Jumat, 14 September 2018

Halal dan Haram Makanan

Halal dan Haram

Dalil naqli tentang halal terdapat di surah Al-Maidah ayat 88 yang berisi

“Makanlah makanan yang halal lagi baik”

Mengonsumsi makanan yang halal bagi umat islam merupakan suatu kewajiban. Akan tetapi, dalam era global sekarang ini penetapan kehalalan suatu produk pangan tidaklah semudah pada waktu teknologi belum berkembang. Perlu adanya suatu jaminan akan kehalalan produk pangan yang dikonsumsi oleh umat Islam,  dimana persentase muslim di Indonesia mencapai lebih dari 85% penduduk Indonesia. Jaminan kehalalan dapat diwujudkan dalam bentuk sertifikat halal yang menyertai suatu produk pangan, yang dengan sertifikat tersebut produsen dapat mencantumkan logo halal pada kemasannya.

Halal
Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at Islam untuk dikonsumsi, terutaman dalam hal makanan dan minuman. Sebagaimana dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terbaik di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
Makanan yang halal dan baik adalah makanan yang diperoleh oleh syarat baik dari segi zatnya, cara memperolehnya, dan cara mengolahnya. Sedangkan makanan yang baik bagi kesehatannya dan tidak membahayakan dirinya.

Haram
Haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syari’at untuk dikonsumsi, dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapatkan dosa kecuali dalam keadaan terpaksa, serta banyak sekali mudharatnya (keburukan, kerugian) daripada hikmah / maslahatnya. Contohnya, mengonsumsi darah yang mengalir itu diharamkan karena kotor dan dihindari manusia yang sehat, mengonsumsi darah juga dapat menimbulakn bahaya sebagaimana halnya bangkai.

3 Kriteria Halal
1. Halal zatnya
2. Halal cara memperolehnya
3. Halal cara pengolahannya

Konsep halal dan haram
Prinsip pertama-pertama yang ditetapkan Islam, ialah bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syari’ (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul) yang mengharamkannya. Kalau tidak ada nas yang sah (karena ada sebagian Hadits lema) atau tidak adanya nas yang tegas (shahih) yang menunjukkan haram, maka hal tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah.
Ulama-ulama Islam mendasarkan ketetapannya, bahwa segala sesuatu asalnya mubah berdasar Surah Luqman ayat 20:
“Belum tahukah kamu, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit & apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmat-Nya yang tampak maupun yang tidak tampak.”
Semua hal yang menyangkup dan berhubungan dengan harta benda hendaknya dilihat dan dihyukumi dengan kriteria halal dan haram. “Jangan ada ketidakadilan dan jangan ada penipuan”, satu prinsip Al-Qur’an dalam sabda dan perilaku Rasulullan serta para sahabatnya.
Perbedaan antara halal dan haram bukan saja mengharuskan tujuannya mesti benar, namun sarana untuk mencapai tujuan itu haruslah baik. Dalam Islam, untuk bisa meraih harta yang halal harus ada linear (segaris) antara niat, proses, dan sarana yang digunakan. Dalam arti, sekalipun didahului dengan niat (motif) yang baik, akan tetapi jika proses dan sarana yang dipakai tidak dibenarkan oleh Islam maka niscaya harta yang dihasilkan tidak akan barokah, dan haram hukumnya. Oleh karena itu, pencucian hati yang dihasilkan melalui ibadah seseorang, hendaknya bisa menyucikan niat dan metode (cara) mereka dalam mencari nafkah & penghasilan.
Prinsip etika dalam suatu bisnis yang wajib dilaksanakan oleh setiap produsen muslim baik individu maupun komunitas adalah berpegang pada semua yang dihalalkan Allah & tidak melewati batas. Bisnis yang diharamkan dalam Islam salahsatunya adalah investasi harga dengan cara membahayakan masyarakat. Islam melarang produksi yang hanya merealisasikan kepentingan pribadi dan membahayakan kepentingan umum. Produksi & keuntungan dengan cara ekspoitasi, tipu daya, ekspoitasi kebutuhan dan menimbulkan bahaya bagi kaum miskin dengan cara apapun diharamkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar