Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Maret 2016

Olahraga Menurut Islam

Ajaran Islam ternyata begitu lengkap dan sempurna. Bahkan olahraga saja ternyata dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW seperti olahraga berenang, memanah, berlari, berkuda, bergulat, dan sebagainya. Jadi ummat Islam jangan malas berolahraga.

Olahraga bertujuan untuk menjadikan manusia sehat dan kuat. Dalam Islam, sehat dipandang sebagai nikmat kedua terbaik setelah Iman. Selain itu, banyak ibadah dalam Islam membutuhkan tubuh yang kuat seperti shalat, puasa, haji, dan juga jihad.

Bahkan Allah sebetulnya menyukai mukmin yang kuat. Oleh karena itu, olahraga itu perlu:

Dari Abu Hurairah r.a. katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Orang mu’min yang kuat adalah lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang mu’min yang lemah. Namun keduanya itupun sama memperoleh kebaikan. Berlombalah untuk memperoleh apa saja yang memberikan kemanfaatan padamu dan mohonlah pertolongan kepada Allah dan janganlah merasa lemah. Jikalau engkau terkena oleh sesuatu musibah, maka janganlah engkau berkata: “Andaikata saya mengerjakan begini, tentu akan menjadi begini dan begitu.” Tetapi berkatalah: “Ini adalah takdir Allah dan apa saja yang dikehendaki olehNya tentu Dia melaksanakannya,” sebab sesungguhnya ucapan “andaikata” itu membuka pintu godaan syaitan.” (Riwayat Muslim)

Yang penting dalam berolahraga, ummat Islam menjaga auratnya dan jangan sampai menyakiti satu sama lainnya.

“Barangsiapa lewat dengan membawa panah di masjid atau pasar kita, maka hendaklah dipegang ujung panahnya dengan tangannya agar tidak melukai seorang muslim.” [HR Bukhari]

“Mereka berkata: “Sesungguhnya jika kita telah kembali ke Madinah, benar-benar orang yang kuat akan mengusir orang-orang yang lemah dari padanya.” Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui.” [Al Munaafiquun 8]

Beberapa Nabi seperti Musa terkenal kuat. Sehingga saat memukul seseorang, hanya dengan satu pukulan saja orang tersebut tewas.

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia (Musa) sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” [Al Qashash 26]

Bahkan Nabi Muhammad diriwayatkan beberapa kali bergulat dengan seorang yang terkenal kuat, yaitu Rukanah, dan beliau selalu menang:

Rasulullah s.a.w. pernah gulat dengan seorang laki-laki yang terkenal kuatnya, namanya Rukanah. Permainan ini dilakukan beberapa kali. (Riwayat Abu Daud).

Dalam satu surat di Al Qur’an disebut bagaimana Nabi Sulayman menggunakan kekuatan pengikutnya untuk membawa singgasana Ratu Balqis sehingga kerajaan Saba bisa ditundukkan tanpa peperangan:

Berkata ‘Ifrit (yang cerdik) dari golongan jin: “Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgsana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu; sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya lagi dapat dipercaya.”
Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari AI Kitab: “Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip.” Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata: “Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). Dan barangsiapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia.” [An Naml 39-40]

Bahkan Nabi memerintahkan para orang tua untuk mengajari anak-anaknya berenang dan memanah:

“Ajarkan putera-puteramu berenang dan memanah.” (HR. Ath-Thahawi).

Nabi Muhammad bahkan menyatakan pentingnya memanah dengan mengatakan “Kekuatan itu adalah memanah”:

Uqbah Ibnu Amir ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW di atas mimbar membaca (artinya = Dan siapkanlah kekuatan dan pasukan berkuda untuk menghadapi mereka sekuat tenagamu-ayat, ingatlah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ingat bahwa kekuatan itu adalah memanah.” Riwayat Muslim.

“Lemparkanlah panahmu itu, saya bersama kamu.” (Riwayat Bukhari)

“Kamu harus belajar memanah karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu.” (Riwayat Bazzar, dan Thabarani dengan sanad yang baik)

Ini karena memanah adalah senjata yang bisa membunuh lawan dari jarak jauh. Untuk sekarang, selain memanah tentu diperlukan senjata yang lebih canggih seperti senapan yang bisa menembak musuh dari jarak beberapa km atau bahkan rudal antar benua/ICBM.

Namun begitu, Rasulullah s.a.w. memperingatkan para pemain agar tidak menjadikan binatang-binatang jinak dan sebagainya sebagai sasaran latihannya, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab jahiliah.

Abdullah bin Umar pernah melihat sekelompok manusia yang sedang berbuat demikian, kemudian Ibnu Umar mengatakan:

“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran memanah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Selain itu berlari juga merupakan olahraga yang dianjurkan. Lari bisa membuat nafas dan kaki kita menjadi kuat:

Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah dan para sahabat datang (pada tahun meminta keamanan 5/86), lalu orang-orang musyrik berkata, ‘Ia berani menghadapmu karena mereka telah dilemahkan oleh demam Yatsrib. Lalu, Nabi menyuruh mereka untuk berlari-lari kecil pada tiga tempat yang mulia, (dalam satu riwayat: Beliau bersabda, “Berlari-lari kecillah kamu untuk menunjukkan kekuatan mereka kepada kaum musyrikin. Sedangkan, kaum musyrikin dari arah Qaiqa’an.), dan untuk berjalan di antara dua rukun. Tidak ada yang menghalangi beliau untuk menyuruh mereka berlari-lari kecil seluruhnya melainkan untuk mengekalkan atas mereka.” [HR Bukhari]

Aisyah mengatakan:

“Rasulullah bertanding dengan saya dan saya menang. Kemudian saya berhenti, sehingga ketika badan saya menjadi gemuk, Rasulullah bertanding lagi dengan saya dan ia menang, kemudian ia bersabda: Kemenangan ini untuk kemenangan itu.” (Riwayat Ahmad dan Abu Daud); yakni seri.

Nabi Muhammad juga menganjurkan lomba pacuan kuda. Ini penting mengingat kuda adalah kendaraan perang darat tercepat saat itu:

Ibnu Umar ra berkata: Nabi SAW pernah mengikuti lomba kuda yang dikempiskan dari Hafaya’ dan berakhir di Tsaniyyatul Wada’, dan mengikuti lomba kuda yang tidak dikempiskan perutnya dari Tsaniiyah hingga Banu Zuraiq, dan Ibnu Umar adalah termasuk orang yang ikut berlomba. Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan: Sufyan berkata: Jarak antara Hafaya’ dan Tsaniyyatul Wada’ ialah lima atau enam mil dan dari Tsaniyyah hingga masjid Banu Zuraiq adalah satu mil.

Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW pernah memperlombakan kuda-kuda dan melebihkan jarak bagi kuda-kuda yang cukup umurnya. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada perlombaan kecuali untuk unta, panah, atau kuda.” Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

“Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah (kuda).” (Riwayat Muslim)

Ibnu Umar meriwayatkan.

“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemerangnya.” (Riwayat Ahmad)

Di zaman sekarang, selain kuda tentu ada balap mobil, bahkan mungkin kendaraan perang seperti tank, panser, dan pesawat tempur.

Selain itu berbagai bela diri seperti permainan anggar/tombak juga dianjurkan. Bahkan pernah orang-orang Habsyi melakukan itu di masjid.

“Ketika orang-orang Habasyah sedang bermain tombak/anggar dihadapan Nabi, tiba-tiba Umar masuk, kemudian mengambil kerikil dan melemparkannya kepada mereka. Kemudian Rasulullah s.a.w. berkata kepada Umar.–biarkanlah mereka itu, hai Umar.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Alhamdulillah di usia 60 tahun lebih Nabi Muhammad tetap sehat meski sempat diberi makanan yang beracun oleh seorang wanita Yahudi. Nabi Muhammad bukan hanya menang bergulat dengan seorang yang berbadan kuat, namun juga sanggup memimpin peperangan ke negeri yang jauh yang terkadang memakan waktu berbulan-bulan.

Nabi Muhammad juga sering shalat malam hingga kakinya bengkak. Shalat malam yang lama, membuat badan kita jadi sehat dan kuat selain tentu jadi dekat dengan Allah.

Sumber: http://media-islam.or.id/2011/10/18/olahraga-menurut-islam/

Kamis, 25 Februari 2016

Mengapa Wanita Haid Dilarang Salat dan Puasa?

Haid atau menstruasi merupakan rutinitas yang dialami wanita dewasa setiap bulan. Ini terjadi karena aktivitas perubahan fisiologis dalam tubuh wanita, yang terjadi secara berkala dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi.

Dalam Islam, wanita yang sedang mengalami haid dilarang untuk melaksanakan salat. Beberapa pihak menganggap larangan tersebut merupakan bukti bahwa wanita yang sedang haid dalam keadaan kotor dan najis. Anggapan ini merupakan pemikiran feminis dan tidak berdasar. Hal ini membuat wanita seperti dosa saat mereka mengalami siklus alami tubuh.

Padahal larangan melaksanakan salat ketika haid bertujuan untuk kesehatan wanita itu sendiri. Islam berpandangan bahwa wanita yang sedang haid tetap suci dan bersih layaknya wanita umum lainnya, yang kotor dan najis adalah darah yang keluar saat haid, sehingga orang yang sedang haid tidak perlu dijauhi.

Rasulullah bersabda, "sesungguhnya mukmin itu tidak najis." (HR. Al-Bukhari)
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran..."" (Al-Baqarah:222)

Larangan Islam terhadap wanita haid untuk melaksanakan shalat ini pun mendapat tanggapan miring. Ada yang mengatakan bahwa haid diciptakan baik adanya agar dapat mengetahui tingkat kesuburan dan berguna untuk membersihkan darah dan tubuh. Selain itu juga bisa membersihkan area reproduksi dari berbagai bakteri, serta mengeluarkan kelebihan zat besi dari dalam tubuh. Jelas sekali tidak ada hubungannya dengan salat dan puasa.

Namun ilmu pengetahuan dan teknologi menjawab hal itu. Haid sangat ada hubungannya dengan kegiatan salat yang diwajibkan dalam Islam. Allah SWT tidak mungkin melarang wanita untuk salat dan tidak boleh puasa tanpa alasan.

Studi modern membuktikan bahwa gerakan salat sama seperti olahraga sehingga dapat membahayakan wanita yang sedang haid. Kegiatan ruku dan sujud dalam salat berbahaya karena akan meningkatkan peredaran darah ke rahim yang akan dikeluarkan dalam bentuk darah menstruasi. Semakin banyak melakukan ruku dan sujud tentu saja sel rahim dan indung telur ini akan semakin banyak menyedot banyak darah dari sistem peredaran darah. Hasilnya banyak darah mengalir ke rahimnya dan kehilangan darah yang terus menerus juga mengakibatkan perempuan lebih gampang lelah, memiliki kadar emosi yang naik turun. Selain itu, wanita menjadi rentan terkena anemia dan kehilangan zat besi ketika sistem peredaran darah banyak mengalirkan darah ke rahim yang dikeluarkan menjadi darah menstruasi. Semakin banyak darah yang dikeluarkan, maka zat imunitasnya di tubuhnya akan hancur. Sebab sel darah putih berperan sebagai imun akan hilang melalui darah haid.

Jika seorang wanita salat saat haid, maka ia akan kehilangan darah dalam jumlah banyak. Ini berarti akan kehilangan sel darah putih. Jika ini terjadi maka seluruh organ tubuhnya seperti limpa dan otak akan terserang penyakit. Inilah hikmah besar di balik larangan syariat agar wanita haid untuk salat hingga ia suci. Al-Quran dengan sangat cermat menyebutkannya.

Selain itu, wanita tidak dianjurkan untuk berpuasa demi menjaga asupan gizi makanan yang ada di dalam tubuhnya dan kesehatan fisiknya. Hal ini disebabkan karena kehilangan banyak darah yang keluar membuatnya gampang lelah, memiliki kadar emosi yang naik turun, serta rentan terkena anemia. Para medis menganjurkan agar ketika dalam keadaan haid, wanita banyak beristirahat dan mengonsumsi makanan yang bergizi. Agar darah dan logam (magnesium, zat besi) dalam tubuh yang berharga tidak terbuang percuma.

Selama masa haid ini, seorang wanita seharusnya lebih memperhatikan asupan gizi dan kondisi kesehatan fisiknya. Seperti makan makanan kaya zat besi (contohnya bayam, daging-dagingan, dan ati ampela), makanan tinggi protein (contohnya telur dan ikan), makanan tinggi serat (sayur berdaun dan buah-buahan), dan sumber vitamin C yang membantu penyerapan zat besi dalam tubuh. Dalam kondisi tertentu, dilansir renungkanlah.com, wanita juga dianjurkan mengonsumsi tablet tambah darah yang kaya akan zat besi untuk membantu proses pembentukan darah dan mencegah anemia.

Nah, bisa dibayangkan kalau saja perempuan yang sedang Haid masih diwajibkan berpuasa, bakal banyak wanita yang mengalami anemia kronis. Karena sepanjang hidupnya ia harus berpuasa disaat seharusnya ia membutuhkan asupan nutrisi dan zat besi yang cukup untuk kesehatan tubuhnya.

Sumber: http://www.tribunnews.com/ramadan/2015/06/24/penjelasan-ilmiah-mengapa-perempuan-dilarang-shalat-dan-puasa-saat-haid?page=5

Selasa, 23 Februari 2016

Hukum isbal menurut islam

Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallamyang mendasari hal ini.

Dalil seputar masalah ini ada dua jenis:

Pertama, mengharamkan isbal jika karena sombong.

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallambersabda:

من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة . فقال أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنك لن تصنع ذلك خيلاء . قال موسى : فقلت لسالم : أذكر عبد الله : من جر إزاره ؟ قال : لم أسمعه ذكر إلا ثوبه

Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’.Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab, yang saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya’. ”. (HR. Bukhari 3665, Muslim 2085)

بينما رجل يجر إزاره من الخيلاء خسف به فهو يتجلجل في الأرض إلى يوم القيامة.

Ada seorang lelaki yang kainnya terseret di tanah karena sombong. Allah menenggelamkannya ke dalam bumi. Dia meronta-ronta karena tersiksa di dalam bumi hingga hari Kiamat terjadi”. (HR. Bukhari, 3485)

لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً

Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari 5788)

Kedua, hadits-hadits yang mengharamkan isbal secara mutlak baik karena sombong ataupun tidak.

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallambersabda:

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787)

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب

Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim, 106)

لا تسبن أحدا ، ولا تحقرن من المعروف شيئا ، ولو أن تكلم أخاك وأنت منبسط إليه وجهك ، إن ذلك من المعروف ، وارفع إزارك إلى نصف الساق ، فإن أبيت فإلى الكعبين ، وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ، وإن الله لا يحب المخيلة

Janganlah kalian mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalamShahih Sunan Abi Daud)

مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ

Aku (Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!”.  Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.” (HR. Muslim no. 2086)

Dari Mughirah bin Syu’bahRadhiallahu’anhu beliau berkata:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أخذ بحجزة سفيان بن أبي سهل فقال يا سفيان لا تسبل إزارك فإن الله لا يحب المسبلين

Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendatangi kamar Sufyan bin Abi Sahl, lalu beliau berkata: ‘Wahai Sufyan, janganlah engkau isbal. Karena Allah tidak mencintai orang-orang yang musbil’” (HR. Ibnu Maajah no.2892, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah)

Dari dalil-dalil di atas, para ulama sepakat haramnya isbal karena sombong dan berbeda pendapat mengenai hukum isbal jika tanpa sombong. Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf berkata:

“Para ulama bersepakat tentang haramnya isbal karena sombong, namun mereka berbeda pendapat jika isbal dilakukan tanpa sombong dalam 2 pendapat:

Pertama, hukumnya boleh disertai ketidak-sukaan (baca: makruh), ini adalah pendapat kebanyakan ulama pengikut madzhab yang empat.

Kedua, hukumnya haram secara mutlak. Ini adalah satu pendapat Imam Ahmad, yang berbeda dengan pendapat lain yang masyhur dari beliau. Ibnu Muflih berkata : ‘Imam Ahmad Radhiallahu’anhu Ta’alaberkata, yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka, tidak boleh menjulurkan sedikitpun bagian dari pakaian melebihi itu. Perkataan ini zhahirnya adalah pengharaman’ (Al Adab Asy Syari’ah, 3/492). Ini juga pendapat yang dipilih Al Qadhi ‘Iyadh, Ibnul ‘Arabi ulama madzhab Maliki, dan dari madzhab Syafi’i ada Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqalani cenderung menyetujui pendapat beliau.  Juga merupakan salah satu pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, pendapat madzhab Zhahiriyyah, Ash Shan’ani, serta para ulama di masa ini yaitu Syaikh Ibnu Baaz, Al Albani, Ibnu ‘Utsaimin. Pendapat kedua inilah yang sejalan dengan berbagai dalil yang ada.

Dan kewajiban kita bila ulama berselisih yaitu mengembalikan perkaranya kepada Qur’an dan Sunnah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59)

Dan dalil-dalil yang mengharamkan secara mutlak sangat jelas dan tegas”

Jadi Islam melarang isbal, baik larangan sampai tingkatan haram atau tidak. Tapi sungguh disayangkan larangan ini agaknya sudah banyak tidak diindahkan lagi oleh umat Islam. Karena kurang ilmu dan perhatian mereka terhadap agamanya. Lebih lagi, adanya sebagian oknum yang menebarkan syubhat (kerancuan) seputar hukum isbal sehingga larangan isbal menjadi aneh dan tidak lazim di mata umat. 

Kamis, 18 Februari 2016

Hukum Merayakan Valentine

Boleh jadi tanggal 14 Februari setiap tahunnya merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh banyak remaja, baik di negeri ini maupun di berbagai belahan bumi. Sebab hari itu banyak dipercaya orang sebagai hari untuk mengungkapkan rasa kasih sayang. Itulah hari valentine, sebuah hari di mana orang-orang di barat sana menjadikannya sebagai fokus untuk mengungkapkan rasa kasih sayang.

Dan seiring dengan masuknya beragam gaya hidup barat ke dunia Islam, perayaan hari valentine pun ikut mendapatkan sambutan hangat, terutama dari kalangan remaja ABG. Bertukar bingkisan valentine, semarak warna pink, ucapan rasa kasih sayang, ungkapan cinta dengan berbagai ekspresinya, menyemarakkan suasan valentine setiap tahunnya, bahkan di kalangan remaja muslim sekali pun.

Perayaan Valentine’s Say adalah Bagian dari Syiar Agama Nasrani

Valentine’s Day menurut literatur ilmiyah yang kita dapat menunjukkan bahwa perayaan itu bagian dari simbol agama Nasrani.

Bahkan kalau mau dirunut ke belakang, sejarahnya berasal ari upacara ritual agama Romawi kuno. Adalah Paus Gelasius I pada tahun 496 yang memasukkan upacara ritual Romawi kuno ke dalam agama Nasrani, sehingga sejak itu secara resmi agama Nasrani memiliki hari raya baru yang bernama Valentine’s Day.

The Encyclopedia Britania, vol. 12, sub judul: Chistianity, menuliskan penjelasan sebagai berikut: “Agar lebih mendekatkan lagi kepada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari .

Keterangan seperti ini bukan keterangan yang mengada-ada, sebab rujukannya bersumber dari kalangan barat sendiri. Dan keterangan ini menjelaskan kepada kita, bahwa perayaan hari valentine itu berasal dari ritual agama Nasrani secara resmi. Dan sumber utamanya berasal dari ritual Romawi kuno. Sementara di dalam tatanan aqidah Islam, seorang muslim diharamkan ikut merayakan hari besar pemeluk agama lain, baik agama Nasrani ataupun agama paganis dari Romawi kuno.

Katakanlah: Hai orang-orang non muslim. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.

Kalau dibanding dengan perayaan natal, sebenarnya nyaris tidak ada bedanya. Natal dan Valentine sama-sama sebuah ritual agama milik umat Kristiani. Sehingga seharusnya pihak MUI pun mengharamkan perayaan Valentine ini sebagaimana haramnya pelaksanaan Natal bersama. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya umat Islam ikut menghadiri perayaan Natal masih jelas dan tetap berlaku hingga kini. Maka seharusnya juga ada fatwa yang mengharamkan perayaan valentine khusus buat umat Islam.

Mengingat bahwa masalah ini bukan semata-mata budaya, melainkan terkait dengan masalah aqidah, di mana umat Islam diharamkan merayakan ritual agama dan hari besar agama lain.

Valentine Berasal dari Budaya Syirik.

Ken Swiger dalam artikelnya “Should Biblical Christians Observe It?” mengatakan, “Kata “Valentine” berasal dari bahasa Latin yang berarti, “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Maha Kuasa”. Kata ini ditunjukan kepada Nimroe dan Lupercus, tuhan orang Romawi”.

Disadari atau tidak ketika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, berarti sama dengan kita meminta orang menjadi “Sang Maha Kuasa”. Jelas perbuatan ini merupakan kesyirikan yang besar, menyamakan makhluk dengan Sang Khalik, menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. Icon si “Cupid ” itu adalah putra Nimrod “the hunter” dewa matahari.

Disebut tuhan cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri. Islam mengharamkan segala hal yang berbau syirik, seperti kepercayaan adanya dewa dan dewi. Dewa cinta yang sering disebut-sebut sebagai dewa Amor, adalah cerminan aqidah syirik yang di dalam Islam harus ditinggalkan jauh-jauh. Padahal atribut dan aksesoris hari valentine sulit dilepaskan dari urusan dewa cinta ini.

Walhasil, semangat Valentine ini tidak lain adalah semangat yang bertabur dengan simbol-simbol syirik yang hanya akan membawa pelakunya masuk neraka, naudzu billahi min zalik.

Semangat valentine adalah Semangat Berzina

Perayaan Valentine’s Day di masa sekarang ini mengalami pergeseran sikap dan semangat. Kalau di masa Romawi, sangat terkait erat dengan dunia para dewa dan mitologi sesat, kemudian di masa Kristen dijadikan bagian dari simbol perayaan hari agama, maka di masa sekarang ini identik dengan pergaulan bebas muda-mudi. Mulai dari yang paling sederhana seperti pesta, kencan, bertukar hadiah hingga penghalalan praktek zina secara legal. Semua dengan mengatasnamakan semangat cinta kasih.

Dalam semangat hari Valentine itu, ada semacam kepercayaan bahwa melakukan maksiat dan larangan-larangan agama seperti berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, berciuman, petting bahkan kegiatan pribadi suami dan istriual di luar nikah di kalangan sesama remaja itu menjadi boleh. Alasannya, semua itu adalah ungkapan rasa kasih sayang, bukan nafsu libido biasa.

Bahkan tidak sedikit para orang tua yang merelakan dan memaklumi putera-puteri mereka saling melampiaskan nafsu biologis dengan teman lawan jenis mereka, hanya semata-mata karena beranggapan bahwa hari Valentine itu adalah hari khusus untuk mengungkapkan kasih sayang.

Padahal kasih sayang yang dimaksud adalah zina yang diharamkan. Orang barat memang tidak bisa membedakan antara cinta dan zina. Ungkapan make love yang artinya bercinta, seharusnya sedekar cinta yang terkait dengan perasan dan hati, tetapi setiap kita tahu bahwa makna make love atau bercinta adalah melakukan hubungan kelamin alias zina. Istilah dalam bahasa Indonesia pun mengalami distorsi parah.

Misalnya, istilah penjaja cinta. Bukankah penjaja cinta tidak lain adalah kata lain dari pelacur atau menjaja kenikmatan seks?

Di dalam syair lagu romantis barat yang juga melanda begitu banyak lagu pop di negeri ini, ungkapan make love ini bertaburan di sana sini. Buat orang barat, berzina memang salah satu bentuk pengungkapan rasa kasih sayang. Bahkan berzina di sana merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang.

Bahkan para orang tua pun tidak punya hak untuk menghalangi anak-anak mereka dari berzina dengan teman-temannya. Di barat, zina dilakukan oleh siapa saja, tidak selalu Allah SWT berfirman tentang zina, bahwa perbuatan itu bukan hanya dilarang, bahkan sekedar mendekatinya pun diharamkan.

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Sumber: http://beritaislamimasakini.com/hukum-merayakan-hari-valentine-buat-umat-islam.htm

Kamis, 11 Februari 2016

Rokok?

Pendahuluan

Kebiasan merokok di masyarakat kita sudah menjadi kebiasaan yang dianggap biasa, mungkin karena begitu banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa kita jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok. Lihat lah orang-orang yang ada disekitar kita, keluarga dan teman-teman kita, tetangga dan relasi kita, banyak diantara mereka adalah perokok maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok. Bahkan banyak yang menyebut Indonesia adalah surganya perokok karena begitu bebas dalam merokok.

Di tengah masyarakat kita telah tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam, bukan haram.  Kita telah mengetahui bahwa mayoritas penduduk kita adalah muslim tentunya kaum muslimin lah yang paling banyak mengkonsumsi rokok. Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum rokok dalam agama islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan ganjil dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah haram. Islam apakah ini, yang berani mengharamkan rokok.  Mereka bertanya-tanya  Aliran islam apa lagi ini yang mendakwahkan rokok haram, ini adalah ajaran baru yang menyesatkan

Walhasil, kondisi masyarakat di negara kita lebih parah dalam maaslah rokok dibanding kondisi masyarakat di sebagian negara yang para ulamanya telah memberi fatwa dengan terang-terangan bahwa rokok adalah haram, seperti Malaysia, Brunei, dan kebanyakan negara Timur Tengah. Meskipun di negara-negara tersebut juga masih banyak dijumpai para perokok.



Dalil-dalil Tentang Haramnya Rokok.

Begitu banyak dalil yang menunjukkan keharaman rokok, tetapi pada kesempatan ini akan kita bawakan sebagiannya saja:

Petama: Rokok adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan agama islam mengharamkan segala yang buruk. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

“…Dan (Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk …”. (QS. Al-A’rof : 157).

Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.”

Buruknya rokok juga  bisa dilihat dari adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat umum, gedung-gedung pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang harus terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti rumah sakit.

Buruknya rokok juga diketahui dari para perokok yang melarang anaknya untuk merokok. Tidak satu pun dari perokok yang mengajari anak-anaknya agar pandai merokok seperti dirinya.

Bahkan keburukan rokok terbukti dengan pernyataan pabrik rokok sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus rokoknya dengan tulisan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin” atau “Merokok Membunuhmu” Lalu apakah para perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.

Kedua: Rokok adalah sesuatu yang membinasakan. Buktinya, salah satu penyebab kematian terbesar di dunia adalah rokok, maka orang yang mengkonsumsi rokok sama dengan orang yang meminum racun. Sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala melarang manusia membunuh dirinya sendiri:

“…Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqoroh: 195).

Rokok sangat membahyakan kesehatan badan, merusak pernafasan, jantung, impoten, kanker dan penyakit lainnya, sebagaimana tertulis di bungkus rokok dan papan reklame. Ayat di atas menjelaskan keharaman rokok dan membantah orang yang memakruhkannya, karena sesuatu yang dihukumi makruh tidaklah akan merusak badan, sedangkan rokok jelas merusak, sekalipun mulut bisa berbohong dengan mengingkari kenyataan ini.

Bahkan para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya rokok bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang berskala internasional, para dokter mengambil kesimpulan bahwa rokok telah menyebabkan berbagai macam penyakit yang berbahaya.

Ketiga: Allah mengharamkan segala sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari manfaatnya seperti arak dan judi, sebagaimana firman-Nya:

”… Dan dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar ketimbang manfaatnya… ” (QS. Al-Baqoroh: 219).

Rokok jelas bahaya dan dosanya lebih besar dari manfaatnya yang belum jelas sehingga termasuk hal yang diharamkan Allah. Sesungguhnya manfaat rokok hanyalah klaim dan pembelaan dari dari perokok belaka tanpa ditunjang dalil dan bukti.

Dalam kaidah fiqih disebutkan ”Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”. Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol belaka.

Keempat: Dalam agama islam dilarang melakukan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain, sebagaimana sabda Rasulullah shollollohu ’alaihi wa sallam:

”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Baihaqi dan al-Hakim dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Rokok tidak diragukan membahayakan diri dan orang lain sehingga termasuk hal yang dilarang.

Bahkan asap rokok juga membahayakan para perokok pasif (orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok orang lain).

Kelima: Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :

“Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.

Keenam: Allah melarang pemborosan dan menyia-nyiakan harta, sebagaimana firman-Nya:

”… Dan janganlah kalian menghamburkan hartumu dengan boros, karena pemboros itu adalah saudaranya setan…” (AS. Al-Isro’: 26-27).

Orang yang merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.

Dalam skala nasional memang dari perusahan rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata. (lihat artikel Tulus Abadi, S.H. Ketua Bidang Hukum Perundang-undangan Komnas PMM bertajuk ”Biaya Sosial Akibat Merokok”.

Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan?

Ketujuh: Rasulullah shollAllahu ’alaihi wa sallam bersabda:

”Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeming pada hari kiamat nanti sebelum ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang tubuhnya tubuhnya untuk apa dia gunakan, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia membelanjakannya, serta tentang ilmunya untuk apa dia gunakan.” (Hadits shohih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).



Apa jawaban seorang perokok bila ditanya di Hari Kiamat nanti:

Umurnya: umurnya dihabiskan untuk menghisap rokok.

Ilmunya: ia mengetahui rokok itu haram, akan tetapi masih terus menerus menghisapnya, padahal hujjah telah ditegakkan kepadanya.

Hartanya: hartanya dia hamburkan untuk sesuatu yaqng tidak berguna.

Tubuhnya: ia telah mempersembahkan tubuhnya kepada bahaya dan penyakit.

Untuk mendapatkan dalil yang lebih banyak dan rinci anda bisa membaca buku berjudul ”Rokok Pembunuh Berdarah Dingin” semoga anda mendapat pelajaran yang banyak dari buku yang bagus tersebut.



Bantahan Terhadap Dalih Para Perokok

Perokok Berkata: ”Rokok sudah menjadi kebiasaan sebagian besar manusia, sehingga tidak mungkin kita mengatakan kebiasaan yang berjalan adalah haram.”

Jawaban: Kebiasaan yang berjalan ditengah masyarakat bukan dalil untuk membolehkan kebiasaan tersebut, karena banyak sekali hal-hal yang haram telah menjadi kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat, seperti tersebarnya riba, minuman keras, zina, alat musik, kebiasaan mempertontonkan aurot, menggunjing sesama muslim dan lain sebagainya.

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan bahwa dirinya sudah bertahun-tahun bergaul dengan rokok sehingga tidak mungkin dapat dipisahkan antara dirinya dengan rokok yang telah menjadi teman setia dalam hidupnya.

Jawaban: Semua dapat dilakukan kalau pelakunya mempunyai niatan ikhlas karena Allah jalla wa ’ala, buktinya ketika berpuasa di siang hari mereka mampu meninggalkan rokok. Oleh karena itu, tinggalkan rokok hanya karena Allah jalla wa ’ala bukan karena yang lain. Apakah rokok adalah kebutuhan pokok kita, sehingga tidak bisa berpisah dengannya. Padahal rokok tidaklah membuat kenyang dan gemuk, padahal tanpa rokok juga kita masih bisa bertahan hidup. Justru rokok adalah musuh kita karena setiap saat mencuri uang kita, membakar uang kita. Harta kita dia palingkan kepadanya padahal masih banyak hal yang lebih penting dan bermanfaat. Begitulah sebagian kejahatan rokok bagi kehidupan manusia tetapi adakah yang faham dengan musuh dalam selimut ini?!.

Syubhat: Sebagian perokok membantah: ”Rokok pada zaman Nabi sehingga tidak mungkin haram.” atau ”Mana Ayat Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa rokok itu haram.!”

Jawaban: Dalam Al-Qur’an telah disebutkan semua barang yang buruk dan barang yang baik, sebagaimana firman-Nya azza wa jalla:

”… Tidak satupun (yang tidak disebutkan) dalam Al-Qur’an …” (QS. Al-An’am:38).

Akan tetapi, kita harus tahu bahwa tidak semuanya disebutkan satu per satu namanya di dalam Al-Qur’an. Allah subhanahu wa ta’ala adakalanya menyebutkan sesuatu dengan namanya namun adakalanya hanya menyebutkan sesuatu dengan sifatnya. Adapun rokok maka termasuk yang disebut oleh Allah subhanahu wa ta’ala dengan sifatnya. Andaikan semuanya yang halal dan haram harus disebut namanya, maka berapa jilid kah diperlukan untuk menyebutkannnya. Ini lah hikmah Al-Qur’an hanya menyebutkan rokok dan hal-hal yang diharamkan lainnya hanya dengan penyebutan sifatnya sehingga kitab Al-Qur’an tetap simpel dan tipis tetapi mencakup seluruh problematika manusia. Dengan ukuran yang kecil dan tipis ini maka Al-Qur’an mudah untuk dipelajari dan mudah untuk dihafal.

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan rokok adalah simbol kejantanan sejati, menurut mereka laki-laki tidak lengkap kalau tidak menghisap rokok”

Jawaban: Ini anggapan yang keliru apakah orang yang melanggar larangan Allah adalah orang yang jantan? Bukankah orang yang melaksakan apa yang diharamkan Allah adalah orang yang kurang ajar. Bukankah juga jelas peringatan bahwa merokok bisa menimbulkan impotensi, gangguan kehamilan dan janin?!.

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan dengan sikap fanatiknya: ”Guru dan kyai saya juga merokok,  bahkan dokter juga ada yang merokok.”

Jawaban: Kalau sudah jelas dalil bahwa rokok hukumnya haram dan sudah banyak kenyataan bahwa rokok berbahaya, maka wajib bagi kita mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia walaupun dia adalah seorang guru, kyai, maupun dokter karena semua manusia pasti pernah dan bisa bersalah dan keliru karena mereka tidak ma’shum (terjaga dari kesalahan).

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan mereka yang merokok toh bisa berumur panjang dan sehat tidak merasakan bahaya merokok.”

Jawaban: Kita tegaskan kepada mereka: Kalaupun rokok memang belum membahayakan jiwa mereka setidaknya rokok telah membahayakan harta mereka, akhlak mereka, agama dan masyarakat mereka. Bahaya rokok terhadap kesehatan terkadang hanya bisa terlihat suatu saat, sebagaimana biasanya disaksikan pada mereka yang bertahan hidup lama dengan tetap merokok. Kita katakan pada mereka: ”Apakah anda rela bila anak-anak anda merokok? Kan umur ditangan Allah dan ada perokok yang umurnya panjang.” atau kita katakan: ”Kenapa anda tidak menyarankan dan menganjurkan kepada anak anda untuk merokok sedari kecil, kalau memang rokok tidak membahayakan kesehatan.”



Penutup

Kesimpulan yang bisa didapat dari tulisan ini maka kita mengetahui  bahwa rokok bukanlah termasuk barang-barang yang pantas dinikmati oleh seorang muslim. Ini mengingat dalil-dalil menunjukkan bahwa hukum rokok adalah haram, juga besarnya bahaya yang ditimbulkan rokok. Apalagi bila disulut oleh masyarakat secara rutin, maka semakin meyakinkan bahwa tidak ada pilihan lain, jika rokok harus ditinggalkan. Gangguan kesehatan pada perokok aktif maupun pasif, gangguan sosial dan ekonomi sudah tidak terelakkan lagi, dan semakin menguatkan pandangan, bahwa rokok hanya akan membuat hidup lebih redup bahkan suram. Sehingga jika masih diperdebatkan boleh atau tidaknya untuk mengkonsumsi rokok padahal telah jelas keharaman rokok dan kerusakan yang disebabkannya, akan memporak-porandakan kaidah umum syariat islam, yang menjunjung tinggi dalam melindungi jiwa, harta dan keturunan dan kemaslahatan umum.

Terakhir, kita harus tegas terhadap diri dan jiwa kita ketika telah jelas kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram. Kita harus segera mengikuti kebenaran tersebut bukan malah mengikuti hawa nafsu dan banyak berdalih. Kita tidak bisa memilih milih kebenaran yang datang pada kita. Allah berfirman:

”Maka demi Robbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’:65)

Allah juga berfirman:

”Dan tidak patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rosul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Al-Ahzab: 36).

Rasulullah juga bersabda:

”Seseorang diantara kalain tidak dianggap beriman sebelum mengikuti ajaran yang aku bawa..”

Bila kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram dalam diri seorang mukmin, tentunya akan mudah baginya untuk meninggalkan rokok dan apa saja demi mencari keridhoan Allah. Lihatlah para sahabat rodhiyAllahu ’anhum dahulunya adalah pecandu miniman keras. Namun ketika turun ayat yang mengharamkan minuman keras, mereka langsung berhenti meminimnya tanpa memberikan berbagai alasan bahwa mereka tidak mampu melakukannya. Semuanya justru berkta: ”Kami berhenti, kami berhenti”.



Referensi:

Majalah Al-Furqon Edisi 9 Tahun ke-6 Robi’uts Tsani 1428 H,  judul cover ”Selamatkan Umat dari Kebinasaan.”

Majalah As-Sunnah Edisi 3 Tahun ke-11 1428H/2007 M, judul cover ”Benih-benih Pengkafiran Dalam Tubuh Umat.”

Buku berjudul ”No Smoking Tidak Merokok Karena Allah” ditulis oleh Syaikh Muhammad Jamil Zainu, diterbitkan oleh Media Hidayah Yogyakarta pada September 2003.

Buku berjudul ”Rokok Sang Pembunuh Berdarah Dingin”, ditulis oleh Syaikh Masyhur Hasan salman dan Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, diterbitkan oleh Daarul Iman Sukoharjo 2003.

Kamis, 04 Februari 2016

Hukum Adzan Dan Iqomah Dalam Islam

Hukum Adzan dan Iqomah adalah sunnah muakkad, dan hanya terkhusus untuk shalat maktubah. Namun sunnah tersebut diperuntukkan hanya bagi jamaahnya saja. Karena tujuan keduanya untuk memberi tahu waktu shalat, oleh karena itu tidak diwajibkan melakukan Adzan dan Iqamah, melainkan hanya sebatas sunnah. Namun, ada pendapat yang mengatakan Adzan dan Iqamah juga disunnahkan untuk shalat yang mana shalat tersebut disunnahkan untuk berjama’ah, separti shalat I’d dan tarawih.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukum Adzan dan Iqomah adalah Fardhu kifayah, karena keduanya adalah Syiar Islam dan meninggalkannya adalah menggampangkan (meremehkan). Jadi, apabila dalam satubalad (kota) tidak ada satu pun penduduk yang melaksanakan Adzan dan Iqamah, maka semua penduduknya menanggung dosa meninggalkan Adzan dan Iqamah.

Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa Adzan dan Iqamah hukumnya fardhu (wajib) kifayah hanya dalam shalat Jum’at saja, dengan alasan Adzan dan Iqamah adalah ajakan untuk melakukan jama’ah, sedangkan jama’ah dalam shalat jum’at adalah wajib dan selain shalat jum,at adalah sunnah. Oleh sebab jama’ah adalah wajib dalam shalat jum’at, maka mengajak melakukan jama’ah (dengan Adzan dan Iqomah) pun begitu (wajib).

Adapun bagi munfarid (Shalat sendiri), menurut qoul jadid disunnahkan baginya untuk melakukan Adzan dan iqamah dan mengeraskan suaranya kecuali ketika berada di dalam masjid dan tempat-tempat yang ada jama’ahnya.

Adapun bagi jamaah yang beranggotakan wanita hanya disunnahkan Iqomah saja.

Sumber: http://hukum-islam.com/2015/11/hukum-adzan-dan-iqomah-dalam-islam-menurut-lafal-teks-sejarah-bacaan/

Kamis, 28 Januari 2016

Suara Wanita Aurat Bagi Lawan Jenis?

Manusia sebagai makhluk sosial tentu perlu bermuamalah satu sama lain. Interaksi lawan jenis antara laki-laki dan perempuan acap kali terjadi dan tak bisa dihindarkan dalam kehidupan bermasyarakat. Pendapat sebagian orang mengatakan, suara wanita termasuk aurat. Hal ini tentu menjadi tanda tanya. Lantas, bagaimanakah kaum Hawa berinteraksi dengan lawan jenis nonmahramnya? Apakah harus dengan bahasa isyarat?

Perkataan, shautul mar’ah ‘aurah (suara wanita itu adalah aurat) ada yang menyandarkan pada hadis Rasulullah SAW. Namun, tentu saja hadis ini tidak shahih. Bahkan, ada kalangan ahli hadis yang menyebutkan hadis ini merupakan maudu’ (palsu). Namun, perkara suara wanita merupakan aurat atau tidak memang ada perbedaan pendapat ulama.

Mazhab Hanafi berpendapat, suara wanita termasuk aurat. Mereka berdalil kaidah mafhum muwafaqah pada firman Allah SWT, "Dan janganlah mereka menyentakkan kakinya ke tanah agar diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasan mereka." (QS an-Nur [24] :31).

Kaidah mafhum muwafaqah fahwal khitab ini dimaknai, hukum yang dipahamkan sama dengan hukum yang ditunjukkan oleh bunyi lafaz. Dalam hal ini hukum yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan. Maknanya, jika suara gelang kaki saja dianggap aurat untuk didengarkan, tentu lebih-lebih aurat lagi suara dari perempuan itu sendiri.

Kaidah ini juga berlaku pada firman Allah SWT, "Jangan kamu katakan kepada kedua (orang tuamu) perkataan ‘uf’ .(QS al-Isra’ [17]: 23-24). Artinya, mengatakan "uf" saja tidak boleh apalagi sampai melakukan perbuatan memukul, menampar, dan seterusnya.

Mazhab Hanafi banyak dipakai di Arab Saudi, Yaman, dan beberapa negeri di Timur Tengah. Akibatnya, wanita benar-benar dilarang untuk berinteraksi dengan lawan jenis. Paham ulama setempat menyebutkan, Muslimah dilarang untuk berkomunikasi dengan lelaki asing.

Sedangkan untuk daerah yang menggunakan Mazhab Syafi’i, model aturan seperti ini tidaklah ditemui. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa suara wanita tidak termasuk aurat.

Pendapat mahab tersebut, yakni pendapat yang rajih (paling kuat) menurut jumhur ulama. Seperti diterangkan Al-Alusi dalam kitab Ruh al-Ma’ani (18/146), "yang tersebut dalam kitab-kitab fikih Syafi’i, aku sendiri cenderung kepada pendapat ini (bahwa suara bukanlah aurat), kecuali jika dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah."

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh Al Islami wa Adillatuhu berkata, "Suara wanita menurut jumhur (mayoritas ulama) bukanlah aurat karena para sahabat Nabi mendengarkan suara para istri Nabi SAW untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita yang disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya walaupun dalam membaca Alquran dengan sebab khawatir timbul fitnah."

Menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, dalam obrolan antarlawan jenis yang dilarang, yakni khudu, berbicara yang dapat membangkitkan nafsu orang yang kotor hatinya.

Banyak riwayat yang bisa dijadikan dalil bahwa suara wanita bukanlah aurat. Ummul Mukminin Aisyah RA sendiri sering ditanya oleh para sahabat tentang hadis-hadis yang ia terima dari Rasulullah SAW semasa hidupnya.

Aisyah RA merupakan orang keempat terbanyak yang meriwayatkan hadis. Semua hadis darinya ia ceritakan kepada para sahabat nabi. Aisyah sudah menjadi guru bagi para pemburu hadis Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW sendiri mempunyai majelis taklim khusus ibu-ibu yang Beliau sendiri bisa berdiskusi langsung. Para wanita belajar langsung dari Rasulullah, bertanya dan berdiskusi langsung dengan Beliau.

Dalam surah al-Ahzab ayat 32, Allah SWT berfirman, "Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu ‘tunduk’ dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada ‘penyakit dalam hatinya’ dan ucapkanlah perkataan yang baik."

Ayat ini menegaskan, jika wanita ingin berkomunikasi dengan lawan jenisnya, hendaklah memperhatikan adab sopan santun yang baik. Jangan ia mendayu-dayukan suaranya sehingga membangkitkan syahwat laki-laki.

Jadi, sebenarnya sah-sah saja bagi Muslimah untuk berbicara secara langsung dengan lawan jenis sejauh tidak membawa dampak negatif. Apalagi, untuk tujuan menuntut ilmu yang diperlukan diskusi dan bertukar pendapat sejauh komunikasi tersebut bermanfaat dan memperhatikan adab-adabnya.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/koran/dialog-jumat/14/12/05/ng3ks89-suara-wanita-aurat-bagi-lawan-jenis

Kamis, 21 Januari 2016

Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam

Muda-mudi zaman sekarang kalau tidak mengikuti perkembangan trend akan dikatakan kampungan atau ketinggalan zaman. Contohnya wanita, lihat saja, dari mulai fashion dan dan gaya hidup. Ada juga yang suka bila kukunya panjang. Ironisnya bukan hanya perempuan, namun laki-laki pun ikut-ikutan. Bukan hanya dipanjangkan, namun juga diwarnai (kutek), seperti warna hitam yang katanya biar metal dan sebagainya. Namun, bagaimana hukum tersebut dalam ajaran Islam?

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Fitrah itu ada lima: Khitaan dan mencukur bulu kemaluan dan memotong kumis dan memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” {HR. Al-Bukhari dan Muslim}

Dari Sahabat Anas Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Kami diberi waktu di dalam mencukur kumis dan memotong kuku dan mencabut bulu ketiak dan memotong bulu kemaluan, agar kami jangan meninggalkan lebih banyak dari empat puluh malam.” {HR. Muslim}

Imam An-Nawawi berkata: “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka bisa dilihat dari panjang kuku tersebut. Apabila telah panjang, maka dipotong. Hal ini berbeda antara satu orang dengan orang lainnya. Selain itu juga melihat dari kondisinya. Masalah ini juga menjadi acuan dalam hal menipiskan kumis dan mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.

Banyak pendapat mengenai bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam. Ada yang berpendapat bahwa memanjangkan kuku adalah makruh. Ada juga pendapat yang mengatakan haram jika tidak dipotong lebih dari empat puluh hari.

Syekh Muhammad Al-Utsimin mengatakan: “Termasuk aneh jika orang yang mengaku modern dan berperadaban membiarkan kuku mereka panjang, padahal jelas mengandung kotoran dan najis, serta menyebabkan manusia menyerupai binatang.”

Memanjangkan kuku juga tidak baik dilihat dari segi kesehatan, karena akan banyak kotoran-kotoran yang berada di bawah kuku, yang dapat menyebabkan penyakit.

Hukum memanjangkan kuku dalam Islam terdapat beberapa pendapat, yaitu makruh, bahkan ada Ulama yang mengatakan haram jika tidak dipotong lebih dari empat puluh hari. Memotong kuku termasuk salah satu dari fitrah. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun memerintahkan para Sahabat Radhiyallahu ‘Anhu agar memotong kuku dan jangan dibiarkan tidak dipotong melebihi dari empat puluh hari. Membiarkan kuku panjang juga tidak baik untuk kesehatan.

Sumber: http://hukum-islam.com/2015/12/hukum-memanjangkan-kuku-dalam-islam-menurut-perempuan-ajaran/

Jumat, 20 November 2015

Batas Waktu Sholat

Sholat merupakan rukun Islam yang ke dua, sebagai umat islam di wajibkan untuk sholat 5 waktu sebagaimana dalam Firman Allah Ta'ala,    
 إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًۭا مَّوْقُوتًۭا
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (an-Nisaa': 103)

Sholat yang diwajibkan itu ada lima:

  1. Zhuhur, waktu sholat zhuhur mulai setelahlewat rembang matahari (setelah matahari tergelincir ke arah barat). Dan akhir waktunya adalah ketika bayang-bayang sebuah benda telah sama panjangnya dengan benda itu, setelah mataharilewat rembang.
  2. Ashar, waktu sholat ashar dimulai setelah bayang-bayang sebuah benda sama dengan benda aslinya tadi bertambah panjang. Dan akhir waktunya menurut waktu Ikhtiar (waktu yang menjadi pilihan untuk mengerjakan sholat sebelum masuk pada bagian waktu beerikutnya) adalah sampai bayangan sebuah benda menjadi dua kali panjang benda tersebut. Ssedangkan mnurut waktu Jawaz (waktu dimana masih deperbolehkan untuk mengerjakan sholat) adalah sampai terbenamnya matahari.
  3.  Maghrib,  waktu sholat maghrib ialah satu, yaiu setelah terbenamnya matahari ditambah sekedar waktu orang berazan, berwudlu, menutup aurat, beriqomat untuk sholat, dan shalat lima rekaat (yaitu tga rekaat sholat maghrib dan dua rekat sholat sunah setelah maghrib).
  4.  Isya, permulaan waktu sholat isya adalah hilangnya mega merah. Dan akhir waktunya menurut waktu ikhtiar adalah sampai sepertiga malam, sedangkan menurut waktu jawaz adalah sampai terbitnya fajar kedua.
  5. Subuh, permulaan waktu sholat subuh adalah mulai terbitnya fajar kedua. dan akhir waktunya menurut waktu ikhtiar adalah sampai pagi cerah, sedangkan menurut waktu jawaz adalah sampai terbitnya matahari.

Jumat, 13 November 2015

Hukum Mendengarkan Lagu atau Musik dalam Islam

Al-Quran tidak menjelaskan hukum mendengarkan lagu atau musik secara tegas. Dalam hal muamalah, kaidah dasarnya adalah: al-ashlu fi al-asyaa al ibahah (segala sesuatu hukumnya adalah boleh). Batasan dari kaidah tersebut adalah selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam (syariat).

Para ulama yang mengharamkan musik mendasarkan argumennya pada surat Luqman ayat (6) yang menyebutkan bahwa orang yang mengucapkan perkataan yang tidak bermanfaat akan mendapatkan adzab yang pedih. Artinya, bahwa musik yang berupa suara yang keluar dari alat musik dan ber-ritme secara teratur bukanlah merupakan ucapan yang mengandung perkataan jelek. Yang mengandung perkataan adalah lagu. sedangkan lagu tidak semuanya mengandung kata-kata yang jelek atau mengarah pada perbuatan maksiat. Untuk lagu yang mengandung kata-kata yang tidak baik dan mengarah pada perbuatan maksiat tentu hukumnya haram, sedangkan lagu yang berisi lirik yang baik apalagi bernada syiar, maka hukumnya boleh. Jadi yang mempengaruhi hukum musik itu bukan musiknya, melainkan sesuatu yang lain di luar musik, seperti lirik lagu yang berisi kata-kata yang tidak baik.

Sebagaimana yang dikatakan al-Ghazali, larangan tersebut tidak ditunjukkan pada alat musiknya (seruling atau gitar), melainkan disebabkan karena “sesuatu yang lain” (amrun kharij). Di awal-awal Islam, kata al-Ghazali, kedua alat musik tersebut lebih dekat dimainkan di tempat-tempat maksiat, sebagai musik pengiring pesta minuman keras.Hal ini tentu dilarang.

Musik juga dapat menjadi makruh bahkan bisa haram ketika membuat orang yang membuat atau mendengarkannya menjadi lalai akan kewajibannya kepada Allah swt. Sama halnya dengan bermain game, jalan-jalan, nonton TV bahkan bekerja akan menjadi haram jika menjadikan seseorang lalai akan kewajibannya kepada Allah. Berbeda dengan judi, yang meskipun tidak mengganggu waktu shalat misalnya, tapi tetap diharamkan. Karena sekalipun al-Quran tidak menyatakan hukum judi secara tegas, tentu dilihat dari madharatnya, hukumnya adalah haram.

Di sisi lain, kita tidak dapat menghentikan arus globalisasi. Musik sudah terdengar di setiap sudut ruang kehidupan kita. Jika kita tidak membuat musik alternative yang dapat mendekatkan diri kepada Allah swt, seperti yang dilakukan oleh Opick dkk, maka generasi kita hanya akan mendengarkan lagu-lagu cinta dan bahkan lagu-lagu dengan lirik yang tidak mendidik.

Sumber: http://hukum-islam.com/2013/03/hukum-mendengarkan-lagu-atau-musik-dalam-islam/

Minggu, 11 Oktober 2015

Dunia dan Akhirat

Dunia dan Akhirat

   Sungguh dunia itu hina dan fana, sedangkan akhirat itu mulia dan kekal. Itulah keterangan pasti yang terdapat Alquran dan sunnah Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam. Alangkah beruntung orang yang mau mendengarkan nasehat-nasehat yang penuh makna dan mengena ini. Ia mendengarkannya dengan penuh konsentrasi, berusaha memahaminya, merenungkannya lalu berusaha merealisasikannya dengan perkataan dan perbuatannya.

Diantara nasehat itu adalah firman Allah:

وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَعِبٌ وَلَهْوٌ ۖ وَلَلدَّارُ الْآخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ ۗ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

“Dan kehidupan dunia ini tiada lain hanyalah main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu mau memahaminya?” (QS. Al-An’am/6:32).


وَمَا أُوتِيتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتُهَا ۚ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ
“Dan apa saja yang diberikan kepada kamu, maka itu adalah kenikmatan hidup duniawi dan perhiasannya; sedangkan apa yang di sisi Allah itu lebih baik dan lebih kekal. Maka apakah kamu tidak mau memahaminya?” (QS. Al-Qhashas/28:60).


 Dan masih banyak lagi ayat-ayat senada yang menjelaskan dan mengingatkan kita tentang hakikat dunia dan seluruh isinya. Semoga Allah ‘Azza wa Jallamemberikan hidayah taufiq-Nya kepada kita semua agar bisa memahaminya dan merealisasikannya dalam kehidupan kita di dunia ini.

Dunia dan segala kenikmatannya ini akan pergi, akan sirna dan akan berakhir dengan cepat, berbeda dengan segala kenikmatan akhirat yang tidak pernah berakhir selama-lamanya.

Dalam sebuah hadits Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan:

وَاللهِّ مَا الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلاَّ مِثْلُ مَا يَجْعَلُ أَحَدُكُمْ إِصْبَعَهُ فِي الْيَمِّ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يَرْجِعُ؟

“Demi Allah! Dunia dibandingkan akhirat hanyalah seperti seseorang dari kalian yang mencelupkan salah satu jemarinya ke laut), maka lihatlah apa yang ada pada jarinya tersebut saat ia keluarkan dari laut!” (HR. Muslim).


 Dunia dan seluruh isinya ini seperti air yang menempel di jari setelah dicelupkan di lautan, sedangkan akhirat ibarat lautan yang sangat luas.

Dalam hadits lain, dunia ini juga diibaratkan sebagai bangkai kambing yang cacat yang seandainya kambing yang cacat itu masih hidup, maka tidak ada seorang pun yang tertarik untuk memilikinya, lalu bagaimanakah jika kambing yang cacat sudah menjadi bangkai? Adakah orang yang sudi mengambil dan menyimpannya?

 Seandainya seluruh dunia beserta isinya berada dalam genggamanmu, dan ditambah dengan satu dunia lagi yang semisal dengan itu untukmu, maka apakah yang tersisa darinya untukmu jika maut datang menjemputmu

 Setiap hari selalu ada ibrah (pelajaran). Pada kematian yang kita saksikan atau pada berita kematian yang sampai ke telinga kita terdapat pengingat agar berhenti jika kita termasuk orang yang mau berhenti.

 Apakah kita menunggu dan berhadap ada dunia lain setelah dunia ini? Ataukah kita berharap dan berkeyakinan bahwa kita akan dikembalikan tapi tidak ke alam akhirat?! Sungguh itu adalah sesuatu yang tidak mungkin, akan tetapi kedua telinga telah tuli, keduanya tidak mau mendengar ayat-ayat, begitu juga hati, ia tidak peduli lagi dengan nasehat-nasehat.

 Alangkah rugi seseorang yang menjual kenikmatan surga dengan angan-angan dusta, dengan permainan-permainan yang menarik atau menukar surga dengan syahwat yang hina dan perbuatan-perbuatan tercela.

 Sungguh sangat merugi orang yang menyebabkan Allah ‘Azza wa Jalla murka kepada mereka serta menyia-nyiakan usia mereka dalam gelimangan dosa dan maksiat.

قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ أَلَا ذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ

Katakanlah, “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”. ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata. (QS. Az-Zumar/39: 15).

Kamis, 01 Oktober 2015

Ruginya Tidur Setelah Shalat Shubuh

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita keberkahan rezeki dan juga umur, sehingga kita masih bisa bertemu dengan hari ini.

Di akhir pekan seperti ini, banyak yang memilih untuk tidur setelah sholat shubuh karena akhir pekan merupakan hari untuk istirahat. Padahal, tidur pagi bisa menyebabkan kerugian. Apa sajakah itu?

1. Kehilangan barakah pagi hari

Sebagaimana terdapat dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Abu Daud dan lainnya dari hadis Sakhr bin Wada’ah al Ghamidi radliyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Ya Allah berikanlah berkah kepada umatku di pagi hari mereka”. Ini adalah doa yang agung yang  Rasulullah panjatkan agar umatnya memberi perhatian yang besar kepada waktu pagi.

2. Bisa ketinggalan waktu shalat subuh

Tidak sedikit dari kita tidur setelah sahur sehingga hal ini bisa menyebabkan ketinggalan jamaah shalat subuh (bagi laki-laki) atau bahkan kehilangan waktu shalat subuh.

3. Menyelisihi kebiasaan para salaf

Sebagian ulama salaf membenci tidur setelah shalat subuh.

Dari ‘Urwahin bin Zubair, beliau mengatakan, “Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi”

Urwah mengatakan, “Sungguh jika aku mendengar bahwa  seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no 25442 dengan sanad yang sahih].

Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat adalah setelah mereka melaksanakan shalat subuh  mereka duduk di masjid hingga matahari terbit.

Dari Sammak bin Harb, aku bertanya kepada Jabir bin Samurah, “Apakah anda sering menemani duduk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. jawaban Jabir bin Samurah, “Ya, sering. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan tempat beliau menunaikan shalat shubuh hingga matahari terbit. Jika matahari telah terbit maka beliau pun bangkit meninggalkan tempat tersebut. Terkadang para sahabat berbincang-bincang tentang masa jahiliah yang telah mereka lalui kemudian mereka tertawa-tawa sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum-senyum saja mendengarkan hal tersebut” (HR Muslim).

Skakhr al Ghamidi mengatakan, “Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengirim pasukan perang adalah mengirim mereka di waktu pagi”.

Shakhr al Ghamidi adalah seorang pedagang. Kebiasaan beliau jika mengirim ekspedisi dagang adalah memberangkatkannya di waktu pagi. Akhirnya beliau pun menjadi kaya dan mendapatkan harta yang banyak. Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah namun ada salah satu perawi yang tidak diketahui. Akan tetapi hadits ini memiliki penguat dari Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud dll.

4. Membuat malas dan melemahkan badan

Ibnul Qayyim ketika menjelaskan masalah banyak tidur, beliau menyatakan bahwa banyak tidur dapat mematikan hati dan membuat badan merasa malas serta membuang-buang waktu. Beliau rahimahullah mengatakan, : “Banyak tidur dapat mengakibatkan lalai dan malas-malasan. Banyak tidur ada yang termasuk dilarang dan ada pula yang dapat menimbulkan bahaya bagi badan. Tidur pagi juga Menyebabkan berbagai penyakit badan, di antaranya adalah melemahkan syahwat. (Zaadul Ma’ad, 4/222)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pagi hari bagi seseorang itu seperti waktu muda dan akhir harinya seperti waktu tuanya.” (Miftah Daris Sa’adah, 2/216). Amalan seseorang di waktu muda berpengaruh terhadap amalannya di waktu tua. Jadi jika seseorang di awal pagi sudah malas-malasan dengan sering tidur, maka di sore harinya dia juga akan malas-malasan pula.

5. Pagi adalah waktu dibaginya rizki

Imam Ibnul Qayyim mengatakan dalam kitabnya Zaadul Ma’aad, bahwasannya orang yang tidur di pagi hari akan menghalanginya dari mendapatkan rizki. Karena waktu subuh adalah waktu di mana makhluk mencari rizkinya, dan pada waktu tersebut Allah membagi rizki para makhluk.

Dan beliau menukil dari Ibn ‘Abbas radliyallahu ‘anhu bahwasannya dia melihat anaknya tidur di waktu pagi maka ia berkata kepada anaknya ‘bangunlah engkau! Apakah kamu akan tidur sementara waktu pagi adalah waktu pembagian rezki?

Menurut para salaf, tidur yang terlarang adalah tidur ketika selesai shalat shubuh hingga matahari terbit. Karena pada waktu tersebut adalah waktu untuk menuai ghonimah (pahala yang berlimpah). Mengisi waktu tersebut adalah keutamaan yang sangat besar, menurut orang-orang shalih. Sehingga apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit matahari. Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rizki dan datangnya barakah (banyak kebaikan).” (Madarijus Salikin, 1/459, Maktabah Syamilah).

Semoga Allah selalu memberi taufiq dan hidayahnya kepada kita semua. Sekian dari mimin ^^

Minggu, 18 Januari 2015

Pentingnya Ilmu Pengetahuan

Menuntut Ilmu Agama
Salah satu kewajiban kita sebagai umat muslim adalah menuntut ilmu. Menuntut ilmu apapun itu, terutama menuntut ilmu agama. Sebagai umat muslim yang patuh pada perintah Allah, kiranya kita mampu untuk melaksanakannya.
Apalagi agama islam sendiri telah mencantumkan dalil – dalilnya tentang wajibnya menuntut ilmu, salah satu contohnya dalam al qur’an surah an Nahl ayat 43 Allah berfirman: “ …bertanyalah kamu kepada orang-orang yang berpengetahuan agama jika kamu tidak mengetahuinya …”, di dalam hadist juga menyebutkan, Dari Anas bin Malik r.a.,  berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: “Menuntut ilmu adalah satu fardhu yang wajib atas tiap-tiap seorang Islam”.
Oleh karena setiap kita hendak melakukan pekerjaan baik dari hal yang terkecil maupun hal yang terbesar sekalipun, kita tidak dapat melakukannya dengan sembarangan atau bahkan sempurna, melainkan harus sesuai dengan ilmu pengetahuan yang berkenaan dengannya, di sinilah sangat nyata bahwa seseorang wajib mempelajari hukum dan peraturan – peraturan islam dalam apa saja yang hendak dilakukannya.
Maka siapa saja yang mengetahui hukum – hukum  Allah dan dapat mengamalkannya sesuai dengan apa yang diketahuinya, sudah tentu ia telah mentaati Allah dengan dua taat dan siapa saja  yang tidak mengetahui dan tidak pula mengamalkannya, sudah tentu ia telah mendurhakai kepada Allah dengan dua kederhakaan, dan siapa saja yang mengetahui hukum Allah dan tidak beramal mengikuti-Nya, maka ia telah mentaati Allah dengan satu ketaatan dan mendurhakai  kepada-Nya dengan satu kedurhakaan.
Akan tetapi, mempunyai pengetahuan saja masih belum cukup, harus dibarengi dengan akhlak yang mulia, baik antar sesama manusia, maupun terhadap Tuhannya.   Agar kita menjadi orang yang mencapai kesempurnaan dan mendapat kebahagiaan di dunia maupun di akhirat kelak.