Kamis, 24 Desember 2015

HUKUM SHALAT YANG TERLEWAT/TERTINGGAL (Shifat Shalat Nabi صلی الله عليه وسلم)




Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam
WAJIB MENG-QADHA SHALAT YANG TERTINGGAL
"Artinya : Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata:
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berrsabda, 'Barangsiapa lupa shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu (Mengqadha)".  Lalu beliau membaca firman Allah. 'Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku'".

Dalam riwayat Muslim disebutkan:
"Barangsiapa lupa shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi mengingatnya".


MAKNA HADITS
Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya.

Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggalmengerjakannya atau dia lupa hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu(tertidur atau lupa), TETAPI:
"Dia harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya."

Maka Allah berfirman: "Artinya: Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku" [Thaha : 14]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat ini ketika menyebutkan hukum ini,mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha' shalat itu ialah ketika sudah mengingatnya.


PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama saling berbeda pendapat, apakah boleh menundanya ketika sudah mengingatnya ataukah harus langsung mengerjakannya .?
Jumhur (Mayoritas) ulama mewajibkan pelaksanaannya secara langsung.
Mereka yang berpendapat seperti ini ialah tiga imam, Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan para pengikut mereka.


Sementara Asy-Syafi'i mensunatkan pelaksanaannya secara langsung dan boleh menundanya.

Asy-Syafi'i berhujjah bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat tertidur, mereka tidak melaksanakan qadha' shalat di tempat mereka tidur.
Tapi beliau memerintahkan agar mereka menghela hewan-hewan mereka ke tempat lain, lalu beliau shalat di tempat tersebut. Sekiranya qadha' ini wajib dilaksanakan secara langsung seketika itu pula, tentunya mereka juga shalat di tempat mereka tertidur.
Adapun jumhur berhujjah dengan hadits dalam bab ini, yang langsung menyebutkan shalat secara langsung. Mereka menanggapi hujjah Asy-Syafi'i, bahwa makna langsung di sini bukan berarti tidak boleh menundanya barang sejenak, dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan shalat dan memurnikannya.
Boleh menunda dengan penundaan yang tidak seberapa lama untuk menunggu jama'ah atau memperbanyak orang yang berjama'ah atau lainnya.
Masalah ini dikupas tuntas oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab 'Ash-Shalat' dan dia menegaskan pendapat yang menyatakan pembolehan penundaannya.


Mereka saling berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan secara sengaja hingga keluar waktunyaapakah dia harus mengqadha'nya ataukah tidak..?

Kami akan meringkas topik ini dari uraian Ibnul Qayyim di dalam kitab 'Ash-Shalat', karena uaraiannya di sana disampaikan secara panjang lebar.
Para ulama telah sepakat bahwa orang yang menunda shalat tanpa alasan hingga keluar dari waktunya, mendapat dosa yang besar.

Namun empat imam sepakat mewajibkan qadha' di samping dia mendapat hukuman, kecuali dia memohon ampun kepada Allah atas perbuatannya itu.
Ada sejumlah ulama salaf (terdahulu) dan khalaf (zaman terakhir) yang menyatakan, siapa menunda shalat hingga keluar dari waktunya tanpa ada alasan, maka tidak ada lagi qadha' atas dirinya sama sekali, bahwa qadha'nya tidak akan diterima, dan dia harus bertaubat dengan 'taubatan nashuha', harus memperbanyak istighfar dan shalat nafilah.


Ulama-Ulama yang mewajibkan qadha' berhujjah bahwa jika qadha' ini diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur, padahal keduanya di ma'afkan, maka kewajibannya atas orang yang tidak dima'afkan dan orang yang durhaka jauh lebih layak (lebih Pantas).
Disamping itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat pernah shalat Ashar setelah masuk waktu Maghrib pada perang Khandaq.  Sebagaimana yang diketahui, mereka tidak tertidur dan tidak lupa, meskipun sebagian di antara mereka benar-benar lupa, tapi toh mereka tidak semua lupa. Yang ikut mendukung kewajiban qadha' ini ialah Abu Umar bin Abdul-Barr.
Adapun di antara orang-orang yang tidak mewajibkan qadha' bagi orang yang sengaja menunda shalat ialah golongan Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.


Di dalam kitab Ash-Shalat, Ibnul Qayim menyebutkan berbagai macam dalil untuk menolak alasan yang tidak sependapat dengannya. Di antaranya ialah apa yang dapat di pahami dari hadits ini, bahwa sebagaimana yang dituturkan,kewajiban qadha' ini tertuju kepada orang yang lupa dan tertidur.  Berati yang lainnya tidak wajib.


Perintah-perintah syari'at itu dapat dibagi menjadi dua macam:
Tidak terbatas dan temporal seperti Jum'at hari Arafah.


Ibadah-ibadah semacam ini tidak diterima kecuali dilaksanakan pada waktunya.
Yang lainnya ialah shalat yang ditunda hingga keluar dari waktunya tanpa alasan.

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar", sekiranya shalat Ashar itu dikerjakan setelah Maghrib lebih benar dan mutlak, tentu orangnya lebih mendapatkan shalat Ashar, baik dia mendapatkan satu raka'at atau kurang dari satu raka'at atau dia sama sekali tidak mendapatkan sedikitpun darinya.

Orang-orang yang berperang juga diperintahkan shalat, meski dalam situasi yang genting dan rawan.
Semua itu menunjukkan tekad pelaksanannya pada waktunya. Sekiranya di sana ada rukhsah, tentunya mereka akan menundanya, agar mereka dapat mengerjakannya lengkap dengan syarat dan rukun-rukunnya, yang tidak mungkin dapat dipenuhi ketika perang sedang berkecamuk.
Hal ini menunjukkan pelaksanaannya pada waktunya, di samping mengerjakan semua yang diwajibkan dalam shalat dan yang disyaratkan di dalamnya.
Tentang tidak diterimanya qadha' orang yangSENGAJA menunda shalat hingga keluar dari waktunya, bukan berarti dia lebih ringan dari orang-orang yang diterima penundaannya.

Mereka ini tidak berdosa(mengqadhanya). Kalaupun qadha'nya tidak diterima, hal itu dimaksudkan sebagai hukuman atas dirinya.

Ibnul Qayyim menguaraikan panjang lebar masalah ini.
Maka siapa yang hendak mengetahuinya lebih lanjut, silakan lihat kitabnya.
Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang masalah ini disampaikan di dalam 'Al-Ikhiyarat'.
Dia berkata: "Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, tidak disyari'atkan qadha' bagi dirinya dan tidak sah qadha'nya. Tapi dia harus memperbanyak tathawu'.
Ini juga merupakan pendapat segolongan orang-orang salaf seperti Abu Abdurrahman rekan Asy-Syafi'i, Daud dan para pengikutnya.
Tidak ada satu dalil pun yang bertentangan dengan pendapat ini dan bahkan sejalan dengannya.
Yang condong kepada pendapat ini ialah Syaikh Shiddiq hasan di dalam kitabnya, 'Ar-Raudhatun Nadiyyah'.
Inilah yang dapat kami ringkas tentang masalah ini, dan Allah-lah yang lebih mengetahui mana yang lebih benar.


[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]



KESIMPULAN HADITS DAN HUKUM-HUKUMNYA
[1]. Kewajiban qadha' shalat bagi orang yang lupa dan tertidur, yang dilaksanakan ketika mengingatnya.

[2]. Kewajiban segera melaksanakannya, karena penundaannya setelah mengingatkannya sama dengan meremehkannya.

[3]. Tidak ada dosa bagi orang yang menunda shalat bagi orang yang mempunyai alasan, seperti lupa dan tertidur, selagi dia tidak mengabaikannya, seperti tidur setelah masuk waktu atau menyadari dirinya tidak memperhatikan waktu, sehingga dia tidak mengambil sebab yang dapat membangunnkannya pada waktunya.
Kafarat yang disebutkan di sini bukan karena dosa yang dilakukan, tapi makna kafarat ini, bahwa karena meninggalkan shalat itu dia tidak bisa mengerjakannya yang lainnya, seperti memberi makan, memerdekakan budak atau ketaatan lainnya. Berarti dia tetap harus mengerjakan shalat itu.


[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]
dari:http://www.almanhaj.or.id/content/1613/slash/0

Jumat, 27 November 2015

Hukum Membaca Ramalan Bintang, Zodiak dan Shio

Yang disebut ilmu bintang, horoskop, zodiak dan rasi bintang termasuk di antara amalan jahiliyah. Ketahuilah bahwa Islam datang untuk menghapus ajaran tersebut dan menjelaskan akan kesyirikannya. Karena di dalam ajaran tersebut terdapat ketergantungan pada selain Allah, ada keyakinan bahwa bahaya dan manfaat itu datang dari selain Allah, juga terdapat pembenaran terhadap pernyataan tukang ramal yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib dengan penuh kedustaan, inilah mengapa disebut syirik. Tukang ramal benar-benar telah menempuh cara untuk merampas harta orang lain dengan jalan yang batil dan mereka pun ingin merusak akidah kaum muslimin. Dalil yang menunjukkan perihal tadi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab sunannya dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhumabahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَبَسَ عِلْمًا مِنَ النُّجُومِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ زَادَ مَا زَادَ
Barangsiapa mengambil ilmu perbintangan, maka ia berarti telah mengambil salah satu cabang sihir, akan bertambah dan terus bertambah.[1]
Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang jayyid dari ‘Imron bin Hushoin, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَّرَ أَوْ سُحِّرَ لَهُ
Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya, atau siapa saja yang melakukan perbuatan sihir atau membenarkannya.”[2]
Siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara ghaib, maka ia termasuk dalam golongan kaahin (tukang ramal) atau orang yang berserikat di dalamnya. Karena ilmu ghaib hanya menjadi hak prerogatif Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat,
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (QS. An Naml: 65).
Bagi siapa saja yang menggantungkan diri pada berbagai ramalan bintang, hendaklah ia bertaubat dan banyak memohon ampun pada Allah (banyak beristighfar). Hendaklah yang jadi sandaran hatinya dalam segala urusan adalah Allah semata, ditambah dengan melakukan sebab-sebab yang dibolehkan secara syar’i. Hendaklah ia tinggalkan ramalan-ramalan bintang yang termasuk perkara jahiliyah, jauhilah dan berhati-hatilah dengan bertanya pada tukang ramal atau membenarkan perkataan mereka. Lakukan hal ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dalam rangka menjaga agama dan akidah.
Syaikh Sholih Alu Syaikh –hafizhohullah– mengatakan, “Jika seseorang membaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang ia cocoki, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun. Akibatnya cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan ramalan dalam zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh pada Bab “Maa Jaa-a fii Tanjim”, hal. 349)
Intinya, ada dua rincian hukum dalam masalah ini.
Pertama: Apabila cuma sekedar membaca zodiak atau ramalan bintang, walaupun tidak mempercayai ramalan tersebut atau tidak membenarkannya, maka itu tetap haram. Akibat perbuatan ini, shalatnya tidak diterima selama 40 hari.
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230). Ini akibat dari cuma sekedar membaca.
Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh An Nawawi: “Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.”  (Syarh Muslim, 14: 227)
Kedua: Apabila sampai membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah mengkufuri Al Qur’an yang menyatakan hanya di sisi Allah pengetahuan ilmu ghoib.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532, hasan)
Namun jika seseorang membaca ramalan tadi untuk membantah dan membongkar kedustaannya, semacam ini termasuk yang diperintahkan bahkan dapat dinilai wajib. 
Oleh karena itu, wajib bagi setiap penuntut ilmu agar mengingatkan manusia mengenai akibat negatif membaca ramalan bintang. Hendaklah ia menyampaikannya dalam setiap perkataannya, ketika selesai shalat lima waktu, dan dalam khutbah jum’at. Karena ini adalah bencana bagi umat. Namun masih sangat sedikit yang mengingkari dan memberi peringatan terhadap kekeliruan semacam ini.
Dari sini, sudah sepatutnya seorang muslim tidak menyibukkan dirinya dengan membaca ramalan-ramalan bintang melalui majalah, koran, televisi atau lewat pesan singkat via sms. Begitu pula tidak perlu seseorang menyibukkan dirinya ketika berada di dunia maya untuk mengikuti berbagai ramalan-ramalan bintang yang ada. Karena walaupun tidak sampai percaya pada ramalan tersebut, tetap seseorang bisa terkena dosa jika ia bukan bermaksud untuk membantah ramalan tadi. Semoga Allah melindungi kita dan anak-anak kita dari kerusakan semacam ini.
Nasehat
Ramalan bukan hanya datang dari tukang ramal dengan bertanya langsung, namun saat ini bisa masuk ke rumah-rumah kaum muslimin dengan begitu mudah, baik lewat media cetak, TV, atau pun internet. Kita berlindung kepada Allah semoga diri kita, anak-anak kita, kerabat-kerabat kita terbebas dari membaca dan mempercayai ramalan bintang, serta dijauhi segala bentuk perbuatan syirik. Jadikanlah satu-satunya sandaran dalam segala urusan adalah Allah Ta’ala semata,
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.” (Al Jami’ Liahkamil Qur’an, 18: 161). Jika Allah jadi satu-satunya sandaran, maka rizki, jodoh, dan segala urusan akan dimudahTa’ala.
kan oleh Allah
إِنْ أُرِ‌يدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّـهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
“Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88)

Rabu, 25 November 2015

Puasa Sunnah Senin Kamis

Keutamaan Berpuasa Sunnah Senin dan Kamis- Puasa hari senin dan kamis merupakan pengamalan sunnah yang di lakukan oleh Rasulullah saw. Seperti halnya puasa sunnah lainnya - terdapat banyak kefadholan dari berpuasan Senin dan Kamis.

Latar belakang puasa Senin dan Kamis

Latar belakang yang menjadi dasar kenapa muslim melaksanakan puasa sunnah Senin dan Kamis. Rasulullah saw. dilahirkan pada hari Senin dan pada hari ini pula Rasulullah mendapatkan wahyu dari Allah swt. Serta pada hari Senin dan Kamis amalan-amalan seorang hamba diangkat.

Tata Cara Puasa Senin Kamis

Jamak orang menduga bahwa puasa sunnah Senin dan Kamis harus diamalkan pada kedua-duanya. Akhirnya, pengamal puasa sunnah ini saat berpuasa Senin lalu tertinggal pada hari Kamisnya, lantas berasumsi kalau puasanya tersebut tidak sah. Padahal tidak seperti itu ...

Cara melakukan puasa sunnah Senin dan Kamis, yaitu seperti halnya puasa sunnah lain pada umumnya. Perlu diketahui, bahwa hari Senin merupakan amalan tersendiri, pun dengan hari Kamis - juga merupakan amalan tersendiri. Atas dasar hadits.
Rasulullah saw. bersabda :

تعرض الأعمال يوم الاثنين والخميس، فأحب أن يعرض عملي وأنا صائم

Artinya: “(pahala) Amalan di angkat pada hari senin dan kamis, maka aku menyukai jika ketika amalanku di angkat aku dalam keadaan berpuasa.” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dan saat Rasulullah ditanya tentang puasa Senin dan Kamis, Beliau menjawab khususnya pada hari Senin:

ذاك يوم وُلدتُ فيه وأُنزلَ عليَّ فيه

Artinya: “Hari itu aku di lahirkan dan pada hari itu (pula) wahyu di turunkan kepadaku.” (HR Muslim)

Rasulullah saw. tidak mensyaratkan bahwa puasa sunnah Senin dan Kamis harus dilakukan pada hari Senin dan hari Kamis dan tidak boleh melewatkan salah satu hari tersebut. Tetapi puasa sunnah di hari Senin merupakan amalan tersendiri dan begitu pula dengan puasa Sunnah di hari Kamis pun begitu berdasarkan dalil bahwa (pahala) beramal puasa Senin dan Kamis akan diangkat pada hari itu.

Keutamaan Berpuasa Sunnah Senin dan Kamis

Niat Puasa Senin dan Kamis

Bagi pembaca yang akan beramal puasa Senin dan Kamis maka niatnya cukup berkata akan berpuasa sunnah Senin atau Kamis. Waktu untuk berniat dari mulai maghrib hingga sebelum fajar hari Senin atau Kamis. Pada saat melaksanakan puasa sunnah Senin dan Kamis diperbolehkan untuk berniat di pertengahan hari. Dalam hadits diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. berkata :

كان رسولُ الله -صلى الله عليه وسلم- إِذا دخل عليَّ قال : هل عندكم طعام؟ فإذا قلنا : لا ، قال : إني صائم

Artinya: “Ketika Rosulullah -sholallahu ‘alaihi wasallam- masuk kepadaku dan bertanya : apakah engkau memiliki makanan? aku berkata : tidak, beliau berkata : berarti aku puasa.” (HR Abu Daud)

Niat dilakukan di dalam hati saja, pasalnya tidak dalil yang menerangkan agar niat berpuasa Senin dan Kamis harus seperti apa? Sementara yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. dalam rangka berniat untuk beribadah -kebanyakan- dilakukan cukup di dalam hati.

Keutamaan Puasa Senin Kamis

Keutamaan melaksanakan puasa Senin dan Kamis banyak sekali. Berikut ini merupakan dalil keutamaan berpuasa Senin dan Kamis serta puasa sunnah lainnya. Rasulullah saw. bersabda:

إن في الجنة بابًا يقال له: الريان، يدخل منه الصائمون يوم القيامة لا يدخل منه أحد غيرهم. يقال: أين الصائمون؟ فيقومون لا يدخل منه أحد غيرهم، فإذا دخلوا أغلق فلم يدخل منه أحد

Artinya: Artinya : “Sesungguhnya di surga ada satu pintu yang namanya “Ar-Rayyan,” yang akan di masuki oleh orang-orang yang sering berpuasa kelak pada hari kiamat, tidak akan masuk dari pintu itu kecuali orang yang suka berpuasa. di katakan : manakah orang-orang yang suka berpuasa? maka mereka pun berdiri dan tidak masuk lewat pintu itu kecuali mereka, jika mereka telah masuk, maka pintu itu di tutup sehingga tidak seorang pun masuk melaluinya lagi.” (HR Bukhori dan Muslim)

عن عائشة ـ رضي الله عنها ـ أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يتحرى صيام الاثنين والخميس

Artinya: Artinya : “Dari ‘Aisyah -radhiallahu ‘anha- : bahwa Nabi -sholallahu ‘alaihi wasallam- sering melakukan puasa senin dan kamis.” (HR Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan An-Nasai)

Maksud dari beberapa pintu surga dibuka pada dua hari tersebut; Senin dan Kamis, yaitu di saat inilah setiap orang-orang Mukmin diampuni, kecuali dua orang Mukmin yang sedang bermusuhan. Dalil yang menguatkan hal ini adalah hadits yang termaktub dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Pintu-pintu Surga di buka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak menyekutukan Alloh dengan sesuatu apapun akan diampuni dosa-dosanya, kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan, ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap orang ini sampai keduanya berdamai.” (HR. Muslim)


Publisher : DKM Ar-Rahmah
Source : alquran-syaamil.com

Sabtu, 21 November 2015

Keutamaan Dan Pahala Berbakti Kepada Kedua Orang Tua

Orang tua adalah ayah dan/atau ibu seorang anak, baik melalui hubungan biologis maupun sosial. Umumnya, orang tua memiliki peranan yang sangat penting dalam membesarkan anak, dan panggilan ibu/ayah dapat diberikan untuk perempuan/pria yang bukan orang tua kandung (biologis) dari seseorang yang mengisi peranan ini. Maka dari itu kita sebagai muslim harus patuh terhadap orang tua kita. Di antara fadhilah (keutamaan) berbakti kepada kedua orang tua.

Pertama. Bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah amal yang paling utama. Dengan dasar diantaranya yaitu hadits Nabi Shallallahu “alaihi wa sallam yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Abdirrahman Abdullah bin Mas”ud radhiyallahu “anhu.
Dari Abdullah bin Mas”ud katanya, “Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu “alaihi wa sallam tentang amal-amal yang paling utama dan dicintai Allah ? Nabi Shallallahu “alaihi wa sallam menjawab, Pertama shalat pada waktunya (dalam riwayat lain disebutkan shalat di awal waktunya), kedua berbakti kepada kedua orang tua, ketiga jihad di jalan Allah”.[Hadits Riwayat Bukhari I/134, Muslim No.85, Fathul Baari 2/9>
Dengan demikian jika ingin kebajikan harus didahulukan amal-amal yang paling utama di antaranya adalah birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua).
Kedua. Bahwa ridla Allah tergantung kepada keridlaan orang tua. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, Ibnu HIbban, Hakim dan Imam Tirmidzi dari sahabat Abdillah bin Amr dikatakan.
Dari Abdillah bin Amr bin Ash Radhiyallahu “anhuma dikatakan bahwa Rasulullah Shallallahu “alaihi wa sallam bersabda, “Ridla Allah tergantung kepada keridlaan orang tua dan murka Allah tergantung kepada kemurkaan orang tua” .[Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad (2), Ibnu Hibban (2026-Mawarid-), Tirmidzi (1900), Hakim (4/151-152)>
Ketiga. Bahwa berbakti kepada kedua orang tua dapat menghilangkan kesulitan yang sedang dialami yaitu dengan cara bertawasul dengan amal shahih tersebut. Dengan dasar hadits Nabi Shallallahu “alaihi wa sallam dari Ibnu Umar.
Rasulullah Shallallahu “alaihi wa sallam bersabda, “Pada suatu hari tiga orang berjalan, lalu kehujanan. Mereka berteduh pada sebuah gua di kaki sebuah gunung. Ketika mereka ada di dalamnya, tiba-tiba sebuah batu besar runtuh dan menutupi pintu gua. Sebagian mereka berkata pada yang lain, “Ingatlah amal terbaik yang pernah kamu lakukan”. Kemudian mereka memohon kepada Allah dan bertawassul melalui amal tersebut, dengan harapan agar Allah menghilangkan kesulitan tersebut. Salah satu diantara mereka berkata, “Ya Allah, sesungguhnya aku mempunyai kedua orang tua yang sudah lanjut usia sedangkan aku mempunyai istri dan anak-anak yang masih kecil. Aku mengembala kambing, ketika pulang ke rumah aku selalu memerah susu dan memberikan kepada kedua orang tuaku sebelum orang lain. Suatu hari aku harus berjalan jauh untuk mencari kayu bakar dan mencari nafkah sehingga pulang telah larut malam dan aku dapati kedua orang tuaku sudah tertidur, lalu aku tetap memerah susu sebagaimana sebelumnya. Susu tersebut tetap aku pegang lalu aku mendatangi keduanya namun keduanya masih tertidur pulas. Anak-anakku merengek-rengek menangis untuk meminta susu ini dan aku tidak memberikannya. Aku tidak akan memberikan kepada siapa pun sebelum susu yang aku perah ini kuberikan kepada kedua orang tuaku. Kemudian aku tunggu sampai keduanya bangun. Pagi hari ketika orang tuaku bangun, aku berikan susu ini kepada keduanya. Setelah keduanya minum lalu kuberikan kepada anak-anaku. Ya Allah, seandainya perbuatan ini adalah perbuatan yang baik karena Engkau ya Allah, bukakanlah. “Maka batu yang menutupi pintu gua itupun bergeser” .[Hadits Riwayat Bukhari (Fathul Baari 4/449 No. 2272), Muslim (2473) (100) Bab Qishshah Ashabil Ghaar Ats Tsalatsah Wat-Tawasul bi Shalihil A”mal>
Ini menunjukkan bahwa perbuatan berbakti kepada kedua orang tua yang pernah kita lakukan, dapat digunakan untuk bertawassul kepada Allah ketika kita mengalami kesulitan, Insya Allah kesulitan tersebut akan hilang. Berbagai kesulitan yang dialami seseorang saat ini diantaranya karena perbuatan durhaka kepada kedua orang tuanya.
Kalau kita mengetahui, bagaimana beratnya orang tua kita telah bersusah payah untuk kita, maka perbuatan “Si Anak” yang “bergadang” untuk memerah susu tersebut belum sebanding dengan jasa orang tuanya ketika mengurusnya sewaktu kecil.
“Si Anak” melakukan pekerjaan tersebut tiap hari dengan tidak ada perasaan bosan dan lelah atau yang lainnya. Bahkan ketika kedua orang tuanya sudah tidur, dia rela menunggu keduanya bangun di pagi hari meskipun anaknya menangis. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan kedua orang tua harus didahulukan daripada kebutuhan anak kita sendiri dalam rangka berbakti kepada kedua orang tua. Bahkan dalam riwayat yang lain disebutkan berbakti kepada orang tua harus didahulukan dari pada berbuat baik kepada istri sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar Radhiyallahu “anhuma ketika diperintahkan oleh bapaknya (Umar bin Khaththab) untuk menceraikan istrinya, ia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu “alaihi wa sallam dan Rasulullah Shallallahu “alaihi wa sallam menjawab, “Ceraikan istrimu”.[Hadits Riwayat Abu Dawud No. 5138, Tirimidzi No. 1189 beliau berkata, “Hadits Hasan Shahih”>
Dalam riwayat Abdullah bin Mas”ud yang disampaikan sebelumnya disebutkan bahwa berbakti kepada kedua orang tua harus didahulukan daripada jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta”ala.
Begitu besarnya jasa kedua orang tua kita, sehingga apapun yang kita lakukan untuk berbakti kepada kedua orang tua tidak akan dapat membalas jasa keduanya. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan bahwa ketika sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu “anhuma melihat seorang menggendong ibunya untuk tawaf di Ka”bah dan ke mana saja “Si Ibu” menginginkan, orang tersebut bertanya kepada, “Wahai Abdullah bin Umar, dengan perbuatanku ini apakah aku sudah membalas jasa ibuku.?” Jawab Abdullah bin Umar Radhiyallahu “anhuma, “Belum, setetespun engkau belum dapat membalas kebaikan kedua orang tuamu”.[Shahih Al Adabul Mufrad No. 9>
Orang tua kita telah megurusi kita mulai dari kandungan dengan beban yang dirasakannya sangat berat dan susah payah. Demikian juga ketika melahirkan, ibu kita mempertaruhkan jiwanya antara hidup dan mati. Ketika kita lahir, ibu lah yang menyusui kita kemudian membersihkan kotoran kita. Semuanya dilakukan oleh ibu kita, bukan oleh orang lain. Ibu kita selalu menemani ketika kita terjaga dan menangis baik di pagi, siang atau malam hari. Apabila kita sakit tidak ada yang bisa menangis kecuali ibu kita. Sementara bapak kita juga berusaha agar kita segera sembuh dengan membawa ke dokter atau yang lain. Sehingga kalau ditawarkan antara hidup dan mati, ibu kita akan memilih mati agar kita tetap hidup. Itulah jasa seorang ibu terhadap anaknya.
Keempat. Dengan berbakti kepada kedua orang tua akan diluaskan rizki dan dipanjangkan umur. Sebagaimana dalam hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim, dari sahabat Anas Radhiyallahu “anhu bahwa Nabi Shallallahu “alaihi wa sallam bersabda.
“Barangsiapa yang suka diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi”.[Hadits Riwayat Bukhari 7/72, Muslim 2557, Abu Dawud 1693>
Dalam ayat-ayat Al-Qur”an atau hadits-hadits Nabi Shallallahu “alaihi wa sallam dianjurkan untuk menyambung tali silaturahmi. Dalam silaturahmi, yang harus didahulukan silaturahmi kepada kedua orang tua sebelum kepada yang lain. Banyak diantara saudara-saudara kita yang sering ziarah kepada teman-temannya tetapi kepada orang tuanya sendiri jarang bahkan tidak pernah. Padahal ketika masih kecil dia selalu bersama ibu dan bapaknya. Tapi setelah dewasa, seakan-akan dia tidak pernah berkumpul bahkan tidak kenal dengan kedua orang tuanya. Sesulit apapun harus tetap diusahakan untuk bersilaturahmi kepada kedua orang tua. Karena dengan dekat kepada keduanya insya Allah akan dimudahkan rizki dan dipanjangkan umur. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi bahwa dengan silaturahmi akan diakhirkannya ajal dan umur seseorang. [Riyadlush Shalihin, hadits No. 319>.
Walaupun masih terdapat perbedaan dikalangan para ulama tentang masalah ini, namun pendapat yang lebih kuat berdasarkan nash dan zhahir hadits ini bahwa umurnya memang benar-benar akan dipanjangkan.
Kelima. Manfaat dari berbakti kepada kedua orang tua yaitu akan dimasukkan ke jannah (surga) oleh Allah Subhanahu wa Ta”ala. Di dalam hadits Nabi Shallallahu “alaihi wa sallam disebutkan bahwa anak yang durhaka tidak akan masuk surga. Maka kebalikan dari hadits tersebut yaitu anak yang berbuat baik kepada kedua orang tua akan dimasukkan oleh Allah Subhanahu wa Ta”ala ke jannah (surga).
Dosa-dosa yang Allah Subhanahu wa Ta”ala segerakan adzabnya di dunia diantaranya adalah berbuat zhalim dan durhaka kepada kedua orang tua. Dengan demikian jika seorang anak berbuat baik kepada kedua orang tuanya, niscaya Allah Subahanahu wa Ta”ala akan menghindarkannya dari berbagai malapetaka.
Sumber: http://blog.vbaitullah.or.id

Jumat, 20 November 2015

Pengertian dan Kedudukan Aqidah dalam Islam

PENGERTIAN AQIDAH
Aqidah secara bahasa berasal dari kata (  عقد) yang berarti ikatan. Secara istilah adalah keyakinan hati atas sesuatu. Kata ‘aqidah’ tersebut dapat digunakan untuk ajaran yang terdapat dalam Islam, dan dapat pula digunakan untuk ajaran lain di luar Islam. Sehingga ada istilah aqidah Islam, aqidah nasrani; ada aqidah yang benar atau lurus dan ada aqidah yang sesat atau menyimpang.
Dalam ajaran Islam, aqidah Islam (al-aqidah al-Islamiyah) merupakan keyakinan atas sesuatu yang terdapat dalam apa yang disebut dengan rukun iman, yaitu keyakinan kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, serta taqdir baik dan buruk. Hal ini didasarkan kepada Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Shahabat Umar bin Khathab radiyallahu anha  yang dikenal dengan ‘Hadits Jibril’.


KEDUDUKAN AQIDAH DALAM ISLAM

Dalam ajaran Islam, aqidah memiliki kedudukan yang sangat penting. Ibarat suatu bangunan, aqidah adalah pondasinya, sedangkan ajaran Islam yang lain, seperti ibadah dan akhlaq, adalah sesuatu yang dibangun di atasnya. Rumah yang dibangun tanpa pondasi adalah suatu bangunan yang sangat rapuh. Tidak usah ada gempa bumi atau badai, bahkan untuk sekedar menahan atau menanggung beban atap saja, bangunan tersebut akan runtuh dan hancur berantakan.
Maka, aqidah yang benar merupakan landasan (asas) bagi tegak agama (din) dan diterimanya suatu amal. Allah subahanahu wata`ala berfirman,
فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَآءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحًا وَلاَيُشْرِكُ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا.
Artinya: “Maka barangsiapa mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya (di akhirat), maka hendaklah ia beramal shalih dan tidak menyekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.” (Q.S. al-Kahfi: 110)

Allah subahanahu wata`ala juga berfirman,
وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِّنَ الْخَاسِرِينَ.
Artinya: “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada nabi-nabi sebelummu, bahwa jika engkau betul-betul melakukan kesyirikan, maka sungguh amalmu akan hancur, dan kamu benar-benar akan termasuk orang-orang yang merugi.” (Q.S. az-Zumar: 65)

Mengingat pentingnya kedudukan aqidah di atas, maka para Nabi dan Rasul mendahulukan dakwah dan pengajaran Islam dari aspek aqidah, sebelum aspek yang lainnya. Rasulullah salallahu `alaihi wasalam berdakwah dan mengajarkan Islam pertama kali di kota Makkah dengan menanamkan nilai-nilai aqidah atau keimanan, dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu selama kurang lebih tiga belas tahun. Dalam rentang waktu tersebut, kaum muslimin yang merupakan minoritas di Makkah mendapatkan ujian keimanan yang sangat berat. Ujian berat itu kemudian terbukti menjadikan keimanan mereka sangat kuat, sehingga menjadi basis atau landasan yang kokoh bagi perjalanan perjuangan Islam selanjutnya. Sedangkan pengajaran dan penegakan hukum-hukum syariat dilakukan di Madinah, dalam rentang waktu yang lebih singkat, yaitu kurang lebih selama sepuluh tahun. Hal ini menjadi pelajaran bagi kita mengenai betapa penting dan teramat pokoknya aqidah atau keimanan dalam ajaran Islam.


SUMBER, METODE DAN CARA PENGAMBILAN AQIDAH ISLAM
  • Sumber-sumber Aqidah Islam
Aqidah Islam adalah sesuatu yang bersifat tauqifi, artinya suatu ajaran yang hanya dapat ditetapkan dengan adanya dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Maka, sumber ajaran aqidah Islam adalah terbatas pada al-Quran dan Sunnah saja. Karena, tidak ada yang lebih tahu tentang Allah kecuali Allah itu sendiri, dan tidak ada yang lebih tahu tentang Allah, setelah Allah sendiri, kecuali Rasulullah salallahu `alaihi wasalam.

  • Metode Memahami Aqidah Islam dari Sumber-sumbernya Menurut Para Shahabat
Generasi para shahabat adalah generasi yang dinyatakan oleh Rasululah sebagai generasi terbaik kaum muslimin. Kebaikan mereka terletak pada pemahaman dan sekaligus pengamalannya atas ajaran-ajaran Islam secara benar dan kaffah. Hal ini tidak mengherankan, karena mereka adalah generasi awal yang menyaksikan langsung turunnya wahyu, dan mereka mendapat pengajaran dan pendidikan langsung dari Rasulullah salallahu `alaihi wasalam. Setelah generasi shahabat, kualifikasi atau derajat kebaikan itu diikuti secara berurutan oleh generasi berikutnya dari kalangan tabi’in, dan selanjutnya diikuti oleh generasi tabi’ut tabi’in. Tiga generasi inilah yang secara umum disebut sebagai generasi salaf. Rasulullah bersabda tentang mereka,
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ…
Artinya: “Sebaik-baik manusia adalah generasi pada masaku, lalu generasi berikutnya, lalu generasi berikutnya…” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Generasi salaf yang shalih (al-salaf al-shalih) mengambil pemahaman aqidah dari al-Quran dan sunnah dengan metode mengimani atau meyakini semua yang diinformasikan (ditunjukkan) oleh kedua sumber tersebut. Dan apa saja yang tidak terdapat dapat dalam kedua sumber itu, mereka meniadakan dan menolaknya. Mereka mencukupkan diri dengan kedua sumber tersebut dalam menetapkan atau meniadakan suatu pemahaman yang menjadi dasar aqidah atau keyakinan.
Dengan metode di atas, maka para shahabat, dan generasi berikutnya yang mengikuti mereka dangan baik (ihsan), mereka beraqidah dengan aqidah yang sama. Di kalangan mereka tidak terjadi perselisihan dalam masalah aqidah. Kalau pun ada perbedaan, maka perbedaan di kalangan mereka hanyalah dalam masalah hukum yang bersifat cabang (furu’iyyah) saja, bukan dalam masalah-masalah yang pokok (ushuliyyah). Seperti ini pula keadaan yang terjadi di kalangan para imam madzhab yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah (th. 699-767 M), Imam Malik (tahun 712-797), Imam Syafi’i (tahun 767-820), dan Imam Ahmad (tahun 780-855 M).
Karena itulah, maka mereka dipersaksikan oleh Rasulullah saw sebagai golongan yang selamat, sebagaimana sabda beliau,
قَالَ : مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى
Artinya: “Mereka (golongan yang selamat) adalah orang-orang yang berada di atas suatu prinsip seperti halnya saya dan para shahabat saya telah berjalan di atasnya.” (H.R. Tirmidzi)

Batas Waktu Sholat

Sholat merupakan rukun Islam yang ke dua, sebagai umat islam di wajibkan untuk sholat 5 waktu sebagaimana dalam Firman Allah Ta'ala,    
 إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًۭا مَّوْقُوتًۭا
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (an-Nisaa': 103)

Sholat yang diwajibkan itu ada lima:

  1. Zhuhur, waktu sholat zhuhur mulai setelahlewat rembang matahari (setelah matahari tergelincir ke arah barat). Dan akhir waktunya adalah ketika bayang-bayang sebuah benda telah sama panjangnya dengan benda itu, setelah mataharilewat rembang.
  2. Ashar, waktu sholat ashar dimulai setelah bayang-bayang sebuah benda sama dengan benda aslinya tadi bertambah panjang. Dan akhir waktunya menurut waktu Ikhtiar (waktu yang menjadi pilihan untuk mengerjakan sholat sebelum masuk pada bagian waktu beerikutnya) adalah sampai bayangan sebuah benda menjadi dua kali panjang benda tersebut. Ssedangkan mnurut waktu Jawaz (waktu dimana masih deperbolehkan untuk mengerjakan sholat) adalah sampai terbenamnya matahari.
  3.  Maghrib,  waktu sholat maghrib ialah satu, yaiu setelah terbenamnya matahari ditambah sekedar waktu orang berazan, berwudlu, menutup aurat, beriqomat untuk sholat, dan shalat lima rekaat (yaitu tga rekaat sholat maghrib dan dua rekat sholat sunah setelah maghrib).
  4.  Isya, permulaan waktu sholat isya adalah hilangnya mega merah. Dan akhir waktunya menurut waktu ikhtiar adalah sampai sepertiga malam, sedangkan menurut waktu jawaz adalah sampai terbitnya fajar kedua.
  5. Subuh, permulaan waktu sholat subuh adalah mulai terbitnya fajar kedua. dan akhir waktunya menurut waktu ikhtiar adalah sampai pagi cerah, sedangkan menurut waktu jawaz adalah sampai terbitnya matahari.

Rabu, 18 November 2015

Keutamaan dzikir pagi & petang



Pertama, Ayat kursi
“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Keutamaan:
Dari Ubay bin Kaab radliallahu anhu, bahwa suatu ketika ada seorang jin yang mencuri kebun kurmanya. Jin itu beliau tangkap, untuk dilaporkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Jin itupun memelas agar dilepaskan. Sebagai gantinya, dia memberikan satu wirid kepada Ubay. Jin itu mengatakan: Allahu laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyuum(ayat kursi). Barangsiapa yang membacanya ketika sore maka dia akan dilindungi dari (gangguan) kami sampai pagi. Barangsiapa yang membacanya ketika pagi maka dia akan dilindungi dari (gangguan) kami sampai sore. Kemudian, Ubay mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian yang dia jumpai. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Si makhluq jelek itu benar.” (maksud makhluq jelek adalah jin tersebut). (HR. An-Nasai, At-Thabrani dan dishahihkan al-Albani)
Kedua, membaca Surat al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas.
Surat Al Ikhlas
“Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa * Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu * Dia tidak memiliki anak dan tidak memiliki orang tua * dan tiada satupun (makhluq) yang sepadan dengan-Nya.”
Surat Al Falaq
“Aku berlindung kepada Pemilik waktu subuh * dari kejahatan setiap apa yang Dia ciptakan * dari kejahatan malam apabila telah gelap * dan dari kejahatan tukang sihir yang meniup di simpul-simpul * serta dari kejahatan orang yang hasad apabila dia melakukan hasad.”
Surat An Nas “Aku berlindung kepada Pemilik manusia * Raja manusia * Tuhan manusia * dari kejahatan makhluq pembisik yang bersembunyi * yang membisikkan di dada manusia * dari golongan jin dan manusia.”
Keutamaan:
Dari Abdullah bin Khubaib dari bapaknya radliallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Ucapkanlah: Qul huwa Allahu ahad dan al-Muawwidzataini ketika sore dan pagi tiga kali. Maka hal itu sudah cukup menjadi perlindungan bagimu dari (gangguan) segala sesuatu.” (HR. Abu Daud, At Turmudzi dan dishahihkan al-Albani)
Keterangan:
Al Muawwidzataini: surat Al Falaq dan surat An Nas
Tiga surat tersebut dibaca sekaligus kemudian diulangi 3 kali
Ketiga, Membaca Doa
“Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan milik Allah selalu abadi, segala puji bagi Allah. Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, semata-mata Dia, tiada sekutu baginya, semua kerajaan hanya milikNya, segala puji hanya milikNya, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Wahai Rab-ku, aku mohon kepada-Mu kebaikan yang ada di hari ini dan kebaikan yang ada pada sesudahnya. Dan aku berlindung kepadaMu dari kejahatan yang ada pada hari ini dan kejahatan yang ada pada sesudahnya. Wahai Rab-ku, aku berlindung kepadaMu dari kemalasan dan kondisi yang buruk di hari tua. Wahai Rab-ku, Aku berlindung kepadaMu dari siksaan di Neraka dan siksa di kubur.”
Keterangan:
Kondisi yang buruk di hari tua: semua keadaan buruk yang menimpa seseorang disebabkan lanjut usia. Seperti, pikun, kurang akal, atau pelupa.
Doa ini dibaca pagi hari. Untuk sore hari, kalimatnya diganti, “Kami telah memasuki waktu sore dan kerajaan milik Allah selalu abadi, segala puji bagi Allah. Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, semata-mata Dia, tiada sekutu baginya, dst.
Hadis Selengkapnya:
Abdullah bin Masud radliallahu anhu menceritakan, “Ketika masuk waktu pagi, Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa membaca: “Ashbah-na wa ash-bahal mulku lillaahdst. dan ketika masuk waktu sore, beliau membaca, amsai-na wa amsal mulku lillaahdst.” (HR. Muslim)
Keempat, Membaca doa “Ya Allah, dengan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan-Mu kami memasuki waktu sore. Dengan-Mu kami hidup dan dengan-Mu kami mati. Dan hanya kepadaMu kebangkitan (semua makhluq).”
Keterangan:
Dengan-Mu kami memasuki waktu pagi, artinya “dengan nikmat, penjagaan, dan mengingatMu kami memasuki waktu pagi..
Doa ini dibaca pagi hari. Untuk sore hari, kalimatnya diganti, “Ya Allah, dengan-Mu kami memasuki waktu sore, dan dengan-Mu kami memasuki waktu pagi. Dengan-Mu.dst.
Hadis selengkapnya:
Dari Abu Hurairah radliallahu anhu, beliau berkata: Ketika masuk waktu pagi, Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa membaca: “Allahumma bika ashbahnaa.dst.” (HR. At-Turmudzi dan dishahihkan al-Albani)
Kelima, Sayyidul Istighfar (Pemimpin Istighfar) “Ya Allah! Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkaulah yang menciptakan aku. Aku adalah hambaMu. Aku akan setia pada perjanjianku denganMu dan keyakinanku terhadap apa yang Engkau janjikan, sekuat kemampuanku. Aku berlindung kepadaMu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmatMu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau
Keterangan:
Sayyidul istighfar : As Sayyid artinya pemimpin atau yang paling mulia. Disebut Sayyid karena dia menjadi tempat sandaran kebutuhan dan rujukan segala urusan.
Dzikir ini disebut pemimpin istighfar, karena dzikir ini mengandung ungkapan makna taubat yang menyeluruh. Di bagian awal, dzikir ini menyebutkan pujian untuk Allah dengan sanjungan yang sangat mulia. Kemudian, dilanjutkan dengan menyebutkan kondisi hamba pada keadaan yang paling lemah. Sehingga, orang yang membaca dzikir ini, berada di puncak sikap menundukkan diri kepada Dzat Yang Maha Agung. Sehingga dia menjadi bacaan istighfar yang paling utama.
Makna Aku akan setia pada perjanjianku denganMu : maksudnya adalah perjanjian untuk selalu mentauhidkan Allah. Perjanjian ini Allah terikat melalui pertanyaan Allah kepada semua keturunan Adam, yang disebutkan di surat Al Araf, dimana Allah berfirman (yang artinya): “Bukankah aku ini Tuhan kalian? Mereka menjawab: Betul.” (QS. Al Araf: 172)
Keyakinanku terhadap apa yang Engkau janjikan: maksudnya, aku yakin bahwa jika aku memenuhi janjiku maka Engkau akan memenuhi janjiMu berupa surgaMu.
Keutamaan:
Dari Syaddad bin Aus radliallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Sayyidul istighfar adalah bacaan: Allahumma anta rabbii.dst. Barangsiapa yang membacanya di siang hari dengan meyakini isinya, kemudian dia meninggal di hari itu sebelum masuk waktu sore maka dia termasuk penduduk surga. Barangsiapa yang membacanya di awal malam dengan meyakini isinya, kemudian dia meninggal sebelum masuk waktu pagi maka dia termasuk penduduk surga.” (HR. Ahmad, Bukhari dan yang lainnya).
Demikian bagian pertama untuk dzikir pagi petang yang manfaatnya ibarat baju besi bagi manusia. insyaaAllah bersambung ke zikir lainnya. Allahu alam. 

***
Publisher : DKM Ar- Rahmah
Source : akhwatindonesia.net