yang baik, dan anggota badannya ia gunakan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala.

Ketiga hal tersebut adalah kategori seorang hamba yang bersyukur yakni bersyukur dengan hati, lisan dan anggota badannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, “Syukur (yang sebenarnya) adalah dengan hati, lisan dan anggota badan. (Minhajul Qosidin, hal. 305). Syukur dari hati dalam bentuk rasa cinta dan taubat yang disertai ketaatan. Adapun di lisan, syukur itu akan tampak dalam bentuk pujian dan sanjungan. Dan syukur juga akan muncul dalam bentuk ketaatan dan pengabdian oleh segenap anggota badan.” (Al Fawa’id, hal. 124-125).

Dua Nikmat Yang Sering Terlupakan; Nikmat Sehat Dan Waktu Luang
Hendaklah kita selalu mengingat-ingat kenikmatan Allah yang berupa kesehatan, kemudian bersyukur kepada-Nya, dengan memanfaatkannya untuk ketaatan kepada-Nya. Jangan sampai menjadi orang yang rugi, sebagaimana hadits berikut,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Dua kenikmatan, kebanyakan manusia tertipu pada keduanya, (yaitu) kesehatan dan waktu luang”. (HR Bukhari, no. 5933)

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan: “Kenikmatan adalah keadaan yang baik. Ada yang mengatakan, kenikmatan adalah manfaat yang dilakukan dengan bentuk melakukan kebaikan untuk orang lain”. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, penjelasan hadits no. 5933)

Ibnu Baththaal rahimahullah mengatakan: “Makna hadits ini, bahwa seseorang tidaklah menjadi orang yang longgar (punya waktu luang) sehingga dia tercukupi (kebutuhannya) dan sehat badannya. Barangsiapa dua perkara itu ada padanya, maka hendaklah dia berusaha agar tidak tertipu, yaitu meninggalkan syukur kepada Allah terhadap nikmat yang telah Allah berikan kepadanya. Dan termasuk syukur kepada Allah adalah melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Barangsiapa melalaikan hal itu, maka dia adalah orang yang tertipu”. (Fathul Bari)

Kemudian sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas “kebanyakan manusia tertipu pada keduanya” ini mengisyaratkan, bahwa orang yang mendapatkan taufiq (bimbingan) untuk itu, hanyalah sedikit.
Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan: “Kadang-kadang manusia itu sehat, tetapi dia tidak longgar, karena kesibukannya dengan mencari penghidupan. Dan kadang-kadang manusia itu cukup (kebutuhannya), tetapi dia tidak sehat. Maka jika keduanya terkumpul, lalu dia dikalahkan oleh kemalasan melakukan kataatan, maka dia adalah orang yang tertipu. Kesempurnaan itu adalah bahwa dunia merupakan ladang akhirat, di dunia ini terdapat perdagangan yang keuntungannya akan nampak di akhirat. Barangsiapa menggunakan waktu luangnya dan kesehatannya untuk ketaatan kepada Allah, maka dia adalah orang yang pantas didirikan. Dan barangsiapa menggunakan keduanya di dalam maksiat kepada Allah, maka dia adalah orang yang tertipu. Karena waktu luang akan diikuti oleh kesibukan, dan kesehatan akan diikuti oleh sakit, jika tidak terjadi, maka itu (berarti) masa tua (pikun).

Maka sepantasnya hamba yang berakal bersegera beramal shalih sebelum kedatangan perkara-perkara yang menghalanginya. Imam Al Hakim meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menasihati seorang laki-laki:

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ , شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ , وَصِحَّتِكَ قَبْلَ سَقْمِكَ , وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ , وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ , وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

”Ambillah kesempatan lima (keadaan) sebelum lima (keadaan). (Yaitu) mudamu sebelum pikunmu, kesehatanmu sebelum sakitmu, cukupmu sebelum fakirmu, longgarmu sebelum sibukmu, kehidupanmu sebelum matimu.” (HR. Al Hakim)

Mengapa Kita Harus Bersyukur?
Karena semua nikmat itu berasal dari Allah Ta’ala
Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ

Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya)”. (Qs. An Nahl: 53)

فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.”  (Qs. An Nahl: 114).

Bersyukur merupakan perintah Allah Ta’ala
 
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ

Ingatlah kepada-Ku, Aku juga akan ingat kepada kalian. Dan bersyukurlah kepada-Ku, janganlah kalian kufur.” (Qs. Al Baqarah: 152)

Pada ayat tersebut Allah memerintahkannya secara khusus, kemudian sesudahnya Allah memerintahkan untuk bersyukur secara umum. Allah berfirman yang artinya, “Maka bersyukurlah kepada-Ku.”
Yaitu bersyukurlah kalian atas nikmat-nikmat ini yang telah Aku karuniakan kepada kalian dan atas berbagai macam bencana yang telah Aku singkirkan sehingga tidak menimpa kalian.

Disebutkannya perintah untuk bersyukur setelah penyebutan berbagai macam nikmat diniyah yang berupa ilmu, penyucian akhlak, dan taufik untuk beramal, maka itu menjelaskan bahwa sesungguhnya nikmat diniyah adalah nikmat yang paling agung. Bahkan, itulah nikmat yang sesungguhnya. Apabila nikmat yang lain lenyap, nikmat tersebut masih tetap ada.

Hendaknya setiap orang yang telah mendapatkan taufik (dari Allah) untuk berilmu atau beramal senantiasa bersyukur kepada Allah atas nikmat tersebut. Hal itu supaya Allah menambahkan karunia-Nya kepada mereka. Dan juga, supaya lenyap perasaan ujub (kagum diri) dari diri mereka. Dengan demikian, mereka akan terus disibukkan dengan bersyukur.

Jika tidak bersyukur, berarti ia telah kufur
“Karena lawan dari syukur adalah ingkar/kufur, Allah pun melarang melakukannya. Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian kufur”. Yang dimaksud dengan kata ‘kufur’ di sini adalah yang menjadi lawan dari kata syukur. Maka, itu berarti kufur di sini bermakna tindakan mengingkari nikmat dan menentangnya, tidak menggunakannya dengan baik. Dan bisa jadi maknanya lebih luas daripada itu, sehingga ia mencakup banyak bentuk pengingkaran. Pengingkaran yang paling besar adalah kekafiran kepada Allah, kemudian diikuti oleh berbagai macam perbuatan kemaksiatan yang beraneka ragam jenisnya dari yang berupa kemusyrikan sampai yang ada di bawah-bawahnya.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 74).

Penopang Tegaknya Agama
Al ‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan di dalam sebuah kitabnya yaitu Al Fawa’id,  “Bangunan agama ini ditopang oleh dua kaidah: Dzikir dan syukur. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ingatlah kepada-Ku, Aku juga akan ingat kepada kalian. Dan bersyukurlah kepada-Ku, janganlah kalian kufur.” (Qs. Al Baqarah: 152).”

Syukuri apa yang telah kita dapat, mungkin inilah jalan yang terbaik... :

[Animasi motivasi, Syukur]

Video : https://www.youtube.com/watch?v=ImowkpTfAw4

Kamis, 25 Februari 2016

Mengapa Wanita Haid Dilarang Salat dan Puasa?

Haid atau menstruasi merupakan rutinitas yang dialami wanita dewasa setiap bulan. Ini terjadi karena aktivitas perubahan fisiologis dalam tubuh wanita, yang terjadi secara berkala dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi.

Dalam Islam, wanita yang sedang mengalami haid dilarang untuk melaksanakan salat. Beberapa pihak menganggap larangan tersebut merupakan bukti bahwa wanita yang sedang haid dalam keadaan kotor dan najis. Anggapan ini merupakan pemikiran feminis dan tidak berdasar. Hal ini membuat wanita seperti dosa saat mereka mengalami siklus alami tubuh.

Padahal larangan melaksanakan salat ketika haid bertujuan untuk kesehatan wanita itu sendiri. Islam berpandangan bahwa wanita yang sedang haid tetap suci dan bersih layaknya wanita umum lainnya, yang kotor dan najis adalah darah yang keluar saat haid, sehingga orang yang sedang haid tidak perlu dijauhi.

Rasulullah bersabda, "sesungguhnya mukmin itu tidak najis." (HR. Al-Bukhari)
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran..."" (Al-Baqarah:222)

Larangan Islam terhadap wanita haid untuk melaksanakan shalat ini pun mendapat tanggapan miring. Ada yang mengatakan bahwa haid diciptakan baik adanya agar dapat mengetahui tingkat kesuburan dan berguna untuk membersihkan darah dan tubuh. Selain itu juga bisa membersihkan area reproduksi dari berbagai bakteri, serta mengeluarkan kelebihan zat besi dari dalam tubuh. Jelas sekali tidak ada hubungannya dengan salat dan puasa.

Namun ilmu pengetahuan dan teknologi menjawab hal itu. Haid sangat ada hubungannya dengan kegiatan salat yang diwajibkan dalam Islam. Allah SWT tidak mungkin melarang wanita untuk salat dan tidak boleh puasa tanpa alasan.

Studi modern membuktikan bahwa gerakan salat sama seperti olahraga sehingga dapat membahayakan wanita yang sedang haid. Kegiatan ruku dan sujud dalam salat berbahaya karena akan meningkatkan peredaran darah ke rahim yang akan dikeluarkan dalam bentuk darah menstruasi. Semakin banyak melakukan ruku dan sujud tentu saja sel rahim dan indung telur ini akan semakin banyak menyedot banyak darah dari sistem peredaran darah. Hasilnya banyak darah mengalir ke rahimnya dan kehilangan darah yang terus menerus juga mengakibatkan perempuan lebih gampang lelah, memiliki kadar emosi yang naik turun. Selain itu, wanita menjadi rentan terkena anemia dan kehilangan zat besi ketika sistem peredaran darah banyak mengalirkan darah ke rahim yang dikeluarkan menjadi darah menstruasi. Semakin banyak darah yang dikeluarkan, maka zat imunitasnya di tubuhnya akan hancur. Sebab sel darah putih berperan sebagai imun akan hilang melalui darah haid.

Jika seorang wanita salat saat haid, maka ia akan kehilangan darah dalam jumlah banyak. Ini berarti akan kehilangan sel darah putih. Jika ini terjadi maka seluruh organ tubuhnya seperti limpa dan otak akan terserang penyakit. Inilah hikmah besar di balik larangan syariat agar wanita haid untuk salat hingga ia suci. Al-Quran dengan sangat cermat menyebutkannya.

Selain itu, wanita tidak dianjurkan untuk berpuasa demi menjaga asupan gizi makanan yang ada di dalam tubuhnya dan kesehatan fisiknya. Hal ini disebabkan karena kehilangan banyak darah yang keluar membuatnya gampang lelah, memiliki kadar emosi yang naik turun, serta rentan terkena anemia. Para medis menganjurkan agar ketika dalam keadaan haid, wanita banyak beristirahat dan mengonsumsi makanan yang bergizi. Agar darah dan logam (magnesium, zat besi) dalam tubuh yang berharga tidak terbuang percuma.

Selama masa haid ini, seorang wanita seharusnya lebih memperhatikan asupan gizi dan kondisi kesehatan fisiknya. Seperti makan makanan kaya zat besi (contohnya bayam, daging-dagingan, dan ati ampela), makanan tinggi protein (contohnya telur dan ikan), makanan tinggi serat (sayur berdaun dan buah-buahan), dan sumber vitamin C yang membantu penyerapan zat besi dalam tubuh. Dalam kondisi tertentu, dilansir renungkanlah.com, wanita juga dianjurkan mengonsumsi tablet tambah darah yang kaya akan zat besi untuk membantu proses pembentukan darah dan mencegah anemia.

Nah, bisa dibayangkan kalau saja perempuan yang sedang Haid masih diwajibkan berpuasa, bakal banyak wanita yang mengalami anemia kronis. Karena sepanjang hidupnya ia harus berpuasa disaat seharusnya ia membutuhkan asupan nutrisi dan zat besi yang cukup untuk kesehatan tubuhnya.

Sumber: http://www.tribunnews.com/ramadan/2015/06/24/penjelasan-ilmiah-mengapa-perempuan-dilarang-shalat-dan-puasa-saat-haid?page=5

Selasa, 23 Februari 2016

Hukum isbal menurut islam

Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallamyang mendasari hal ini.

Dalil seputar masalah ini ada dua jenis:

Pertama, mengharamkan isbal jika karena sombong.

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallambersabda:

من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة . فقال أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنك لن تصنع ذلك خيلاء . قال موسى : فقلت لسالم : أذكر عبد الله : من جر إزاره ؟ قال : لم أسمعه ذكر إلا ثوبه

Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’.Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab, yang saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya’. ”. (HR. Bukhari 3665, Muslim 2085)

بينما رجل يجر إزاره من الخيلاء خسف به فهو يتجلجل في الأرض إلى يوم القيامة.

Ada seorang lelaki yang kainnya terseret di tanah karena sombong. Allah menenggelamkannya ke dalam bumi. Dia meronta-ronta karena tersiksa di dalam bumi hingga hari Kiamat terjadi”. (HR. Bukhari, 3485)

لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً

Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari 5788)

Kedua, hadits-hadits yang mengharamkan isbal secara mutlak baik karena sombong ataupun tidak.

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallambersabda:

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787)

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب

Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim, 106)

لا تسبن أحدا ، ولا تحقرن من المعروف شيئا ، ولو أن تكلم أخاك وأنت منبسط إليه وجهك ، إن ذلك من المعروف ، وارفع إزارك إلى نصف الساق ، فإن أبيت فإلى الكعبين ، وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ، وإن الله لا يحب المخيلة

Janganlah kalian mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalamShahih Sunan Abi Daud)

مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ

Aku (Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!”.  Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.” (HR. Muslim no. 2086)

Dari Mughirah bin Syu’bahRadhiallahu’anhu beliau berkata:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أخذ بحجزة سفيان بن أبي سهل فقال يا سفيان لا تسبل إزارك فإن الله لا يحب المسبلين

Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendatangi kamar Sufyan bin Abi Sahl, lalu beliau berkata: ‘Wahai Sufyan, janganlah engkau isbal. Karena Allah tidak mencintai orang-orang yang musbil’” (HR. Ibnu Maajah no.2892, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah)

Dari dalil-dalil di atas, para ulama sepakat haramnya isbal karena sombong dan berbeda pendapat mengenai hukum isbal jika tanpa sombong. Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf berkata:

“Para ulama bersepakat tentang haramnya isbal karena sombong, namun mereka berbeda pendapat jika isbal dilakukan tanpa sombong dalam 2 pendapat:

Pertama, hukumnya boleh disertai ketidak-sukaan (baca: makruh), ini adalah pendapat kebanyakan ulama pengikut madzhab yang empat.

Kedua, hukumnya haram secara mutlak. Ini adalah satu pendapat Imam Ahmad, yang berbeda dengan pendapat lain yang masyhur dari beliau. Ibnu Muflih berkata : ‘Imam Ahmad Radhiallahu’anhu Ta’alaberkata, yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka, tidak boleh menjulurkan sedikitpun bagian dari pakaian melebihi itu. Perkataan ini zhahirnya adalah pengharaman’ (Al Adab Asy Syari’ah, 3/492). Ini juga pendapat yang dipilih Al Qadhi ‘Iyadh, Ibnul ‘Arabi ulama madzhab Maliki, dan dari madzhab Syafi’i ada Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqalani cenderung menyetujui pendapat beliau.  Juga merupakan salah satu pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, pendapat madzhab Zhahiriyyah, Ash Shan’ani, serta para ulama di masa ini yaitu Syaikh Ibnu Baaz, Al Albani, Ibnu ‘Utsaimin. Pendapat kedua inilah yang sejalan dengan berbagai dalil yang ada.

Dan kewajiban kita bila ulama berselisih yaitu mengembalikan perkaranya kepada Qur’an dan Sunnah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59)

Dan dalil-dalil yang mengharamkan secara mutlak sangat jelas dan tegas”

Jadi Islam melarang isbal, baik larangan sampai tingkatan haram atau tidak. Tapi sungguh disayangkan larangan ini agaknya sudah banyak tidak diindahkan lagi oleh umat Islam. Karena kurang ilmu dan perhatian mereka terhadap agamanya. Lebih lagi, adanya sebagian oknum yang menebarkan syubhat (kerancuan) seputar hukum isbal sehingga larangan isbal menjadi aneh dan tidak lazim di mata umat. 

Kamis, 18 Februari 2016

Hukum Merayakan Valentine

Boleh jadi tanggal 14 Februari setiap tahunnya merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh banyak remaja, baik di negeri ini maupun di berbagai belahan bumi. Sebab hari itu banyak dipercaya orang sebagai hari untuk mengungkapkan rasa kasih sayang. Itulah hari valentine, sebuah hari di mana orang-orang di barat sana menjadikannya sebagai fokus untuk mengungkapkan rasa kasih sayang.

Dan seiring dengan masuknya beragam gaya hidup barat ke dunia Islam, perayaan hari valentine pun ikut mendapatkan sambutan hangat, terutama dari kalangan remaja ABG. Bertukar bingkisan valentine, semarak warna pink, ucapan rasa kasih sayang, ungkapan cinta dengan berbagai ekspresinya, menyemarakkan suasan valentine setiap tahunnya, bahkan di kalangan remaja muslim sekali pun.

Perayaan Valentine’s Say adalah Bagian dari Syiar Agama Nasrani

Valentine’s Day menurut literatur ilmiyah yang kita dapat menunjukkan bahwa perayaan itu bagian dari simbol agama Nasrani.

Bahkan kalau mau dirunut ke belakang, sejarahnya berasal ari upacara ritual agama Romawi kuno. Adalah Paus Gelasius I pada tahun 496 yang memasukkan upacara ritual Romawi kuno ke dalam agama Nasrani, sehingga sejak itu secara resmi agama Nasrani memiliki hari raya baru yang bernama Valentine’s Day.

The Encyclopedia Britania, vol. 12, sub judul: Chistianity, menuliskan penjelasan sebagai berikut: “Agar lebih mendekatkan lagi kepada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari .

Keterangan seperti ini bukan keterangan yang mengada-ada, sebab rujukannya bersumber dari kalangan barat sendiri. Dan keterangan ini menjelaskan kepada kita, bahwa perayaan hari valentine itu berasal dari ritual agama Nasrani secara resmi. Dan sumber utamanya berasal dari ritual Romawi kuno. Sementara di dalam tatanan aqidah Islam, seorang muslim diharamkan ikut merayakan hari besar pemeluk agama lain, baik agama Nasrani ataupun agama paganis dari Romawi kuno.

Katakanlah: Hai orang-orang non muslim. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.

Kalau dibanding dengan perayaan natal, sebenarnya nyaris tidak ada bedanya. Natal dan Valentine sama-sama sebuah ritual agama milik umat Kristiani. Sehingga seharusnya pihak MUI pun mengharamkan perayaan Valentine ini sebagaimana haramnya pelaksanaan Natal bersama. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya umat Islam ikut menghadiri perayaan Natal masih jelas dan tetap berlaku hingga kini. Maka seharusnya juga ada fatwa yang mengharamkan perayaan valentine khusus buat umat Islam.

Mengingat bahwa masalah ini bukan semata-mata budaya, melainkan terkait dengan masalah aqidah, di mana umat Islam diharamkan merayakan ritual agama dan hari besar agama lain.

Valentine Berasal dari Budaya Syirik.

Ken Swiger dalam artikelnya “Should Biblical Christians Observe It?” mengatakan, “Kata “Valentine” berasal dari bahasa Latin yang berarti, “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Maha Kuasa”. Kata ini ditunjukan kepada Nimroe dan Lupercus, tuhan orang Romawi”.

Disadari atau tidak ketika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, berarti sama dengan kita meminta orang menjadi “Sang Maha Kuasa”. Jelas perbuatan ini merupakan kesyirikan yang besar, menyamakan makhluk dengan Sang Khalik, menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. Icon si “Cupid ” itu adalah putra Nimrod “the hunter” dewa matahari.

Disebut tuhan cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri. Islam mengharamkan segala hal yang berbau syirik, seperti kepercayaan adanya dewa dan dewi. Dewa cinta yang sering disebut-sebut sebagai dewa Amor, adalah cerminan aqidah syirik yang di dalam Islam harus ditinggalkan jauh-jauh. Padahal atribut dan aksesoris hari valentine sulit dilepaskan dari urusan dewa cinta ini.

Walhasil, semangat Valentine ini tidak lain adalah semangat yang bertabur dengan simbol-simbol syirik yang hanya akan membawa pelakunya masuk neraka, naudzu billahi min zalik.

Semangat valentine adalah Semangat Berzina

Perayaan Valentine’s Day di masa sekarang ini mengalami pergeseran sikap dan semangat. Kalau di masa Romawi, sangat terkait erat dengan dunia para dewa dan mitologi sesat, kemudian di masa Kristen dijadikan bagian dari simbol perayaan hari agama, maka di masa sekarang ini identik dengan pergaulan bebas muda-mudi. Mulai dari yang paling sederhana seperti pesta, kencan, bertukar hadiah hingga penghalalan praktek zina secara legal. Semua dengan mengatasnamakan semangat cinta kasih.

Dalam semangat hari Valentine itu, ada semacam kepercayaan bahwa melakukan maksiat dan larangan-larangan agama seperti berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, berciuman, petting bahkan kegiatan pribadi suami dan istriual di luar nikah di kalangan sesama remaja itu menjadi boleh. Alasannya, semua itu adalah ungkapan rasa kasih sayang, bukan nafsu libido biasa.

Bahkan tidak sedikit para orang tua yang merelakan dan memaklumi putera-puteri mereka saling melampiaskan nafsu biologis dengan teman lawan jenis mereka, hanya semata-mata karena beranggapan bahwa hari Valentine itu adalah hari khusus untuk mengungkapkan kasih sayang.

Padahal kasih sayang yang dimaksud adalah zina yang diharamkan. Orang barat memang tidak bisa membedakan antara cinta dan zina. Ungkapan make love yang artinya bercinta, seharusnya sedekar cinta yang terkait dengan perasan dan hati, tetapi setiap kita tahu bahwa makna make love atau bercinta adalah melakukan hubungan kelamin alias zina. Istilah dalam bahasa Indonesia pun mengalami distorsi parah.

Misalnya, istilah penjaja cinta. Bukankah penjaja cinta tidak lain adalah kata lain dari pelacur atau menjaja kenikmatan seks?

Di dalam syair lagu romantis barat yang juga melanda begitu banyak lagu pop di negeri ini, ungkapan make love ini bertaburan di sana sini. Buat orang barat, berzina memang salah satu bentuk pengungkapan rasa kasih sayang. Bahkan berzina di sana merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang.

Bahkan para orang tua pun tidak punya hak untuk menghalangi anak-anak mereka dari berzina dengan teman-temannya. Di barat, zina dilakukan oleh siapa saja, tidak selalu Allah SWT berfirman tentang zina, bahwa perbuatan itu bukan hanya dilarang, bahkan sekedar mendekatinya pun diharamkan.

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Sumber: http://beritaislamimasakini.com/hukum-merayakan-hari-valentine-buat-umat-islam.htm

Mencari Nilai Ibadah Dalam Bekerja

Islam mencintai seorang muslim yang giat bekerja, mandiri, apalagi rajin memberi. Sebaliknya, Islam membenci manusia yang pemalas, suka berpangku tangan dan menjadi beban orang lain. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ

 Maka carilah rizki disisi Allah..” (QSAl ‘Ankabut [29]: 17)

Bekerja dalam pandangan Islam begitu tinggi derajat-nya. Hingga Allah dalam Al Qur`an menggandengkannya dengan jihad memerangi orang-orang kafir.

وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah.” (QS. Al Muzzammil [73]: 20)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan me-nyebut aktifitas bekerja sebagai jihad di jalan Allah. Diriwayatkan, beberapa orang sahabat melihat seorang pemuda kuat yang rajin bekerja. Mereka pun berkata mengomentari pemuda tersebut, “Andai saja ini (rajin dan giat) dilakukan untuk jihad di jalan Allah.” Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam segera menyela mereka dengan sabdanya, “Janganlan kamu berkata seperti itu. Jika ia bekerja untuk menafkahi anak-anaknya yang masih kecil, maka ia berada di jalan Allah. Jika ia bekerja untuk menafkahi kedua orang-tuanya yang sudah tua, maka ia di jalan Allah. Dan jika ia bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya, maka ia pun di jalan Allah. Namun jika ia bekerja dalam rangka riya atau berbangga diri, maka ia di jalan setan.” (HR Thabrani, dinilai shahih oleh Al Albani)

Manusia paling mulia di muka bumi ini adalah para nabi. Tugas yang mereka emban di dunia ini sangat mulia, yaitu berdakwah kepada agama Allah dan mengajarkan risalahnya kepada manusia yang lain. Allah sering mengisahkan kepada kita perjuangan dakwah mereka dalam Al Qur`an. Namun begitu, Allah dalam Al Qur`an juga menyebutkan sisi lain dari kehidupan mereka. Mereka juga seperti manusia yang lain pada umumnya, termasuk dalam hal bekerja dan mencari penghidupan. Allah berfirman,

وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ

 “dan Kami tidak mengutus Rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.” (QS. Al Furqan [25]: 20)

Imam Al Qurthubi dalam tafsirnya berkata, “Maksud-nya, mereka mencari penghidupan di dunia.. ayat ini merupakan landasan disyariatkannya bekerja mencari penghasilan baik dengan berniaga, produksi atau yang lainnya.”

Nabi Adam bertani, Ibrahim menjual pakaian, Nuh dan Zakaria tukang kayu, Idris Penjahit dan Musa penggembala. Allah mengisahkan dalam Al Qur`an bahwa Nabi Dawud membuat baju besi.

وَعَلَّمْنَاهُ صَنْعَةَ لَبُوسٍ لَكُمْ لِتُحْصِنَكُمْ مِنْ بَأْسِكُمْ فَهَلْ أَنْتُمْ شَاكِرُونَ

 “dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperanganmu; Maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah).” (QS. Al Anbiya [21]: 80)

“dan Sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud kurnia dari kami. (kami berfirman): “Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud”, dan Kami telah melunakkan besi untuknya, (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya aku melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Saba` [34]: 10-11)

Nabi kita yang mulia juga mengabarkan, bahwa beliau pernah bekerja sebagai penggembala kambing. “Tidaklah Allah mengutus seorang nabi melainkan pernah menjadi penggembala kambing.” Para sahabat berkata, “Begitu juga engkau?” beliau bersabda, “Ya, aku pernah menggembala kambing penduduk Makkah dengan upah sejumlah uang.” (HR Bukhari)

Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berdagang. Beliau pernah melakukan perjalanan bisnis ke negeri Syam untuk menjual barang-barang dagangan milik Khadijah radhiyallahu ‘anha.

Oleh karena itu semua, Islam sangat mendorong umatnya untuk bekerja dan berusaha mencari penghidupan. Allah berfirman,

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al Mukl [67]: 15)

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah [62]: 10)

Ibnu Katsir menyebutkan dalam tafsirnya, “Diriwayat-kan dari sebagian salaf bahwa ia berkata, “Barangsiapa yang membeli atau menjual sesuatu pada hari jumat setelah shalat, Allah akan memberkahi untuknya 70 kali.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik dari makanan yang dihasilkan dari pekerjaan tangannya sendiri.” (HR Bukhari)

Semangat ini juga difahami oleh para sahabat yang mulia –semoga Allah meridhai mereka. Mereka juga para pekerja. Diriwayatkan Abu Bakar penjual pakaian, Umar bekerja mengurusi kulit, Utsman bin Affan pedagang, Ali bin Abi Thalib bekerja sebagai pegawai lebih dari satu kali untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Begitu juga para sahabat yang lain seperti Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin Ubaidillah, Az Zubai bin Al Awwam, Amr bin al Ash dan yang lainnya memiliki pekerjaan masing-masing dalam rangka mencari penghidupan di dunia ini.

Agar Bekerja Bernilai Ibadah

Telah dijelaskan bahwa Islam mendorong umatnya untuk bekerja, hidup dalam kemuliaan dan tidak menjadi beban orang lain. Islam juga memberi kebebasan dalam memilih pekerjaan yang sesuai dengan kecenderungan dan kemampuan setiap orang. Namun demikian, Islam mengatur batasan-batasan, meletakkan prinsip-prinsip dan menetapkan nilai-nilai yang harus dijaga oleh seorang muslim, agar kemudian aktifitas bekerjanya benar-benar dipandang oleh Allah sebagai kegiatan ibadah yang memberi keuntungan berlipat di dunia dan di akhirat. Berikut ini adalah batasan-batasan tersebut:

Pertamapekerjaan yang dijalani harus halal dan baik. Allah berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al Baqarah [2]: 172)

Setiap muslim diperintahkan untuk makan yang halal-halal saja serta hanya memberi dari hasil usahanya yang halal, agar pekerjaan itu mendatangkan kemaslahatan dan bukan justru menimbulkan kerusakan. Itu semua tidak dapat diwujudkan, kecuali jika pekerjaan yang dilakukannya termasuk kategori pekerjaan yang dihalalkan oleh Islam. Maka tidak boleh bagi seorang muslim bekerja dalam bidang-bidang yang dianggap oleh Islam sebagai kemaksiatan dan akan menimbulkan kerusakan. Diantara bentuk pekerjaan yang diharamkan oleh Islam adalah membuat patung, memproduksi khamr dan jenis barang yang memamukkan lainnya, berjudi atau bekerja dalam pekerjaan yang mengan-dung unsur judi, riba, suap-menyuap, sihir, ternak babi, mencuri, merampok, menipu dan memanipulasi dan begitu pula seluruh pekerjaan yang termasuk membantu perbuatan haram seperti menjual anggur kepada produsen arak, menjual senjata kepada orang-orang yang memerangi kaum muslimin, bekerja di tempat-tempat maksiat yang melalaikan dan merusak moral manusia dan lain sebagainya.

Kedua, bekerja dengan profesional dan penuh tanggungjawab. Islam tidak memerintahkan umatnya untuk sekedar bekerja, akan tetapi mendorong umatnya agar senantiasa bekerja dengan baik dan bertanggungjawab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

“Sesungguhnya Allah mencintai seorang diantara ka-lian yang jika bekerja, maka ia bekerja dengan baik.” (HR Baihaqi, dinilai shahih oleh Al Albani dalam “Silsilah As Shahihah”)

Beliau juga bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajib-kan perbuatan ihsan atas segala sesuatu.” (HR Muslim)

Yang dimaksud dengan profesional dalam bekerja adalah, merasa memiliki tanggungjawab atas pekerjaan tersebut, memperhatikan dengan baik urusannya dan berhati-hati untuk tidak melakukan kesalahan.

Ketiga, ikhlas dalam bekerja, yaitu meniatkan aktifitas bekerjanya tersebut untuk mencari ridho Allah dan beribadah kepada-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya amal-amal perbuatan itu tergantung niat. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR Bukhari Muslim)

Niat sangat penting dalam bekerja. Jika kita ingin pekerjaan kita dinilai ibadah, maka niat ibadah itu harus hadir dalam sanubari kita. Segala lelah dan setiap tetesan keringat karena bekerja akan dipandang oleh Allah sebagai ketundukan dan amal shaleh disebabkan karena niat. Untuk itulah, jangan sampai kita melupakan niat tersebut saat kita bekerja, sehingga kita kehilangan pahala ibadah yang sangat besar dari pekerjaan yang kita jalani itu.

Keempat, tidak melalaikan kewajiban kepada Allah. Bekerja juga akan bernilai ibadah jika pekerjaan apa pun yang kita jalani tidak sampai melalaikan dan melupakan kita dari kewajiban-kewajiban kepada Allah. Sibuk bekerja tidak boleh sampai membuat kita meninggalkan kewajiban. Shalat misalnya. Ia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Maka, jangan sampai kesibukan bekerja mencari karunia Allah mengakibatkan ia meninggalkan shalat walau pun hanya satu kali. Begitu pula dengan kewajiban yang lainnya, seperti zakat, puasa, haji, bersilaturahmi dan ibadah-ibadah wajib lainnya.

Itulah beberapa prinsip dan etika penting yang harus dijaga oleh siapa saja yang tengah bekerja untuk mencukup diri dan keluarga yang berada dalam tanggungannya. Bekerja adalah tindakan mulia. Keuntungan dunia dapat diraih dengannya. Namun bagi seorang muslim, hendaknya bekerja menjadi memiliki keuntungan ganda, keuntungan di dunia dengan terkumpulnya pundi-pundi kekayaan, dan di akhirat dengan pahala melimpah dan kenikmatan surga karena nilai ibadah yang dikandungnya. Wallahu a’lam.

Source : sabilulilmi
Publisher : DKM Ar-Rahmah

Kamis, 11 Februari 2016

Rokok?

Pendahuluan

Kebiasan merokok di masyarakat kita sudah menjadi kebiasaan yang dianggap biasa, mungkin karena begitu banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa kita jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok. Lihat lah orang-orang yang ada disekitar kita, keluarga dan teman-teman kita, tetangga dan relasi kita, banyak diantara mereka adalah perokok maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok. Bahkan banyak yang menyebut Indonesia adalah surganya perokok karena begitu bebas dalam merokok.

Di tengah masyarakat kita telah tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam, bukan haram.  Kita telah mengetahui bahwa mayoritas penduduk kita adalah muslim tentunya kaum muslimin lah yang paling banyak mengkonsumsi rokok. Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum rokok dalam agama islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan ganjil dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah haram. Islam apakah ini, yang berani mengharamkan rokok.  Mereka bertanya-tanya  Aliran islam apa lagi ini yang mendakwahkan rokok haram, ini adalah ajaran baru yang menyesatkan

Walhasil, kondisi masyarakat di negara kita lebih parah dalam maaslah rokok dibanding kondisi masyarakat di sebagian negara yang para ulamanya telah memberi fatwa dengan terang-terangan bahwa rokok adalah haram, seperti Malaysia, Brunei, dan kebanyakan negara Timur Tengah. Meskipun di negara-negara tersebut juga masih banyak dijumpai para perokok.



Dalil-dalil Tentang Haramnya Rokok.

Begitu banyak dalil yang menunjukkan keharaman rokok, tetapi pada kesempatan ini akan kita bawakan sebagiannya saja:

Petama: Rokok adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan agama islam mengharamkan segala yang buruk. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

“…Dan (Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk …”. (QS. Al-A’rof : 157).

Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.”

Buruknya rokok juga  bisa dilihat dari adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat umum, gedung-gedung pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang harus terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti rumah sakit.

Buruknya rokok juga diketahui dari para perokok yang melarang anaknya untuk merokok. Tidak satu pun dari perokok yang mengajari anak-anaknya agar pandai merokok seperti dirinya.

Bahkan keburukan rokok terbukti dengan pernyataan pabrik rokok sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus rokoknya dengan tulisan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin” atau “Merokok Membunuhmu” Lalu apakah para perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.

Kedua: Rokok adalah sesuatu yang membinasakan. Buktinya, salah satu penyebab kematian terbesar di dunia adalah rokok, maka orang yang mengkonsumsi rokok sama dengan orang yang meminum racun. Sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala melarang manusia membunuh dirinya sendiri:

“…Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqoroh: 195).

Rokok sangat membahyakan kesehatan badan, merusak pernafasan, jantung, impoten, kanker dan penyakit lainnya, sebagaimana tertulis di bungkus rokok dan papan reklame. Ayat di atas menjelaskan keharaman rokok dan membantah orang yang memakruhkannya, karena sesuatu yang dihukumi makruh tidaklah akan merusak badan, sedangkan rokok jelas merusak, sekalipun mulut bisa berbohong dengan mengingkari kenyataan ini.

Bahkan para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya rokok bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang berskala internasional, para dokter mengambil kesimpulan bahwa rokok telah menyebabkan berbagai macam penyakit yang berbahaya.

Ketiga: Allah mengharamkan segala sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari manfaatnya seperti arak dan judi, sebagaimana firman-Nya:

”… Dan dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar ketimbang manfaatnya… ” (QS. Al-Baqoroh: 219).

Rokok jelas bahaya dan dosanya lebih besar dari manfaatnya yang belum jelas sehingga termasuk hal yang diharamkan Allah. Sesungguhnya manfaat rokok hanyalah klaim dan pembelaan dari dari perokok belaka tanpa ditunjang dalil dan bukti.

Dalam kaidah fiqih disebutkan ”Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”. Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol belaka.

Keempat: Dalam agama islam dilarang melakukan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain, sebagaimana sabda Rasulullah shollollohu ’alaihi wa sallam:

”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Baihaqi dan al-Hakim dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Rokok tidak diragukan membahayakan diri dan orang lain sehingga termasuk hal yang dilarang.

Bahkan asap rokok juga membahayakan para perokok pasif (orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok orang lain).

Kelima: Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :

“Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.

Keenam: Allah melarang pemborosan dan menyia-nyiakan harta, sebagaimana firman-Nya:

”… Dan janganlah kalian menghamburkan hartumu dengan boros, karena pemboros itu adalah saudaranya setan…” (AS. Al-Isro’: 26-27).

Orang yang merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.

Dalam skala nasional memang dari perusahan rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata. (lihat artikel Tulus Abadi, S.H. Ketua Bidang Hukum Perundang-undangan Komnas PMM bertajuk ”Biaya Sosial Akibat Merokok”.

Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan?

Ketujuh: Rasulullah shollAllahu ’alaihi wa sallam bersabda:

”Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeming pada hari kiamat nanti sebelum ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang tubuhnya tubuhnya untuk apa dia gunakan, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia membelanjakannya, serta tentang ilmunya untuk apa dia gunakan.” (Hadits shohih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).



Apa jawaban seorang perokok bila ditanya di Hari Kiamat nanti:

Umurnya: umurnya dihabiskan untuk menghisap rokok.

Ilmunya: ia mengetahui rokok itu haram, akan tetapi masih terus menerus menghisapnya, padahal hujjah telah ditegakkan kepadanya.

Hartanya: hartanya dia hamburkan untuk sesuatu yaqng tidak berguna.

Tubuhnya: ia telah mempersembahkan tubuhnya kepada bahaya dan penyakit.

Untuk mendapatkan dalil yang lebih banyak dan rinci anda bisa membaca buku berjudul ”Rokok Pembunuh Berdarah Dingin” semoga anda mendapat pelajaran yang banyak dari buku yang bagus tersebut.



Bantahan Terhadap Dalih Para Perokok

Perokok Berkata: ”Rokok sudah menjadi kebiasaan sebagian besar manusia, sehingga tidak mungkin kita mengatakan kebiasaan yang berjalan adalah haram.”

Jawaban: Kebiasaan yang berjalan ditengah masyarakat bukan dalil untuk membolehkan kebiasaan tersebut, karena banyak sekali hal-hal yang haram telah menjadi kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat, seperti tersebarnya riba, minuman keras, zina, alat musik, kebiasaan mempertontonkan aurot, menggunjing sesama muslim dan lain sebagainya.

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan bahwa dirinya sudah bertahun-tahun bergaul dengan rokok sehingga tidak mungkin dapat dipisahkan antara dirinya dengan rokok yang telah menjadi teman setia dalam hidupnya.

Jawaban: Semua dapat dilakukan kalau pelakunya mempunyai niatan ikhlas karena Allah jalla wa ’ala, buktinya ketika berpuasa di siang hari mereka mampu meninggalkan rokok. Oleh karena itu, tinggalkan rokok hanya karena Allah jalla wa ’ala bukan karena yang lain. Apakah rokok adalah kebutuhan pokok kita, sehingga tidak bisa berpisah dengannya. Padahal rokok tidaklah membuat kenyang dan gemuk, padahal tanpa rokok juga kita masih bisa bertahan hidup. Justru rokok adalah musuh kita karena setiap saat mencuri uang kita, membakar uang kita. Harta kita dia palingkan kepadanya padahal masih banyak hal yang lebih penting dan bermanfaat. Begitulah sebagian kejahatan rokok bagi kehidupan manusia tetapi adakah yang faham dengan musuh dalam selimut ini?!.

Syubhat: Sebagian perokok membantah: ”Rokok pada zaman Nabi sehingga tidak mungkin haram.” atau ”Mana Ayat Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa rokok itu haram.!”

Jawaban: Dalam Al-Qur’an telah disebutkan semua barang yang buruk dan barang yang baik, sebagaimana firman-Nya azza wa jalla:

”… Tidak satupun (yang tidak disebutkan) dalam Al-Qur’an …” (QS. Al-An’am:38).

Akan tetapi, kita harus tahu bahwa tidak semuanya disebutkan satu per satu namanya di dalam Al-Qur’an. Allah subhanahu wa ta’ala adakalanya menyebutkan sesuatu dengan namanya namun adakalanya hanya menyebutkan sesuatu dengan sifatnya. Adapun rokok maka termasuk yang disebut oleh Allah subhanahu wa ta’ala dengan sifatnya. Andaikan semuanya yang halal dan haram harus disebut namanya, maka berapa jilid kah diperlukan untuk menyebutkannnya. Ini lah hikmah Al-Qur’an hanya menyebutkan rokok dan hal-hal yang diharamkan lainnya hanya dengan penyebutan sifatnya sehingga kitab Al-Qur’an tetap simpel dan tipis tetapi mencakup seluruh problematika manusia. Dengan ukuran yang kecil dan tipis ini maka Al-Qur’an mudah untuk dipelajari dan mudah untuk dihafal.

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan rokok adalah simbol kejantanan sejati, menurut mereka laki-laki tidak lengkap kalau tidak menghisap rokok”

Jawaban: Ini anggapan yang keliru apakah orang yang melanggar larangan Allah adalah orang yang jantan? Bukankah orang yang melaksakan apa yang diharamkan Allah adalah orang yang kurang ajar. Bukankah juga jelas peringatan bahwa merokok bisa menimbulkan impotensi, gangguan kehamilan dan janin?!.

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan dengan sikap fanatiknya: ”Guru dan kyai saya juga merokok,  bahkan dokter juga ada yang merokok.”

Jawaban: Kalau sudah jelas dalil bahwa rokok hukumnya haram dan sudah banyak kenyataan bahwa rokok berbahaya, maka wajib bagi kita mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia walaupun dia adalah seorang guru, kyai, maupun dokter karena semua manusia pasti pernah dan bisa bersalah dan keliru karena mereka tidak ma’shum (terjaga dari kesalahan).

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan mereka yang merokok toh bisa berumur panjang dan sehat tidak merasakan bahaya merokok.”

Jawaban: Kita tegaskan kepada mereka: Kalaupun rokok memang belum membahayakan jiwa mereka setidaknya rokok telah membahayakan harta mereka, akhlak mereka, agama dan masyarakat mereka. Bahaya rokok terhadap kesehatan terkadang hanya bisa terlihat suatu saat, sebagaimana biasanya disaksikan pada mereka yang bertahan hidup lama dengan tetap merokok. Kita katakan pada mereka: ”Apakah anda rela bila anak-anak anda merokok? Kan umur ditangan Allah dan ada perokok yang umurnya panjang.” atau kita katakan: ”Kenapa anda tidak menyarankan dan menganjurkan kepada anak anda untuk merokok sedari kecil, kalau memang rokok tidak membahayakan kesehatan.”



Penutup

Kesimpulan yang bisa didapat dari tulisan ini maka kita mengetahui  bahwa rokok bukanlah termasuk barang-barang yang pantas dinikmati oleh seorang muslim. Ini mengingat dalil-dalil menunjukkan bahwa hukum rokok adalah haram, juga besarnya bahaya yang ditimbulkan rokok. Apalagi bila disulut oleh masyarakat secara rutin, maka semakin meyakinkan bahwa tidak ada pilihan lain, jika rokok harus ditinggalkan. Gangguan kesehatan pada perokok aktif maupun pasif, gangguan sosial dan ekonomi sudah tidak terelakkan lagi, dan semakin menguatkan pandangan, bahwa rokok hanya akan membuat hidup lebih redup bahkan suram. Sehingga jika masih diperdebatkan boleh atau tidaknya untuk mengkonsumsi rokok padahal telah jelas keharaman rokok dan kerusakan yang disebabkannya, akan memporak-porandakan kaidah umum syariat islam, yang menjunjung tinggi dalam melindungi jiwa, harta dan keturunan dan kemaslahatan umum.

Terakhir, kita harus tegas terhadap diri dan jiwa kita ketika telah jelas kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram. Kita harus segera mengikuti kebenaran tersebut bukan malah mengikuti hawa nafsu dan banyak berdalih. Kita tidak bisa memilih milih kebenaran yang datang pada kita. Allah berfirman:

”Maka demi Robbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’:65)

Allah juga berfirman:

”Dan tidak patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rosul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Al-Ahzab: 36).

Rasulullah juga bersabda:

”Seseorang diantara kalain tidak dianggap beriman sebelum mengikuti ajaran yang aku bawa..”

Bila kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram dalam diri seorang mukmin, tentunya akan mudah baginya untuk meninggalkan rokok dan apa saja demi mencari keridhoan Allah. Lihatlah para sahabat rodhiyAllahu ’anhum dahulunya adalah pecandu miniman keras. Namun ketika turun ayat yang mengharamkan minuman keras, mereka langsung berhenti meminimnya tanpa memberikan berbagai alasan bahwa mereka tidak mampu melakukannya. Semuanya justru berkta: ”Kami berhenti, kami berhenti”.



Referensi:

Majalah Al-Furqon Edisi 9 Tahun ke-6 Robi’uts Tsani 1428 H,  judul cover ”Selamatkan Umat dari Kebinasaan.”

Majalah As-Sunnah Edisi 3 Tahun ke-11 1428H/2007 M, judul cover ”Benih-benih Pengkafiran Dalam Tubuh Umat.”

Buku berjudul ”No Smoking Tidak Merokok Karena Allah” ditulis oleh Syaikh Muhammad Jamil Zainu, diterbitkan oleh Media Hidayah Yogyakarta pada September 2003.

Buku berjudul ”Rokok Sang Pembunuh Berdarah Dingin”, ditulis oleh Syaikh Masyhur Hasan salman dan Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, diterbitkan oleh Daarul Iman Sukoharjo 2003.

Rabu, 10 Februari 2016

Amalan yang Dianjurkan pada Hari Jumat

Di samping shalat Jum’at dan seluruh rangkaian ibadah yang menyertainya, ada beberapa amalan yang disyariatkan untuk dikerjakan padahari Jum’at, diantaranya :
1. Memperbanyak shalawat atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Hal ini berlandaskan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَكْثِرُوْاعَلَيَّ مِنَ الصَّ ةَالِ فِيْهِ فَإِنَّ صَ تَكُمْ مَعْرُوْضَةٌ عَلَيَّ

“Sesungguhnya diantara hari-hari kalian yang paling mulia adalah hari Jum’at. Karena itu, perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari itu karena shalawat kalian akan ditampakkan kepadaku.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1528 dari Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu. An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin menyatakannya sahih)

2. Membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at dan siang harinya
Landasannya adalah atsar Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَلَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

“Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at, akan bersinar baginya cahaya antara dirinya dan Baitul Haram.” (Riwayatal-Baihaqi dalam asy-Syu’ab dan dinyatakan sahih oleh al-‘Allamah al-Albani dalam Shahih al-Jami’)

Atsar tersebut juga datang dengan lafadz yang lain, “Barang siapa membaca suratal-Kahfi pada hari Jum’at maka akan bersinar baginya cahaya antara dua Jum’at.” (Riwayat an-Nasai dalam Alyaum Wallailah, dan asy-Syaikh al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih at-Targhib no. 735)

Adapun hadits yang menyebutkan, “Barang siapa membaca (surat) Yasin pada suatu malam, ia berada di pagi hari dalam keadaan telah diampuni. Barang siapa membaca (surat) ad-Dukhan pada malam Jum’at, ia berada di pagi hari dalam keadaan telah diampuni,” adalah hadits palsu. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah dalam al-Maudhu’at. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Ad-Daruquthni berkata, ‘Muhammad bin Zakaria (perawi hadits ini) memalsukan hadits’.” (Lihat kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 131)

3. Disunnahkan membaca surat as-Sajdah dan ad-Dahr (al-Insan) pada shalat subuh di hari Jum’at.
Hal ini berlandaskan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca pada shalat subuh di hari Jum’at آلم تنزيل (surat as-Sajdah) dan هل أتى على الإنسان (surat ad-Dahr). (Shahih al-Bukhari no. 891)

Disebutkan bahwa hikmah disyariatkannya membaca dua surat ini karena keduanya mengandung isyarat tentang penciptaan Adam yang terjadi pada hari Jum’at dan adanya isyarat tentang kondisi hari kiamat yang akan terjadi pada hari Jum’at. (lihat Fathul Bari 2/379)

Larangan-Larangan Pada Hari Jum’at

1. Dilarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat malam
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي

“Janganlah kalian mengkhususkan malamJum’at untuk shalat malam di antara malam-malam yang ada.”

2. Larangan mengkhususkan puasa pada siang harinya
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِ أنْ يَكُوْنَ فِي صَوْمٍ يَصُوْمُهُ أحَدُكُمْ

“Janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa di antara hari-hari yang ada kecuali (bertepatan) dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang dari kalian.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Demikian pula hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah salah seorang kalian puasa di hari Jum’at kecuali (bersama) sehari sebelumnya atau setelahnya.” (Muttafaqun‘alaih)

Adapun hikmah dilarangnya puasa pada hari Jum’at karena pada hari itu disyariatkan memperbanyak ibadah, yaitu zikir, doa, tilawah al-Qur’an, dan shalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, seseorang dianjurkan tidak berpuasa agar bisa menopang terlaksananya amalan-amalan tersebut dengan semangat dan tanpa kebosanan.

Hal ini sama dengan jamaah haji yang wukuf di Padang Arafah yang disunnahkan tidak berpuasa karena hikmah tersebut. Ada pula ulama yang menyebutkan hikmah yang lain, yaitu karena hari Jum’at adalah hari raya, dan pada hari raya tidak boleh berpuasa.
Demikian pula di antara

hikmahnya adalah untuk menyelisihi orang-orang Yahudi karena mereka mengkhususkan hari raya mereka untuk puasa. Wallahu a’lam. (Diringkas dari kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 47-48)

Publisher : DKM Ar-Rahmah

Kamis, 04 Februari 2016

Hukum Adzan Dan Iqomah Dalam Islam

Hukum Adzan dan Iqomah adalah sunnah muakkad, dan hanya terkhusus untuk shalat maktubah. Namun sunnah tersebut diperuntukkan hanya bagi jamaahnya saja. Karena tujuan keduanya untuk memberi tahu waktu shalat, oleh karena itu tidak diwajibkan melakukan Adzan dan Iqamah, melainkan hanya sebatas sunnah. Namun, ada pendapat yang mengatakan Adzan dan Iqamah juga disunnahkan untuk shalat yang mana shalat tersebut disunnahkan untuk berjama’ah, separti shalat I’d dan tarawih.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukum Adzan dan Iqomah adalah Fardhu kifayah, karena keduanya adalah Syiar Islam dan meninggalkannya adalah menggampangkan (meremehkan). Jadi, apabila dalam satubalad (kota) tidak ada satu pun penduduk yang melaksanakan Adzan dan Iqamah, maka semua penduduknya menanggung dosa meninggalkan Adzan dan Iqamah.

Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa Adzan dan Iqamah hukumnya fardhu (wajib) kifayah hanya dalam shalat Jum’at saja, dengan alasan Adzan dan Iqamah adalah ajakan untuk melakukan jama’ah, sedangkan jama’ah dalam shalat jum’at adalah wajib dan selain shalat jum,at adalah sunnah. Oleh sebab jama’ah adalah wajib dalam shalat jum’at, maka mengajak melakukan jama’ah (dengan Adzan dan Iqomah) pun begitu (wajib).

Adapun bagi munfarid (Shalat sendiri), menurut qoul jadid disunnahkan baginya untuk melakukan Adzan dan iqamah dan mengeraskan suaranya kecuali ketika berada di dalam masjid dan tempat-tempat yang ada jama’ahnya.

Adapun bagi jamaah yang beranggotakan wanita hanya disunnahkan Iqomah saja.

Sumber: http://hukum-islam.com/2015/11/hukum-adzan-dan-iqomah-dalam-islam-menurut-lafal-teks-sejarah-bacaan/

Rabu, 03 Februari 2016

Amalan Favorit Rasulullah

7 Amalan Favorit Rasulullah

Sunnah-sunnah Rasulullah SAW sangatlah banyak sekali. Ada yang amat sangat diutamakan dan ada juga yang tidak diutamakan meskipun memiliki pahala yang luar biasa besarnya.

Setelah diamatai dan dipelajari,setidaknya ada tujuh amalan sunnah yang bisa dilakukan oleh kita sehari-hari.

Dang yang paling jelas, paling mencolok di mata kita adalah dengan melaksanaka shalat tahajud serta tadabbur Al Qur'an.

Setiap dari kita ini, tentunya sangat menginginkan bimbingan dalam hidup agar kita mendapatkan ridha Allah SWT. Dalam mencari keberkahan tersebut, tentu ada contohnya. Siapa lagi kalau bukan mencontoh Rasulullah SAW.

Namun, dengan begitu banyaknya sunnah-sunnah Nabi SAW, kita menjadi sulit untuk memulainya dari mana, manakah amalan sunnah yang banyak ganjarannya.

Ada minimal tujuh yang bisa kita amalkan di tengah-tengah kesibukan kita sehari-hari. Ketujuh amalan ini, tak pernah Beliau tinggalkan barang sehari pun.

1. Shalat tahajud.

Subhanallah...dan Subhanallah...
Inilah salah satu shalat sunnah yang tak pernah ditinggalkan Nabi SAW, shalat Tahajud. Rasulullah SAW tetap istiqomah menjalankan shalat tahajud meskipun Allah SWT menjaminnya masuk surga.

2. Tadabbur Al Qur'an.

Artinya kita tidak saja hanya membaca, namun juga memahami makna-makna lafal-lafal Al Qur'an serta memikirkan apa yang ayat-ayat itu tunjukkan tatkala tersusun di dalamnya, apa yang terkandung, dan seterusnya.

3. Shalat subuh berjamaah.

Kita paling malas shalat shubuh dan isyak, padahal pahalanya sangat luar biasa bagi kita. Mari kita mulai sekarang beranjak mencoba rutin shalat berjamaah subuh.

4. Shalat Duha.

Mari luangkan waktu sejenak untuk mengerjakan shalat Duha meskipun hanya dua rakaat.

5. Sedekah.

Terlihat sederhana saja, sdekah, namun manfaatnya sungguh sangat luar biasa.

6. Menjaga wudu.

Dengan amalan ini, menjaga wudu, surgalah jaminannya. Baca HR Bukhari.

7. Berzikir.

Ringan diucapkan, namun pahalanya sangat besar. 

Rasulullah SW mengumpamakannya dengan sebuah rumah.

Rumah orang yang berzikir kepada Allah SWT adalah rumah manusia hidup, dan rumah orang yang tidak berzikir, sepertirumah orang mati atau kuburan.

Wallahu A'lam...

Source : uswahislam
Publisher : DKM Ar-Rahmah