Kamis, 28 Januari 2016

Suara Wanita Aurat Bagi Lawan Jenis?

Manusia sebagai makhluk sosial tentu perlu bermuamalah satu sama lain. Interaksi lawan jenis antara laki-laki dan perempuan acap kali terjadi dan tak bisa dihindarkan dalam kehidupan bermasyarakat. Pendapat sebagian orang mengatakan, suara wanita termasuk aurat. Hal ini tentu menjadi tanda tanya. Lantas, bagaimanakah kaum Hawa berinteraksi dengan lawan jenis nonmahramnya? Apakah harus dengan bahasa isyarat?

Perkataan, shautul mar’ah ‘aurah (suara wanita itu adalah aurat) ada yang menyandarkan pada hadis Rasulullah SAW. Namun, tentu saja hadis ini tidak shahih. Bahkan, ada kalangan ahli hadis yang menyebutkan hadis ini merupakan maudu’ (palsu). Namun, perkara suara wanita merupakan aurat atau tidak memang ada perbedaan pendapat ulama.

Mazhab Hanafi berpendapat, suara wanita termasuk aurat. Mereka berdalil kaidah mafhum muwafaqah pada firman Allah SWT, "Dan janganlah mereka menyentakkan kakinya ke tanah agar diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasan mereka." (QS an-Nur [24] :31).

Kaidah mafhum muwafaqah fahwal khitab ini dimaknai, hukum yang dipahamkan sama dengan hukum yang ditunjukkan oleh bunyi lafaz. Dalam hal ini hukum yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan. Maknanya, jika suara gelang kaki saja dianggap aurat untuk didengarkan, tentu lebih-lebih aurat lagi suara dari perempuan itu sendiri.

Kaidah ini juga berlaku pada firman Allah SWT, "Jangan kamu katakan kepada kedua (orang tuamu) perkataan ‘uf’ .(QS al-Isra’ [17]: 23-24). Artinya, mengatakan "uf" saja tidak boleh apalagi sampai melakukan perbuatan memukul, menampar, dan seterusnya.

Mazhab Hanafi banyak dipakai di Arab Saudi, Yaman, dan beberapa negeri di Timur Tengah. Akibatnya, wanita benar-benar dilarang untuk berinteraksi dengan lawan jenis. Paham ulama setempat menyebutkan, Muslimah dilarang untuk berkomunikasi dengan lelaki asing.

Sedangkan untuk daerah yang menggunakan Mazhab Syafi’i, model aturan seperti ini tidaklah ditemui. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa suara wanita tidak termasuk aurat.

Pendapat mahab tersebut, yakni pendapat yang rajih (paling kuat) menurut jumhur ulama. Seperti diterangkan Al-Alusi dalam kitab Ruh al-Ma’ani (18/146), "yang tersebut dalam kitab-kitab fikih Syafi’i, aku sendiri cenderung kepada pendapat ini (bahwa suara bukanlah aurat), kecuali jika dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah."

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh Al Islami wa Adillatuhu berkata, "Suara wanita menurut jumhur (mayoritas ulama) bukanlah aurat karena para sahabat Nabi mendengarkan suara para istri Nabi SAW untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita yang disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya walaupun dalam membaca Alquran dengan sebab khawatir timbul fitnah."

Menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, dalam obrolan antarlawan jenis yang dilarang, yakni khudu, berbicara yang dapat membangkitkan nafsu orang yang kotor hatinya.

Banyak riwayat yang bisa dijadikan dalil bahwa suara wanita bukanlah aurat. Ummul Mukminin Aisyah RA sendiri sering ditanya oleh para sahabat tentang hadis-hadis yang ia terima dari Rasulullah SAW semasa hidupnya.

Aisyah RA merupakan orang keempat terbanyak yang meriwayatkan hadis. Semua hadis darinya ia ceritakan kepada para sahabat nabi. Aisyah sudah menjadi guru bagi para pemburu hadis Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW sendiri mempunyai majelis taklim khusus ibu-ibu yang Beliau sendiri bisa berdiskusi langsung. Para wanita belajar langsung dari Rasulullah, bertanya dan berdiskusi langsung dengan Beliau.

Dalam surah al-Ahzab ayat 32, Allah SWT berfirman, "Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu ‘tunduk’ dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada ‘penyakit dalam hatinya’ dan ucapkanlah perkataan yang baik."

Ayat ini menegaskan, jika wanita ingin berkomunikasi dengan lawan jenisnya, hendaklah memperhatikan adab sopan santun yang baik. Jangan ia mendayu-dayukan suaranya sehingga membangkitkan syahwat laki-laki.

Jadi, sebenarnya sah-sah saja bagi Muslimah untuk berbicara secara langsung dengan lawan jenis sejauh tidak membawa dampak negatif. Apalagi, untuk tujuan menuntut ilmu yang diperlukan diskusi dan bertukar pendapat sejauh komunikasi tersebut bermanfaat dan memperhatikan adab-adabnya.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/koran/dialog-jumat/14/12/05/ng3ks89-suara-wanita-aurat-bagi-lawan-jenis

Kamis, 21 Januari 2016

Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam

Muda-mudi zaman sekarang kalau tidak mengikuti perkembangan trend akan dikatakan kampungan atau ketinggalan zaman. Contohnya wanita, lihat saja, dari mulai fashion dan dan gaya hidup. Ada juga yang suka bila kukunya panjang. Ironisnya bukan hanya perempuan, namun laki-laki pun ikut-ikutan. Bukan hanya dipanjangkan, namun juga diwarnai (kutek), seperti warna hitam yang katanya biar metal dan sebagainya. Namun, bagaimana hukum tersebut dalam ajaran Islam?

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Fitrah itu ada lima: Khitaan dan mencukur bulu kemaluan dan memotong kumis dan memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” {HR. Al-Bukhari dan Muslim}

Dari Sahabat Anas Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Kami diberi waktu di dalam mencukur kumis dan memotong kuku dan mencabut bulu ketiak dan memotong bulu kemaluan, agar kami jangan meninggalkan lebih banyak dari empat puluh malam.” {HR. Muslim}

Imam An-Nawawi berkata: “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka bisa dilihat dari panjang kuku tersebut. Apabila telah panjang, maka dipotong. Hal ini berbeda antara satu orang dengan orang lainnya. Selain itu juga melihat dari kondisinya. Masalah ini juga menjadi acuan dalam hal menipiskan kumis dan mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.

Banyak pendapat mengenai bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam. Ada yang berpendapat bahwa memanjangkan kuku adalah makruh. Ada juga pendapat yang mengatakan haram jika tidak dipotong lebih dari empat puluh hari.

Syekh Muhammad Al-Utsimin mengatakan: “Termasuk aneh jika orang yang mengaku modern dan berperadaban membiarkan kuku mereka panjang, padahal jelas mengandung kotoran dan najis, serta menyebabkan manusia menyerupai binatang.”

Memanjangkan kuku juga tidak baik dilihat dari segi kesehatan, karena akan banyak kotoran-kotoran yang berada di bawah kuku, yang dapat menyebabkan penyakit.

Hukum memanjangkan kuku dalam Islam terdapat beberapa pendapat, yaitu makruh, bahkan ada Ulama yang mengatakan haram jika tidak dipotong lebih dari empat puluh hari. Memotong kuku termasuk salah satu dari fitrah. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun memerintahkan para Sahabat Radhiyallahu ‘Anhu agar memotong kuku dan jangan dibiarkan tidak dipotong melebihi dari empat puluh hari. Membiarkan kuku panjang juga tidak baik untuk kesehatan.

Sumber: http://hukum-islam.com/2015/12/hukum-memanjangkan-kuku-dalam-islam-menurut-perempuan-ajaran/

Rabu, 20 Januari 2016

Tips Solat Khusyu'

Dalam shalat, kita dituntut untuk mendirikannya dengan khusyu’. Sebab dengan khusyu dalam shalat, amal ibadah kita akan diterima oleh Allah SWT, terhapus dosa-dosa kita, dan segala perilaku dan ucapan kita terjaga dari kemungkaran dan kefasikan.

Khusyu’ juga menjadi bukti keikhlasan. Karena hanya mereka yang ikhlas ibadah karena Allah dan sholat karenaNya yang dapat melakukan khusyu’ secara sempurna. Tanpa keikhlasan, maka seseorang hanya melakukan kekhusyu’an palsu atau yang sering disebut kekhusyu’an dusta.

Lalu bagaimana caranya agar mudah khusyu dalam shalat?

Pertama: Menghadirkan Hati.

Menghadirkan hati maksudnya adalah disaat kita sedang sholat maka saat itu sedang bermunajat, sedang berdiri berhadapan langsung dengan Sang Maha Kuasa, berdialog tanpa batas apapun. Maka dalam keadaan seperti itu yakinlah bahwa Allah sedang melihat, memperhatikan dan mengawasi gerak-gerik sholat kita. Benarkah sholat kita, dengan bacaan yang benar atau penuh dengan kesalahan dan lain sebagainya.

Maka alangkah bodohnya kita, jika kita sedang berhadapan langsung seperti itu, kita tidak merasa takut, atau bergetar dengan keberadaanNya dihadapan kita.

Kedua: Anggap saat itu adalah sholat yang terakhir.

Agar semakin khusyu’ anggaplah bahwa sholat tersebut sholat yang terakhir kali kita lakukan, karena bisa jadi usai shalat Allah mencabut nyawa kita. atau bayangkan, disaat kita sedang mengambil wudhu tiba-tiba datang malaikat maut menghampiri kita dan mengabarkan kita, bahwa usai sholat nanti dia akan mencabut nyawa kita. Subhanallah… bagaimanaka shalat kita saat itu? Shalat dengan penuh kekhusyuan atau shalat dengan main-main? Tentu kita akan sholat dengan sekhusyu’-khusyu’nya.

Ketiga: Tuma’ninah dan tidak tergesa-gesa dalam shalat.

Tuma’ninah atau keadaan tenang dan juga tidak tergesa-gesa juga merupakan cara agar shalat kita khusyu’. Sebab dengan ketenangan kita akan bisa focus dengan bacaan dan juga gerakan dalam shalat. Oleh karena itu, sebelum kita bertakbir memulai shalat, lebih dulu kita tinggalkan segala perkara duniawi, bisa jadi disaat kita sedang shalat, namun kita tergesar-gesa karena memikirkan masalah dunia (masakan, makanan, hp facebook dll) yang bisa merusak kekhusyukan kita dalam shalat.

Keempat: Tadabbur ayat-ayat  dan dzikir-dzikir yang dibaca dalam shalat

Cara keempat ini sangat penting untuk kita latih dan diterapkan saat shalat. Karena dengan mentadabburi ayat dan dzikir yang kita baca, maka kita akan semakin mudah untuk menggapai kekhusyuan dalam shalat. Banyak sekali orang yang hafal bacaan sholat, namun sangat sedikit sekali yang faham dan mengerti bacaan tersebut.

Silahkan menghafal bacaan shalat, tapi lebih baiknya lagi kita mampu meresapi maknanya. Sehingga pemahaman makna akan menambah ketenangan jiwa dan akan memberi dampak baik disaat sedang shalat atau disaat kita membaca surat lainnya dalam al Quran.

Kelima: Tartil dan memperbagus suara dalam membaca Al Quran.

Allah SWT memerintahkan kita untuk tartil disaat membaca Al Quran, terlebih lagi bacaan tersebut kita baca diwaktu shalat. Begitu juga kita dianjurkan untuk memperindah suara kita agar imam maupun makmum dalam shalat jamaah bisa tenang dan akhirnya mendapatkan kekhusyuan. Sebaliknya, jika kita tergesa dalam membaca atau tidak tartil, dari segi suara bacaan juga ‘disayangkan’. Maka hal tersebut tidak membuat kita khusyu’ namun malah mengganggu dalam shalat.

Keenam: Arahkan pandangan hanya ditempat sujud, dan tidak memalingkan kelainnya

Janganlah kita mengarahkan pandangan kita selain ke tempat sujud, sebab hal tersebut akan mengganggu kekhusyukan kita dalam shalat. Bahkan terdapat larangan dalam hadits untuk melihat ke atas disaat kita shalat, begitu juga memalingkan seluruh atau sebagian badan kita karena bisa membatalkan shalat kita, lantaran telah merubah qiblat disaat sedang shalat.

Ketujuh: Hindari segala hal yang bisa menyibukkan saat sedang shalat.

Seperti penggunaan alat-alat elektronik (handphone, tv, , penggunaan pakaian yang kurang pas, serta hal-hal lainnya yang bisa mengganggu kita dalam shalat. Maka hal-hal tersebut harus kita hindari agar shalat kita senantiasa terjaga dan tidak merusak kekhusyukan disaat sedang shalat.

Demikianlah beberapa kiat dan cara agar kita mudah khusyu dalam shalat. Dengan menerapkan kiat-kiat diatas, kami berharap semoga shalat kita senantiasa memberi pengaruh yang baik dalam kehidupan kita sehari-hari.

Sumber : solusiislam.com
Publisher : DKM Ar-Rahmah

Mengapa Ghibah Disamakan Dengan Memakan Bangkai Manusia?

Allah ‘azza wa jalla berfirman,
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Dan janganlah kalian saling menggunjing. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Hujurat: 12).
Dalam ayat di atas, Allah ta’ala menyamakan orang yang mengghibah saudaranya seperti memakan bangkai saudaranya tersebut. Apa rahasia dari penyamaan ini?
Imam Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan, “Ini adalah permisalan yang amat mengagumkan, diantara rahasianya adalah:
Pertama, karena ghibah mengoyak kehormatan orang lain, layaknya seorang yang memakan daging, daging tersebut akan terkoyak dari kulitnya. Mengoyak kehormatan atau harga diri, tentu lebih buruk keadaannya.
Kedua, Allah ta’ala menjadikan “bangkai daging saudaranya” sebagai permisalan, bukan daging hewan. Hal ini untuk menerangkan bahwa ghibah itu amatlah dibenci.
Ketiga, Allah ta’ala menyebut orang yang dighibahi tersebut sebagai mayit. Karena orang yang sudah mati, dia tidak kuasa untuk membela diri. Seperti itu juga orang yang sedang dighibahi, dia tidak berdaya untuk membela kehormatan dirinya.
Keempat, Allah menyebutkan ghibah dengan permisalan yang amat buruk, agar hamba-hambaNya menjauhi dan merasa jijik dengan perbuatan tercela tersebut” (Lihat: Tafsir Al-Qurtubi 16/335), lihat juga: I’laamul Muwaqqi’iin 1/170).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan, “Ayat di atas menerangkan sebuah ancaman yang keras dari perbuatan ghibah. Dan bahwasanya ghibah termasuk dosa besar. Karena Allah menyamakannya dengan memakan daging mayit, dan hal tersebut termasuk dosa besar. ” (Tafsir As-Sa’di, hal. 745).
Wallahu a’lam.
Publisher : Inkasi (Informasi & Komunikasi)
DKM Ar-Rahmah, SMA Negeri 1 Bogor
Source : https://muslim.or.id/

Rabu, 13 Januari 2016

Tersenyumlah, Senyum Itu Ibadah

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
“Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah bagimu.” (HR. At-Tirmidzi)

Tersenyum bukan hanya mudah dilakukan, namun ia juga mempunyai banyak manfaat. Dengan senyum, keakraban antarsesama bisa terjalin, beban yang berat terasa lebih ringan, dan kemarahan serta permusuhan pun bisa mencair. Seseorang juga lebih menarik dengan senyumannya. Bahkan, seseorang tampak lebih muda dengan senyum yang tersungging di bibirnya.

Seseorang yang murah senyum lagi berwajah ceria biasanya mudah bergaul dan mempunyai banyak kawan. Sebaliknya, orang yang selalu bermuka cemberut dan pasang tampang masam, cenderung sulit bergaul dan sedikit temannya. Senyum adalah sinyal persaudaraan dan keramahan.

Dari segi kesehatan, terbukti secara ilmiah bahwa senyum bisa menurunkan tekanan darah, meningkatkan imunitas tubuh, dan dapat menghilangkan stres. Tidak heran, jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang sangat sehat, karena beliau adalah sosok yang murah senyum dalam interaksinya bersama keluarga dan para sahabat.

Jarir bin Abdillah radhiallau 'anhu berkata, “Sejak aku masuk Islam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah menghalangiku untuk menemuinya. Dan setiap kali berjumpa denganku, beliau selalu tersenyum padaku.” (HR. Al-Bukhari)

Meskipun ringan, senyum merupakan amal kebaikan yang tidak boleh diremehkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kamu meremehkan kebaikan sekecil apa pun, sekalipun itu hanya bermuka manis saat berjumpa saudaramu.” (HR. Muslim)

Jadi, tersenyum dan bermuka manis adalah Sunnah. Ia bukan sekedar suatu formalitas atau aktivitas kemanusiaan semata. Tersenyum adalah ibadah. Siapa yang melakukannya akan memperoleh pahala. (Sumber web Alkautsar).

-Mari terus berbagi KEBAIKAN-

Jangan Marah Bagimu Surga

Marah ialah bergejolaknya darah dalam hati untuk menolak gangguan yang dikhawatirkan terjadi atau karena ingin balas dendam kepada orang yang menimpakan gangguan yang terjadi padanya.
Marah banyak sekali menimbulkan perbuatan yang diharamkan seperti memukul, melempar barang pecah belah, menyiksa, menyakiti orang, dan mengeluarkan perkataan-perkataan yang diharamkan seperti menuduh, mencaci maki, berkata kotor, dan berbagai bentuk kezhaliman dan permusuhan, bahkan sampai membunuh, serta bisa jadi naik kepada tingkat kekufuran sebagaimana yang terjadi pada Jabalah bin Aiham, dan seperti sumpah-sumpah yang tidak boleh dipertahankan menurut syar’i, atau mencerai istri yang disusul dengan penyesalan.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqâlani rahimahullah berkata, “Adapun hakikat marah tidaklah dilarang karena merupakan perkara tabi’at yang tidak bisa hilang dari perilaku kebiasaan manusia.”
Yang dimaksud dengan hadits di atas adalah marah yang dilakukan karena menuruti hawa nafsu dan menimbulkan kerusakan.
Di dalam Al-Qur`ân Karim disebutkan bahwasanya Allah marah. Adapun marah yang dinisbatkan kepada Allah Ta’ala Yang Mahasuci adalah marah dan murka kepada orang-orang kafir, musyrik, munafik, dan orang-orang yang melewati batas-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan Dia mengadzab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (adzab) yang buruk, dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka, serta menyediakan neraka Jahannam bagi mereka. Dan (neraka Jahannam) itu seburuk-buruk tempat kembali”. [al-Fath/48 : 6] 
Di dalam hadits yang panjang tentang syafaat disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat marah yang belum pernah marah seperti kemarahan saat itu baik sebelum maupun sesudahnya.
Setiap muslim wajib menetapkan sifat marah bagi Allah, tidak boleh mengingkarinya, tidak boleh ditakwil, dan tidak boleh menyamakan dengan sifat makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
“…Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar, Maha Melihat” [asy-Syûrâ/42 : 11]
Sifat marah bagi Allah Azza wa Jalla merupakan sifat yang sesuai dengan keagungan dan kemuliaan bagi Allah, dan ini merupakan manhaj Salaf yang wajib ditempuh oleh setiap muslim.
Adapun marah yang dinisbatkan kepada makhluk; ada yang terpuji ada pula yang tercela. Terpuji apabila dilakukan karena Allah Azza wa Jalla dalam membela agama Allah Azza wa Jalla dengan ikhlas, membela hak-hak-Nya, dan tidak menuruti hawa nafsu, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau marah karena ada hukum-hukum Allah dan syari’at-Nya yang dilanggar, maka beliau marah. Begitu pula marahnya Nabi Musa Alaihissalam [4] dan marahnya Nabi Yunus Alaihissalam . Adapun yang tercela apabila dilakukan karena membela diri, kepentingan duniawi, dan melewati batas.
Dalam hadits di atas disebutkan larangan marah karena marah mengikuti emosi dan hawa nafsu yang pengaruhnya membawa kepada kehancuran dan kebinasaan.
Ja’far bin Muhammad rahimahullah mengatakan, “Marah adalah pintu segala kejelekan.” Dikatakan kepada Ibnu Mubarak rahimahullah, “Kumpulkanlah untuk kami akhlak yang baik dalam satu kata!” Beliau menjawab, “Meninggalkan amarah.” Demikian juga Imam Ahmad rahimahullah dan Ishaq rahimahullah menafsirkan bahwa akhlak yang baik adalah dengan meninggalkan amarah.
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau jangan marah “ kepada orang yang meminta wasiat kepada beliau mengandung dua hal.
Pertama. Maksud dari perintah beliau ialah perintah untuk memiliki sebab-sebab yang menghasilkan akhlak yang baik, berupa dermawan, murah hati, penyantun, malu, tawadhu’, sabar, menahan diri dari mengganggu orang lain, pemaaf, menahan amarah, wajah berseri, dan akhlak-akhlak baik yang semisalnya.
Apabila jiwa terbentuk dengan akhlak-akhlak yang mulia ini dan menjadi kebiasaan baginya, maka ia mampu menahan amarah, pada saat timbul berbagai sebabnya.
Kedua. Maksud sabda Nabi ialah, “Engkau jangan melakukan tuntutan marahmu apabila marah terjadi padamu, tetapi usahakan dirimu untuk tidak mengerjakan dan tidak melakukan apa yang diperintahnya.” Sebab, apabila amarah telah menguasai manusia, maka amarah itu yang memerintah dan yang melarangnya.
Makna ini tercermin dalam firman Allah Ta’ala:
”Dan setelah amarah Musa mereda… ” [al-A’râf/7 : 154]
Apabila manusia tidak mengerjakan apa yang diperintahkan amarahnya dan dirinya berusaha untuk itu, maka kejelekan amarah dapat tercegah darinya, bahkan bisa jadi amarahnya menjadi tenang dan cepat hilang sehingga seolah-olah ia tidak marah.
Pada makna inilah terdapat isyarat dalam Al-Qur`ân dengan firman-Nya Azza wa Jalla :
“… Dan apabila mereka marah segera memberi maaf” [asy-Syûrâ/42 : 37]
Juga dengan firman-Nya Ta’ala:
“…Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan” [Ali ‘Imrân/3 : 134]
Nabi memerintahkan orang yang sedang marah untuk melakukan berbagai sebab yang dapat menahan dan meredakan amarahnya. Dan beliau memuji orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.
Diantara cara yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam meredam amarah adalah dengan mengucapkan: أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ .
Diriwayatkan dari Sulaiman bin Shurad Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Kami sedang duduk bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba ada dua orang laki-laki saling mencaci di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang dari keduanya mencaci temannya sambil marah, wajahnya memerah, dan urat lehernya menegang, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh, aku mengetahui satu kalimat, jika ia mengucapkannya niscaya hilanglah darinya apa yang ada padanya (amarah). Seandainya ia mengucapkan,
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.
(Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk)”. Para sahabat berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang dikatakan Rasulullah?” Laki-laki itu menjawab, “Aku bukan orang gila”.
Allah Ta’ala memerintahkan kita apabila kita diganggu setan hendaknya kita berlindung kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan jika setan datang mengodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh, Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui” [al-A’râf/7 : 200]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar orang yang marah untuk duduk atau berbaring. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ ، وَإِلَّا فَلْيَضْطَجِعْ.
“Apabila seorang dari kalian marah dalam keadaan berdiri, hendaklah ia duduk; apabila amarah telah pergi darinya, (maka itu baik baginya) dan jika belum, hendaklah ia berbaring” .
Ada yang mengatakan bahwa berdiri itu siap untuk balas dendam, sedang orang duduk tidak siap untuk balas dendam, sedang orang berbaring itu sangat kecil kemungkinan untuk balas dendam.
Maksudnya ialah hendaknya seorang muslim mengekang amarahnya dalam dirinya dan tidak menujukannya kepada orang lain dengan lisan dan perbuatannya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan apabila seseorang marah hendaklah ia diam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ.
“Apabila seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam” .
Ini juga merupakan obat yang manjur bagi amarah, karena jika orang sedang marah maka keluarlah darinya ucapan-ucapan yang kotor, keji, melaknat, mencaci-maki dan lain-lain yang dampak negatifnya besar dan ia akan menyesal karenanya ketika marahnya hilang. Jika ia diam, maka semua keburukan itu hilang darinya.
Menurut syari’at Islam bahwa orang yang kuat adalah orang yang mampu melawan dan mengekang hawa nafsunya ketika marah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ.
“Orang yang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi orang yang kuat ialah orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah”. 
Imam Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan bahwa melawan hawa nafsu lebih berat daripada melawan musuh.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keutamaan orang yang dapat menahan amarahnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ مَا شَاءَ.
“Barangsiapa menahan amarah padahal ia mampu melakukannya, pada hari Kiamat Allah k akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluk, kemudian Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang ia sukai” .
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada seorang sahabatnya,
لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ.
“Jangan kamu marah, maka kamu akan masuk Surga” .
Yang diwajibkan bagi seorang Mukmin ialah hendaklah keinginannya itu sebatas untuk mencari apa yang dibolehkan oleh Allah Ta’ala baginya, bisa jadi ia berusaha mendapatkannya dengan niat yang baik sehingga ia diberi pahalanya karena. Dan hendaklah amarahnya itu untuk menolak gangguan terhadap agamanya dan membela kebenaran atau balas dendam terhadap orang-orang yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sebagaiman Allah Ta’ala berfirman:
“Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tanganmu dan Dia akan menghina mereka dan menolongmu (dengan kemenangan) atas mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman. Dan Dia menghilangkan kemarahan hati mereka (orang Mukmin)… ” [at-Taubah/9 : 14-15]
Ini adalah keadaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak balas dendam untuk dirinya sendiri. Namun jika ada hal-hal yang diharamkan Allah dilanggar, maka tidak ada sesuatu pun yang sanggup menahan kemarahan beliau. Dan beliau belum pernah memukul pembantu dan wanita dengan tangan beliau, namun beliau menggunakan tangan beliau ketika berjihad di jalan Allah.
‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha ditanya tentang akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia menjawab, “Akhlak beliau adalah Al-Qur`ân.” Maksudnya beliau beradab dengan adab Al-Qur`ân, berakhlak dengan akhlaknya. Beliau ridha karena keridhaan Al-Qur`ân dan marah karena kemarahan Al-Qur`ân.
Karena sangat malunya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghadapi siapa pun dengan sesuatu yang beliau benci, bahkan ketidaksukaan beliau terlihat di wajah beliau, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri , ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih pemalu daripada gadis yang dipingit. Apabila beliau melihat sesuatu yang dibencinya, kami mengetahuinya di wajah beliau.”
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi tahu Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu tentang ucapan seseorang, “Pembagian ini tidak dimaksudkan untuk mencari wajah Allah.” Maka ucapan itu terasa berat bagi beliau, wajah beliau berubah, beliau marah, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bersabda:
لَقَدْ أُوْذِيَ مُوْسَى بِأَكْثَرَ مِنْ هَذَا فَصَبَرَ.
“Sungguh Musa disakiti dengan yang lebih menyakitkan daripada ini, namun beliau bersabar” .
Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat atau mendengar sesuatu yang membuat Allah Azza wa Jalla murka, maka beliau marah karenanya, menegurnya, dan tidak diam. Beliau pernah memasuki rumah ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha dan melihat tirai yang terdapat gambar makhluk hidup padanya, maka wajah beliau berubah dan beliau merobeknya lalu bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling keras adzabnya pada hari Kiamat ialah orang yang menggambar gambar-gambar ini.” 
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pengaduan tentang imam yang shalat lama dengan manusia hingga sebagian mereka terlambat, beliau marah, bahkan sangat marah, menasihati manusia, dan menyuruh meringankan shalat (supaya tidak memanjangkan shalatnya).
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi was allam melihat dahak di kiblat masjid, beliau marah, mengeruknya, dan bersabda, “Sesungguhnya jika salah seorang dari kalian berada dalam shalat, maka Allah Azza wa Jalla ada di depan wajahnya. Oleh karena itu, ia jangan sekali-kali berdahak di depan wajahnya ketika shalat."
Diantara do’a yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam baca ialah:
أَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الْحَقِّ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَى.
“Aku memohon kepada-Mu perkataan yang benar pada saat marah dan ridha” .
Ini sangat mulia, yaitu seorang hanya berkata benar ketika ia marah atau ridha, karena sebagian manusia jika mereka marah , mereka tidak bisa berhenti dari apa yang mereka katakan.
Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah berjalan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada satu peperangan, dan ada seorang laki-laki berada di atas untanya. Unta orang Anshar itu berjalan lambat kemudian orang Anshar itu berkata, ‘Berjalanlah semoga Allah melaknatmu.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang itu, ‘Turunlah engkau dari unta tersebut. Engkau jangan menyertai kami dengan sesuatu yang telah dilaknat. Kalian jangan mendo’akan kejelekan bagi diri kalian. kalian jangan mendo’akan kejelekan bagi anak-anak kalian. Kalian jangan mendo’akan kejelekan bagi harta kalian. Tidaklah kalian berada di satu waktu jika waktu tersebut permintaan diajukan, melainkan Allah Azza wa Jalla akan mengabulkan bagi kalian.”
Ini semua menunjukkan bahwa do’a orang yang marah akan dikabulkan jika bertepatan dengan waktu yang diijabah, dan pada saat marah ia dilarang berdo’a bagi kejelekan dirinya, keluarganya, dan hartanya.
Seorang ulama Salaf t berkata, ”Orang yang marah jika penyebab marahnya adalah sesuatu yang diperbolehkan seperti sakit dan perjalanan, atau penyebab amarahnya adalah ketaatan seperti puasa, ia tidak boleh dicela karenanya,” maksudnya ialah orang tersebut tidak berdosa jika yang keluar darinya ketika ia marah ialah perkataan yang mengandung hardik, caci-maki, dan lain sebagainya, seperti disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia, aku ridha seperti ridhanya manusia dan aku marah seperti marahnya manusia. Orang Muslim mana saja yang pernah aku caci dan aku cambuk, maka aku menjadikannya sebagai penebus (dosa) baginya.”
Sedang jika yang keluar dari orang yang marah adalah kekufuran, kemurtadan, pembunuhan jiwa, mengambil harta tanpa alasan yang benar, dan lain sebagainya, maka orang Muslim tidak ragu bahwa orang marah tersebut mendapat hukuman karena semua itu. Begitu juga jika yang keluar dari orang yang marah adalah perceraian, pemerdekaan budak, dan sumpah, ia dihukum karena itu semua tanpa ada perbedaan pendapat di dalamnya.
Diriwayatkan dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas bahwa seorang laki-laki berkata, “Aku mentalaq istriku dengan talak tiga ketika aku marah.” Maka Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya Ibnu ‘Abbas tidak bisa menghalalkan untukmu apa yang telah Allah haramkan atasmu, engkau telah mendurhakai kepada Rabb-mu, dan engkau mengharamkan istrimu atas dirimu sendiri.”
Diriwayatkan dengan shahih dari banyak Sahabat bahwa mereka berfatwa sesungguhnya sumpah orang yang marah itu sah dan di dalamnya terdapat kaffarat.
Al-Hasan rahimahullah berkata, “Thalaq yang sesuai Sunnah ialah suami mentalaq istrinya dengan talaq satu dalam keadaan suci dan tidak digauli. Suami mempunyai hak pilih antara masa tersebut dengan istrinya selama tiga kali haidh. Jika ia ingin rujuk dengan istrinya, ia berhak melakukannya. Jika ia marah, istrinya menunggu tiga kali haidh atau tiga bulan jika ia tidak haidh agar marahnya hilang.” Al-Hasan rahimahullah berkata lagi, “Allah menjelaskan agar tidak seorang pun menyesal dalam perceraiannya seperti yang diperintahkan Allah.” Diriwayatkan oleh al-Qadhi Isma’il.

Publisher : Inkasi (Informasi & Komunikasi)
DKM Ar-Rahmah, SMA Negeri 1 Bogor
Source : https://salafiyunpad.wordpress.com/

Minggu, 10 Januari 2016

BELAJAR KARENA ALLAH


Di antara ibadah yang paling penting yang mudah mendekatkan seorang hamba pada Allah adalah tholabul ‘ilmi atau belajar ilmu agama. Sedangkan perkara yang amat penting yang perlu diperhatikan dan selalu dikoreksi adalah niat dalam belajar. Karena tidak ikhlas, terkadang membuat kita sulit untuk istiqomah. Terkadang malas di tengah jalan karena ketika beramal hanya ingin mendapat pujian.

Banyak yang belajar namun jarang memperoleh hasil. Banyak yang duduk di majelis namun tidak membuahkan ilmu yang bermanfaat pada dirinya, akhlaknya masih buruk, juga interaksi dengan sesamanya masih buruk. Ilmu semakin mudah diraih jika disertai dengan ikhlas. Ilmu semakin jauh dari kita jika yang diharapkan adalah pujian manusia dan ridho selain Allah.

Sesungguhnya ikhlas dalam beramal adalah syarat diterimanya amal dan cara mudah mencapai tujuan. Allah Ta’ala berfirman,

 وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5).

Dari ‘Umar bin Al Khottob, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Setiap amalan tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 54 dan Muslim no. 1907).





Belajar sebaiknya diniatkan karena :
1.      Menuntut ilmu diniatkan untuk beribadah kepada Allah dengan benar.
2.      Menghilangkan kebodohan dari diri sendiri dan orang lain.
3.Mengamalkan ilmu yang telah dipelajari.
Imam Ahmad ditanya mengenai apa niat yang benar dalam belajar agama. Beliau menjawab, “Niat yang benar dalam belajar adalah apabila belajar tersebut diniatkan untuk dapat beribadah pada Allah dengan benar dan untuk mengajari yang lainnya.”
Dari sini menunjukkan bahwa niat belajar yang keliru adalah  jika ingin menjatuhkan atau mengalahkan orang lain atau ingin mencari kedudukan mulia di dunia. Anas bin Malik berkata,

مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ يُبَاهِي بِهِ الْعُلَمَاءَ ، أَوْ يُمَارِي بِهِ السُّفَهَاءَ ، أَوْ يَصْرِفُ أَعْيُنَ النَّاسِ إِلَيْهِ ، تَبَوَّأَ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya)

4.Menghidupkan dan menjaga ilmu.
Istiqomah atau  terus menerus dalam amal dan menuntut ilmu butuh waktu yang lama (bukan hanya sebentar).
Dalam belajar itu butuh kesungguhan. Muhammad bin Syihab Az Zuhri berkata,

العلم إذا أعطيته كلك أعطاك بعضه

Yang namanya ilmu, jika engkau memberikan usahamu seluruhnya, ia akan memberikan padamu sebagian.

Dalam hadits riwayat Muslim, Abu Katsir berkata,

لاَ يُسْتَطَاعُ الْعِلْمُ بِرَاحَةِ الْجِسْمِ

“Ilmu tidak diperoleh dengan badan yang bersantai-santai.” (HR. Muslim no. 612).

Abu Hilal Al Asykari (seorang penyair) awalnya sulit menghafalkan bait sya’ir. Kemudian ia memaksakan dirinya dan berusaha keras, awalnya ia bisa menghafalkan 10 bait. Karena ia terus berusaha, ia akhirnya bisa menghafalkan 200 bait dalam sehari.
[Faedah dari Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H]
(*)Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh KSA. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lil Qodho’ saat ini. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah  ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam  ilmu dan terlihat begitu tawadhu’.


Ya Allah, berilah kami ilmu yang bermanfaat dan niatan yang ikhlas dalam belajar serta beramal.